-->

iklan banner

Syarat Registrasi Tanah Bersertipikat:


Salah satu informasi yang saya dapatkan dikala saya berkunjung ke BPN / Badan Pertanahan Nasional beberapa waktu yang kemudian yaitu mengenai syarat registrasi tanah yang sudah bersertipikat. Adapun syarat registrasi tanah tersebut yaitu sebagai berikut;

A. Syarat-syarat registrasi jual beli tanah:
1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.
2. Serb'pikat asli.
3. Foto copy ktp dan kk suami/isteri penjual dan pembeli yang telah dilegalisir o'eh pejabat yang berwenang.
4. Foto copy spft pbb tahun terakhir.
5. Melampirkan bukti ssb bphtb / sspd -telah divalidasi.
6. Akta jual deli dan pengantar dari ppat.
7. Melampirkan bukti ssp pph dalam hal pajak terhutang.

B. Syarat-syarat registrasi warisan tanah ;
1. Surat permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya.
2. Sertipikat asli.
3. Surat keterangan waris :
1) bagi warga negara indonesia orisinil dibentuk oleh ahll - waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dlkuatkan oleh kepala desa/kelurahan dan camat, daerah tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.
2) bagi warga negara indonesia keturunan tionghoa akta hak waris dari notaris.
3) bagi warga negara timur abnormal lainnya, dari balai harta peninggalan.
4. Surat pernyataan pembagian yang dibentuk oleh parta mahir waris dengan
disaksikan . 2 (dua) orang saksi dikuatkan oleh kepala desa dan camat, atau sertifikat notaris, atau dengan sertifikat ppat bagi tanah-tanah yang sudah menjadi kepemilikan bersama.
5. Foto copy akte maut yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,
6. Foto copy ktp dan kk mahir waris yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
7. Foto copy sppt pbd tahun terakhir.
8. Melampirkan bukti ssb bphtb / sspd telah divalidasi.
9. Melampirkan bukti ssp pph dalam ha! Pajak terhutang

C. Syarat-syarat registrasi hibah tanah;
1. Surat permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya
2. Sertipikat orisinil dilampiri foto copy permohonan pengecekan
3. Surat pernyataan hibah tidak melebihi dari sepertiga (1/3) cuilan dari harta kekayaan yang dimiliki diketahui eleh pejabat yang berwenang.
4. Foto copy ktp dan kk pemilik tana h,, peserta hibah dan yang merelakan yang telah dlcocokkan dengan asiiny<j oleh petugas loket atau dilegaiisif oleh pejabat yang berwenang.
5. Foto copy sppt pbb tahun terakhir, f
6. Bukti ssb bphtb / sspd telah divalidasi.
7. Akta hibah beserta pengantar dari ppat.
8. Melampirkan bukti ssp pph dalam h|l pajak terhutang

D. Syarat-syarat registrasi tukar menukar tanah
1. Surat permohonan - yang ditandatangani pemohon atau kuasanya
2. Sertipikat orisinil dilampiri foto copy penr-jhonan pengecekan
3. Foto copy ktp dan kk pemilik tana h yang telah telah dicocokkan dengan asiinya oleh petugas loket atau dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
4. Foto copy sppt pbb tahun terakhir.
5. Suktj ssb bphtb / sspd telah divalidasi
6. Akta tukar menukar beserta pengantar dari ppat.
7. Melampirkan ssp pph dalam hal pajak terhutang.

E. Syarat-syarat registrasi hak tanggungan
1. Surat permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya.
. Sertipikat asli.
. Akta sumbangan hak tanggungan berikut salinannya, skmht jikalau dikuasakan dan pengantar dari ppat. 4. Foto copy ktp pemberi dan peserta hak tanggungan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

F. Syarat-syarat registrasi penghapusan hak tanggungan / roya
1. Swat permohonan yang cfitandatangani pemohon atau kuasanya.
2. Sertipikat’asli tanah dan'^sertipikat hak tanggungan. - •
surat permohonan roya dari bank (kreditur).
Foto copy ktp dan kk pemilik tanah yang telah dicocokkan dengan asiinya oleh petugas loket atau dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.


G. Syarat-syarat registrasi tanah wakaf
1. Surat permohonan ditandatangani pemohon kuasanya.
2. Sertipikat asli.
1 foto copy ktp dan kk wakif dan nadzir yang telah dilegalisir oieh pejabat yang berwenang.
I sertifikat ikrar/akta pemgganti ikrar wakaf.
3. Surat ratifikasi nadzir dari kua dan pengantar dari ppatw.
Yang atau syarat-syarat registrasi lelang
surat permohonan ditandatangani pemohon kuasanya.
Sertipikat asli
foto copy ktp dan kk pemenang lelang yang telah dicocokkan dengan asiinya oieh petugas loket atau telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
foto copy sppt pbb tahun terakhir. Risalah lelang.
Melampirkan bukti ssb / sspd telah divalidasi.
Lampirkan bukti ssp pph dalam ha
fiajak terhutang. _


i. Syarat-syarat registrasi pemecahan sertipikat / penggabungan sertipikat

1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.
2. Sertipikat asli.
3. Surat pernyataan : alasan pemecahan untuk apa.
4. Foco copy ktp dan kk pemohon yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.


J. Syarat-syarat registrasi sertipikat pengganti sebab rusak atau gamt blangko baru :
1. Surat permohonan yang ditandatangani oieh pemohon atau kuasanya.
2. Sertipikat asli (untuk sertipikat rusak, masih sanggup teridentifikasi data objek hak dan subjek haknya).
3. Foto copy ktp dan kk pemohon yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.


K. Syarat-syarat registrasi sertipikat pengganti sebab sertipikat hilang
1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.
2. Surat pernyataan di bawah sumpah :
1) yang disumpah yaitu pemegang hak.
2) apabila pemegang hak telah meninggal dunia atau tanahnya sudah dibuatkan sertifikat peralihan hak, yang mengangkat sumpah yaitu mahir waris atau pemegang hak baru. -
3. Foto copy serb'flkat ( jikalau ada ).
4. Foto copy ktp dan kk pemohon yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Diumumkan di media masa atau surat kabar 1 satu ) kali dalam batas waktu tenggang 30 hari, blaya ditanggung pemohon.


L. Syarat-syarat registrasi pencatatan perubahan penggunaan tanah (pengeringan) / klarifikasl

1. Surat permohonan yany ditandatangani oleh pemohon atgu kuasanya.
2. Sertipikat asli.
3. Surat ijin perubahan penggunaan tanah (ipft) / penjelasan (asli).
4. Foto copy ktp dan kk pemohon yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Kuitansi pembayaran pertimbangan teknis.

M. Syarat-syarat registrasi ganti nama
1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.
2. Sertipikat asli.
3. A. Untuk warga negara pribumi :surat pernyataan ganti nama i yang disyahkan oleh kepala desa/kelurahan dan diketahui oleh camat setempat, b. Untuk warga negara keturunan :
surat pernyataan ganti nama dari pengadilan negeri. • '•> v
4. Foto copy ktp dan kk pemohon yang telah diiegalisir oleh pejabat yang berwenang.


N. Syarat-syarat registrasi pengecekan sertipikat

1. Surat permohonan yang ditandatangani pemohon / kuasanya atau pengantar dari ppat.
2. Sertipikat asli.
3. Foto copy ktp dan kk pemohon yang telah diiegalisir oleh deiabat vana berwenang jikalau oleh pemohon.

0. Syarat-syarat registrasi sertipikat dari sk

Pemberian hak atas tanah

1. Surat permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya.
2. Asli surat keputusan sumbangan hak atas tanah.
3. Kwitansi bukti tanda setor uang pemasukan kas negara sesuai yang tercantum clidalam surat keputusan.
4. Tanda bukti ssb, bphtb/sspd telah divalidasi.
5. Sertipikat orisinil apabila surat keputusan berasal dari pelepasan hak yang sudah bersertifikat
6. Foto copy ktp dan kk pemohon yang telah (flegalisir oleh pejabat yang berwenang.


P. Syarat - syarat registrasi peningkatan hak

menurut ka. Mna/ ka. Bpn nomor. 9/1997 jo ka. Mna/ ka. Bpn nomor. 15/1997 jo ka. Mna/ ka. Bpn nomor. 1/1998 untuk perumahan tfpe ps/rss dengan nilai perolehan haknya/ nilai jual objek pajak nya kurang dari rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan syarat-syarat sebagai berikut:
¦. Surat permohonan yang ditanda tangani oleh pemohon atau kuasanya.
2. Sertipikat orisinil dan foto copy sertipikat.
3. Akta perolehan hak (biia foto copy biar diiegalisir).
Foto copy ktp dsn kk pemilik tanah,„yang telah diiegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Foto copy sppt pbb tahun terakhir.
6. Surat persetujuan dari pemegang hak tanggungan apabila dibebani hak tanggungan.

0. Syarat-syarat permohonan SKPT
1. Surat permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya.
5 2. Foto copy sertipikat
3. Foto ktp pemohon yang telah diiegalisir oleh pa^bat vang berwenang.
Sumber http://artikelproperti.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Syarat Registrasi Tanah Bersertipikat:"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel