Kawasan Hutan Dan Hasil Hutan Bukan Kayu (Non-Kayu) : Pengertian, Data Statistik, Dan Pengelompokan
Kawasan Hutan dan Hasil Hutan Bukan Kayu (Non-Kayu) : Pengertian, Data Statistik, dan Pengelompokan
Pengertian Kawasan Hutan
Kawasan hutan ialah wilayah tertentu, yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Kawasan hutan perlu ditetapkan untuk menjamin kepastian aturan mengenai status daerah hutan, letak batas dan luas suatu wilayah tertentu yang sudah ditunjuk sebagai daerah hutan menjadi daerah hutan tetap. Yang dimana pula Penutupan Lahan/Vegetasi ialah kondisi permukaan bumi yang menggambarkan kenampakan penutupan lahan dan vegetasi.Berdasarkan hasil penafsiran gambaran satelit tahun 2013, total daratan Indonesia yang ditafsir ialah sebesar ±187.918,3 Juta ha, dengan hasil sebagai berikut:
- Areal berhutan: 96.490,8 juta ha (51,53%)
- Areal tidak berhutan: 91.427,5 juta ha (48,7%)
Baca Juga
Pengelompokan Kawasan Hutan
Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 perihal Kehutanan, daerah hutan dibagi kedalam kelompok Hutan Konservasi, Hutan Lindung dan Hutan Produksi dengan pengertian sebagai berikut:Hutan Konservasi
Hutan Konservasi ialah daerah hutan dengan ciri khas tertentu, yang memiliki fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.Hutan Lindung
Hutan Lindung ialah daerah hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai santunan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Hutan Produksi
Hutan Produksi ialah daerah hutan yang memiliki fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hutan Produksi terdiri dari Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Produksi yang sanggup Dikonversi (HPK)
HHBK sanggup diambil balasannya melalui dan didalam:
HHBK sanggup diolah dalam:
Adapun juga hasil hutan yang sanggup dikategorikan tetapi tidak dijual, menyerupai binatang buruan, rambut hewan, buah beri, jamur, minyak, daun, rempah daun, gambut, ranting untuk kayu bakar, pakan binatang ternak, tumbuhan paku, dan lumut
Nurmawan, Wawan. 1996. Studi Potensi Sumberdaya Hasil Hutan Non Kayu di Areal Konservasi HPHTI PT. Musi Hutan Persada Sumatera Selatan. repsitory.ipb.ac.id
![]() |
Tabel Luas Kawasan Hutan Dan Kawasan Konservasi Perairan Indonesia Berdasarkan SK Menteri Kehutanan |
Pengertian Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) merupakan hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan. Jenis-jenis HHBK ialah rotan, getah damar, getah pinus, dan lain-lain.HHBK sanggup diambil balasannya melalui dan didalam:
- Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHBKHA)adalah izin perjuangan yang diberikanuntukmemanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui acara pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
- Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHBK-HT) ialah izin perjuangan yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan tumbuhan pada hutan produksi melalui acara pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
HHBK sanggup diolah dalam:
- Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IUIPHHBK) ialah izin untuk mengolah hasil hutan bukan kayu menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang.
Adapun juga hasil hutan yang sanggup dikategorikan tetapi tidak dijual, menyerupai binatang buruan, rambut hewan, buah beri, jamur, minyak, daun, rempah daun, gambut, ranting untuk kayu bakar, pakan binatang ternak, tumbuhan paku, dan lumut
![]() |
Tabel Monitoring Data Produksi HHBK Secara Nasional Tahun 2015 |
Daftar Pustaka
Anonim. 2016. Statistik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. JakartaNurmawan, Wawan. 1996. Studi Potensi Sumberdaya Hasil Hutan Non Kayu di Areal Konservasi HPHTI PT. Musi Hutan Persada Sumatera Selatan. repsitory.ipb.ac.id
Sumber http://sangkualita.blogspot.com
0 Response to "Kawasan Hutan Dan Hasil Hutan Bukan Kayu (Non-Kayu) : Pengertian, Data Statistik, Dan Pengelompokan"
Posting Komentar