-->

iklan banner

Konsep Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi

Sebelum membahas konsep penyalahgunaan kewenangan, perlu diketahui pengertian kewenangan itu sendiri. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2003:1272) yang dimaksud kewenangan yaitu hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melaksanakan sesuatu. Dalam tindak pidana korupsi, kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku koruptor yaitu serangkaian kekuasaan atau hak yang menempel pada jabatan atau serangkaian kekuasaan atau hak yang menempel pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diharapkan supaya kiprah atau pekerjaannya sanggup dilaksanakan dengan baik (R. Wiyono, 2009:47). Adapun yang dilekati kewenangan tersebut yaitu kewenangan pegawai negeri menyerupai yang dimaksud oleh Pasal 1 ayat (2) abjad a, b, c, d, dan e.
Pengertian kewenangan tersebut lebih luas dari pengertian kewenangan berdasarkan konsep Hukum Administrasi Negara. Pandangan SF. Marbun (2004:47) bahwa:
“Menurut aturan manajemen pengertian “kewenangan” (authority, gezag) yaitu kekuasaan yang diformalkan baik terhadap segolongan orang tertentu maupun terhadap suatu bidang pemerintahan tertentu yang berasal dari kekuasaan legislative atau dari kekuasaan pemerintah, sedangkan pengertian “wewenang” (competence, bevoegheid), hanyalah mengenai onderdil tertentu atau bidang tertentu saja. Dengan demikian, wewenang yaitu kemampuan untuk melaksanakan suatu tindakan aturan publik atau secara juridis wewenang yaitu kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melaksanakan hubungan aturan tertentu.”

Salah satu pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi yang mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yaitu Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya yaitu jabatan atau kedudukan yang sanggup merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Di atas telah diketahui bahwa wewenang yaitu kemampuan bertindak yang diberikan undang-undang yang berlaku untuk melaksanakan hubungan hukum, maka kewenangan yang dimaksud Pasal 3 tersebut, tentunya yaitu kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan yang dipangku Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam undang-undang korupsi. Konsep penyalahgunaan kewenangan berdasarkan Pasal 3 undang-undang korupsi, terdapat jurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 572K/Pid/2003 yang berkaitan dengan hal tersebut. Dari pertimbangan aturan Mahmakah Agung tersebut, diketahui bahwa Mahkamah Agung membedakan dan memisahkan antara pertanggungan jawab jabatan dengan pertanggung jawab perseorangan atau individu atau pribadi. Yang dimaksud pertanggungan jawab jabatan yaitu pertanggungan jawab yang dibebankan kepada pemangku jabatan (R. Wiyono, 2009:50). Pertanggungan jawab individu sangat dekat kaitannya dengan unsur pembuat dalam syarat-syarat pemidanaan. Untuk itu, akan dibahas dalam sub bahasan tersendiri.
Konsep penyalahgunaan wewenang dalam aturan manajemen negara dikenal dengan konsep detournement de pouvoir bahwa penyalahgunaan wewenang itu hanya dilakukan oleh organ pemerintahan atau pejabat manajemen negara yang diberikan kewenangan berdasarkan undang-undang atau kewenangan atribusi dan kewenangan yang dilimpahkan atau kewenangan delegasi. Apabila penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh diluar dari pejabat manajemen negara tidak termasuk penyalahgunaan kewenangan.

Dari klarifikasi di atas mengenai konsep penyalahgunaan kewenangan Hal ini memperlihatkan kita kejelasan bahwa pengertian kewenangan dalam aturan pidana lebih luas dibandingkan dengan aturan manajemen negara.

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Konsep Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel