-->

iklan banner

Syarat-Syarat Registrasi Tanah Untuk Pertama Kali Secara Sporadis

Beberapa waktu yang kemudian saya pergi ke BPN / Badan Pertanahan Nasional dan mendapatkan brosur (fotokopian) yang berisi ihwal syarat-syarat Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Secara Sporadis. Adapun syarat registrasi tanah tersebut ialah sebagai berikut:

A. Pendaftaran Tanah Konversi Murni
1. Surat permohonan yang di tandatanganl oleh pemohon atau kuasanya dan amplop dan prangko secukupnya.
2. Surat keterangan pemilikan tanah dari Kepala Desa.
3. Salinan letter C diketahui Kepala Desa, Model D asli, Model E asi!, fctocopy pep^ksaan desa diketahui Kepala Desa (bila ada).
4. Photocopy buku C desa yanft diiegalisir oleh Kepala Desa.
5. Surat pernyataan belum bersertifikai, tidak menjadi agunan bank dan tidak menjadi sengketa diketahui oleh Kepala Desa.
6. Surat pernyataan telah memasang tanda batas yang permanen diketahui oleh Kepala Desa,
7. Surat pernyataan beda luas dan disetujui pemilik tanah yang bersebelahan (ditandatangani oleh pemilik tanah yang bersebelahan) diketahui oleh Kepala Desa.
8. Foto copy KTP dan KK yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket atau diiegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Catatan :
> Apabila memakai aias hak foto copy pepriksaan desa, dilenqkapi dengan surat pernyataan penguasaan fislk.
> Surat kuasa yang diiegalisir oleh pejabat yang berwenang, apabila yang mengajukan b'jkan pemilik tanah.
> Apabila merupakan pet mohonan . petil gandok dllampirfcan :
- Surat pernyataan dari pemegang hak (Induk gandok) diketahui Kepala Desa.
- Surat pernyataan pemisahan (pethli gandok) diketahui Kepala Desa.

B. Pendaftaran Tanah Konversi Warisan

1. Syarat-syarat pada konversi mumi.
2. Surat ketrangan waris, bagi warga Indonesia orisinil dibentuk oieh hebat waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat, kawasan tinggal pewaris pada waktu meninggal dunla.
3. Surat pernyataan pembagian yang dibentuk oleh para hebat waris dengan disaksikan 2(dua) orang saksi, dikuatkan oleh Kepala esa dan Camat atau dengan akta notaris.
4. Surat pernyataan rela tidak mendapatkan pembagian harta warisan apabila dalam surat pernyataan pembagian yang bersangkutan tidak ikut menerima.
5. Gambar sket pembagian tanah dibentuk oleh para hebat waris dikuatkan oleh Kepafa Desa (sket gambar ditsi nama penerima).
6. Foto copy akte final hidup yang teiah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
7. Foto copy KTP dan KK hebat waris yang teiah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
8. Foto copy SPPT PB8 tahun terakhir.
9. Bukti SS8 BPHTB/SSPD teiah divalidasi, jikalau nihil tetap dilampirkan.

C Pendaftaran Tanah Konversi Hibah

1. Syarat-syarat pada Konversi Mumi.
2. Surat pernyataan Mbah tidak melebihi dari sepertiga (1/3) bab dari harta kekayaan yang dimiliki diketahui oleh Kepala Desa.
3. Foto copy KTP dan KK pemilik tanah, akseptor hibah dan yang merelakan.
4. Foto copy SPPT tahun terakhir.
5. Bukti SS8 BPKTB telah divalidasi.
6. Akta hibah beserta pengantar dari PPAT.
7. Melampirkan bukti SSP PPH atau SKB PPH.

D. Pendaftaran Tanah Konversi Jual Beli

1. Syarat-syarat pada konversi mani,
2. Foto copy KTP suami/isteri penjual dan pembeli yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang.
3. Foto copy SPPT PBB tahun terakhir.
4. Melampirkan bukb SSB BPKTB telah divalidasi.
5. Akta jual beti dan pengantar dar PPAT.
6. Melampirkan bukti SSP PPH dalam ha pajak terhutang.

Catatan :

Untuk Konversi Jual Beli atai Hibah, surat permohonan dan sura! pernyataan pemlilkan tanah dibuai oleh Pembeli atau Penerima Hibah.

E. Pendaftaran Tanah Konversi Wakaf

1. Syarat-syarat pada Konversi Mumi.
2. Surat ratifikasi nadzir.
3. Fotokopi KTP dan KK Wakif.
4. Fotokopi KTP Nadzir.
5. Akta Ikrar/akta pengganti l!-rar wakaf dan pengantar dari PPAIW, beserta lampirannya.
F. Pendaftaran Tanah Konversi Putusan

PENGADILAN YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP :

1. Syarat-syarat konversi mumi.
2. Foto copy SPPT PBB tahun terakhir.
3. Melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

Demikian tadi artikel properti mengenai Syarat-Syarat Pendaftaran Tanah di BPN untuk pertama kali secara sporadis.
Sumber http://artikelproperti.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Syarat-Syarat Registrasi Tanah Untuk Pertama Kali Secara Sporadis"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel