-->

iklan banner

Upaya Penanggulangan Kejahatan

Kejahatan ialah problem sosial yang dihadapi oleh masyarakat di seluruh negara sejak dahulu dan pada hakikatnya merupakan produk dari masyarakat sendiri. Kejahatan dalam arti luas, menyangkut pelanggaran dari norma-norma yang di kenal masyarakat, menyerupai norma-norma agama, norma sopan santun hukum. Norma aturan pada umumnya dirumuskan dalam undang-undang yang dipertanggungjawabkan pegawanegeri pemerintah untuk menegakkannya, terutama kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Namun, lantaran kejahatan pribadi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, lantaran setiap orang mendambakan kehidupan bermasyarakat yang tenang dan damai.
Menyadari tingginya tingkat kejahatan, maka secara pribadi atau tidak pribadi mendorong pula perkembangan dari derma reaksi terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan pada hakikatnya berkaitan dengan maksud dan tujuan penanggulangan kejahatan tersebut.

Menurut Hoefnangels (Arif Gosita, 2009:2) upaya penanggulangan kejahatan sanggup ditempuh dengan cara:
a) Criminal application : (penerapan aturan pidana)
Contohnya : penerapan pasal 354 kitab undang-undang hukum pidana dengan eksekusi maksimal yaitu 8 tahun baik dalam tuntutan maupun putusannya.
b) Preventif without punisment : (pencegahan tanpa pidana)
Contohnya : dengan menerapkan eksekusi maksimal pada pelaku kejahatan, maka secara tidak pribadi menunjukkan prevensi (pencegahan) kepada publik walaupun ia tidak dikenai atau shock therapy kepada masyarakat
c) Influencing views of society on crime and punishment (mas media mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pandangan lewat mas media).
Contohnya : mensosialisasikan suatu undang-undang dengan menunjukkan citra wacana bagaimana delik itu dan bahaya hukumannya.
Upaya pencegahan kejahatan sanggup berarti mencipatakan suatu kondisi tertentu semoga tidak terjadi kejahatan. Batasan wacana pencegahan kejahatan sebagai suatu perjuangan yang mencakup segala tindakan yang memiliki tujuan yang khusus yang untuk memperkecil ruang lingkup kekerasan dari suatu pelanggaran baik melalui pengurangan ataupun melalui usaha-usaha derma imbas kepada orang-orang yang potensial sanggup menjadi pelanggaran serta kepada masyarakat umum.
Penanggulangan kejahatan sanggup diartikan secara luas dan sempit. Dalam pengertian yang luas, maka pemerintah beserta masyarakat sangat berperan. Bagi pemerintah ialah keseluruhan kebijakan yang dilakukan melalui perundang-undangan dan badan-badan resmi yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat.
Peran pemerintah begitu luas, maka kunci dan strategis dalam menanggulangi kejahatan mencakup (Arief Gosita, 2009:4), ketimpangan sosial, diskriminasi nasional, standar hidup yang rendah, pengangguran dan kebodohan diantara golongan besar penduduk. Bahwa upaya pembatalan alasannya dari kondisi mengakibatkan kejahatan harus merupakan seni administrasi pencegahan kejahatan yang mendasar.
Secara sempit forum yang bertanggung jawab atas perjuangan pencegahan kejahatan ialah polisi. Namun lantaran terbatasnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh polisi telah menjadikan tidak efektifnya kiprah mereka. Lebih jauh lagi polisi juga tidak memungkinkan mencapai tahap ideal pemerintah, sarana dan prasarana yang berkaitan dengan perjuangan pencegahan kejahatan. Oleh karena itu, kiprah serta masyarakat dalam aktivitas pencegahan kejahatan menjadi hal yang diharapkan

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Upaya Penanggulangan Kejahatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel