-->

iklan banner

Tindak Pidana Administrative Corruption

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, bahwa terdapat perbedaan jenis-jenis korupsi. Menurut World Bank (Marwan, 2013:56), dalam praktek dikenal dua bentuk korupsi yaitu:
a. Administrative Corruption
Dimana segala sesuatu yang dijalankan ialah sesuai dengan hukum/peraturan yang berlaku, akan tetapi ada individu-individu tertentu yang berupaya memanfaatkan memperkaya diri atau mencari laba dari situasi yang ada. Sebagai pola dalam pelaksanaan pelelangan, seolah-olah sudah sesuai dengan aturan, padahal pemenang lelang sudah ada dan sudah ditentukan terlebih dahulu, meski lalu tetap diumumkan.
b. Against The Rule Corruption
Korupsi yang dilakukan sepenuhnya bertentangan dengan hukum, ibarat akseptor suap, pemerasan, memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi lain secara melawan aturan atau dengan perbuatan penyalahgunaan jabatan.

Pendapat yang sama dikemukakan Darwin (2002:10), dalam praktek dikenal korupsi dalam dua bentuk, yaitu:
a. Administrative corruption
Dimana segala sesuatu yang dijalankan ialah sesuai dengan aturan peraturan yang berlaku. Akan tetapi, individu-individu tertentu memperkaya dirinya sendiri. Misalnya proses rekruitmen pegawai negerti, di mana dilakukan ujian seleksi mulai dari seleksi administratif hingga ujian pengetahuan atau kemampuan. Akan tetapi, yang harus diluluskan sudah tertentu orangnya.
b. Against The Rule Corruption
Artinya korupsi yang dilakukan ialah sepenuhnya bertentangan dengan hukum. Misalnya penyuapan, penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Terdapat pendapat yang berbeda dari kedua pendapat di atas, bahwa kedua jenis korupsi tersebut, bergotong-royong termasuk korupsi administrasi.
Menurut Jeremy Pope (Jawade Hafidz, 2013:101), bahwa ada dua kategori yang sangat berbeda mengenai korupsi administrasi, yakni sebagai berikut:
a. Korupsi yang terjadi dalam situasi, contohnya jasa atau kontrak “sesuai peraturan yang berlaku”. Dalam situasi ini, seorang pejabat mendapat laba pribadi secara ilegal sebab melaksanakan sesuatu yang memang sudah kewajibannya untuk melaksanakan sesuai dengan undang-undang.
b. Korupsi yang terjadi dalam situasi transaksi berlangsung secara “melanggar peraturan yang berlaku”. Dalam situasi ini, suap diberikan untuk mendapat pelayanan dari pejabat yang berdasarkan undang-undang dihentikan memperlihatkan pelayanan bersangkutan.

Dari pendapat di atas, penulis dalam hal ini cenderung memakai pendapat Jeremy Pope, alasan yang fundamental bahwa administrative corruption tidak hanya bertentangan dengan peraturan, namun sanggup juga bersesuaian dengan peraturan yang berlaku. Hal yang bertentangan dengan aturan bahwa kebijakan tersebut cenderung kepada perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, dan sanggup merugikan keuangan negara. Sedangkan hal yang bersesuaian dengan aturan yaitu dalam hal mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kewenangan pejabat tersebut berdasarkan aturan atau norma aturan manajemen negara, akan tetapi lalu sebab perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan pidana materil maka kebijakan yang tadinya sesuai dengan aturan tersebut, menjadi sanggup dipidana.

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tindak Pidana Administrative Corruption"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel