-->

iklan banner

Map Pengurusan Sertipikat Tanah Bpn

 Pengganti Sertipikat alasannya yakni rusak atau ganti blangko gres Map Pengurusan Sertipikat Tanah BPN
Map Pengurusan Sertipikat Tanah BPN
1. Pemecahan / Pengabungan Sertipikat.
2. Pengganti Sertipikat alasannya yakni rusak atau ganti blangko baru
3. Sertipikat pengganti alasannya yakni hilang.
4. Pencatatan Perabahan Penggunaan Tanah ( Pengeringan ) klarifikasi.
5. Ganti Nama.
6. Sertipikat dari SK pinjaman Hak Atas Tanah.
7. Peningkatan Hak.
8. Permintaan SKPT ( Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ).
9. Permohonan Kutipan / Salinan Surat Ukur.

A. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN PEMECAHAN/PENGGABUNGAN SERTIFIKAT :
1. Surat pcrmohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
2. Sertifikat asli
3. Foto copy KTP pemohon yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

B. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN PENGGANTI SERTIFIKAT KARENA RUSAK ATAU GANTI BLANKO BARU :
1. Surat permohonan yang ditanda tangani oleh pemohon atau kuasanya
2. Sertifikat orisinil ( untuk data objek hak dan subjek haknya )
3. Foto copy KTP pemohon yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

C. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN SERTIFIKAT PENGGANTI KARENA HILANG :
1. Surat pcrmohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
2. Surat pernyataan di bawah sumpah :
a. Yang disumpah yakni pemegang hak
b. Apabila pemegang hak telah meninggal dunia atau tanahnya sudah dibuatkan sertifikat peralihan hak, yang mengangkat sumpah yakni jago waris atau pemegang hak baru
3. Foto copy sertifikat (bila ada )
4. Foto copy KTP pemohon yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
5. Diumumkan di media masa atau surat kabar 1 (satu) kali dalam batas waktu tenggang 30 hari, biaya ditanggung pemohon

D. SYARAT-SYARAT PENDAK I'ARAN PENCATATAN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH (PENGER1NGAN)/KLARIFIKASI :
1. Surat permohonan yang ditanda tangani oleh pemohon atau kuasanya
2. Sertifikat asli
3. Surat ijin perubahan penggunaan tanah (IPPT) / penjelasan (asli)
4. Foto copy KTP pemohon yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

E. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN GANTI NAMA :
1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
2. Sertifikat asli
3. Untuk Warga Negara pribumi :
a. Surat pernyataan ganti nama yang disahkan oleh Kcpala Desa/Kelurahan dan diketahui oleh Camat setempat
4. Untuk Warga Negara keturunan :
a. Surat pernyataan ganti nama dari Pengadilan Negeri
5. Foto copy KTP pemohon yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

F. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN PENGECEKAN SERTIFIKAT :
1. Surat permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya/pcngantar dari PPAT
2. Sertifikat asli
3. Foto copy KTP pemohon yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

G. SYARAT-SYARAT PEMDAFTARAN SERTIFIKAT DARI SK PEMBERIAN HAK ATAS TANAH :
1. Surat permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya
2. Asli surat keputusan pinjaman hak atas tanah
3. Kwitansi bukti setor uang pemasukan kas Negara sesuai yang tercantum di dalam surat keputusan
4. Tanda bukti SSB, PBHTB
5. Sertifikat orisinil apabila surat keputusan berasal dari pelepasan hak yang sudah bersertifikat
6. Foto copy pemohon yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

H. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN PENINGKATAN HAK :
Bcrdasarkan Ka.MNA/Ka. BPN No. 9/1997 jo. Ka. MNA/Ka. BPN No. 15/1997 jo.Ka. MNA/Ka. BPN No. 1/1998 untuk perumahan tipc RS/RSS dengan nilai perolehan haknya/Nilai jual Objek pajaknya kurang dari Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Surat permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya
b. Sertifikat orisinil dan foto copy sertifikat
c. Akta perolehan hak (bila foto copy supaya dilegalisir)
d. Foto copy KTP pemilik tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
e. Foto copy SPPT PBB tahun tcrakhir.
f. Surat persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila dibebani Hak
g. Melampirkan bukti setor uang pemasukan kas Negara

I. SYARAT-SYARAT PERMOHONAN SKP I (SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH):
1. Surat permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya
2. Foto copy sertifikat
3. Foto copy KTP pemohon yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang J. SYARAT-SYARAT PERMOHONAN KUTIPAN / SALINAN SURAT UKUR :

1. Surat permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya
2. Foto copy sertifikat
3. Foto copy KTP pemohon yang telah dilcgalisir olch pejabat yang berwenan
Sumber http://artikelproperti.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Map Pengurusan Sertipikat Tanah Bpn"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel