-->

iklan banner

Kerangka Aturan Untuk Pemberian Lingkungan Bahari Sebelum 1982


1.      Hukum Kebiasaan
Dahulu Pengaturan aturan bahari hanya seputar penggunaan bahari tidak pada dukungan lingkungan laut. Pada tahun 1972 lahirlah sebuah deklarasi yang memerintahkan pertanggung jawaban negara yang merusak lingkungan yaitu Deklarasi Stockholm. Pada Prinsip 21 menyatakan bahwa: Negara mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa acara dalam yurisdiksi atau kontrol mereka tidak mengakibatkan kerusakan pada lingkungan negara lain atau daerah di luar batas yurisdiksi nasional.
Dalam aturan kebiasaaan dikenal istilah “sic utere tuo ut alienum non laedas” ( gunakan propertimu dengan tidak melukai orang lain). Namun demikian, tampak fungsi aturan “sic utere tuo ut alienum non laedas” sangat terbatas. Aturan ini tidak relevan dengan dukungan daerah di luar yurisdiksi nasional, menyerupai bahari lepas dan wilayah udara di atas wilayah bahari serta ruang ekstra-terestrial. Dalam hal ini, aturan ini tidak bisa menangani pencegahan pencemaran bahari yang berada di luar yurisdiksi nasional dari Negara pantai.
Aturan yang relevan lain mungkin melibatkan kewajiban mengenai penyalahgunaan hak. aturan ini secara eksplisit terkandung dalam Pasal 300 dari LOSC: Negara-negara Pihak harus memenuhi itikad baik kewajiban diasumsikan berdasarkan Konvensi ini dan mempunyai hak, yurisdiksi dan kebebasan yang diakui dalam Konvensi ini dengan cara yang tidak akan merupakan suatu penyalahgunaan hak.
Sesuai dengan kewajiban ini, pencemaran bahari yaitu ilegal bila begitu berlebihan bahwa kepentingan Negara lain secara tidak proporsional terpengaruh. Namun, sepertinya sulit untuk menetapkan kriteria objektif untuk mengidentifikasi adanya penyalahgunaan hak. Dalam perkara apapun, konsep penyalahgunaan hak bukan aturan substantif dukungan lingkungan. Oleh alasannya yaitu itu aturan yang lebih spesifik yang mengatur pencemaran bahari yang dibutuhkan di tingkat perjanjian.

2.      Hukum perjanjian
Sampai ketika ini, banyak perjanjian yang mengatur pencemaran laut. Mengenai praktik perjanjian, tiga pendekatan dasar sanggup diidentifikasi.
Pendekatan pertama yaitu pendekatan sumber-spesifik. Pendekatan ini berusaha untuk mengatur dan mengendalikan sumber tertentu atau substansi pencemaran laut, menyerupai polusi dari kapal, atau zat tertentu, menyerupai minyak.  Pendekatan kedua yaitu pendekatan regional yang bertujuan untuk mengatur pencemaran bahari di wilayah tertentu. Pendekatan ketiga yaitu pendekatan sumber-spesifik daerah, yang menggabungkan pendekatan sumber-spesifik dengan pendekatan regional.
B.     Perlindungan Lingkungan bahari oleh LOSC
Saat ini terdapat kerangka aturan yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan lingkungan bahari dimana dalam pelaksanaannya terdiri atas 3 cuilan yaitu:
1)      Secara Umum dan kelengkapan
Pada pasal 192-194 telah menawarkan klarifikasi bahwa negara-negara yang tadinya bebas memakai lautan untuk acara apa saja, menjadi berkewajiban untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan baik pada bahari yang berada di dalam yurisdiksinya maupun bahari yang berada diluar yurisdiksinya. LOSC sendiri tidak fokus kepada mencari negara yang  bertanggung jawab jawaban kerusakan lingkungan namun lebih kepada langkah-langkah pencegahan kerusakan lingkungan bahari itu sendiri.
2)      Keseragaman Aturan
Di LOSC telah melaksanakan penemuan terkait keseragaman aturan terkait pencemaran lingkungan. Keseragaman aturan ini didorong semoga standarisasi pencemaran lingkungan bahari berjalan beriringan dengan standarisasi internasional. Oleh alasannya yaitu itu aturan acuan terkait pencemaran lingkungan sangat menjadi patokan dalam setiap acara di lautan. Dalam hal ini setiap negara harus mengadopsi aturan-aturan terkait pencegahan, pengurangan dan kontrol terhadap segala bentuk pencemaran lingkungan bahari sesuai dengan standar atau aturan global.
Aturan-aturan ini juga berlaku bagi kapal-kapal bendera untuk mempunyai imbas yang sama menyerupai yang dari aturan internasional yang berlaku umum dan standar yang ditentukan melalui organisasi internasional yang kompeten atau konferensi-konferensi diplomatik umum dan selanjutnya aturan internasional tersebut diwujudkan dalam MARPOL.
Teknik aturan terkait aturan pola ​​berkontribusi untuk menjaga keseragaman peraturan nasional dan internasional yang berkaitan dengan dukungan lingkungan laut. Selanjutnya, untuk memperbarui aturan internasional yang berlaku umum dan standar menjadi mungkin untuk menyesuaikan diri aturan yang relevan dari LOSC untuk situasi terkini.
3)      Kewajiban untuk bekerja sama dalam dukungan lingkungan laut
Polusi bahari yang tidak lagi sanggup terhindarkan mendorong Pengadilan Internasional untuk aturan bahari (ITLOS) menyerukan semoga terjalinnya kerjasama internasional, sesuai aturan pada cuilan XII konvensi dan aturan internasional secara umum.
LOSC sendiri telah menawarkan kewajiban secara eksplisit terhadap pencemaran lingkungan bahari yaitu :
pasal 197 Konvensi aturan bahari dimana menyebutkan bahwa Negara harus bekerjasama  secara global dan secara regional, secara pribadi atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten, dalam merumuskan dan menguraikan aturan internasional, standar dan praktik dan mekanisme yang konsisten dengan Konvensi ini direkomendasikan untuk dukungan dan pelestarian lingkungan bahari dengan mempertimbangkan fitur regional yang khas.
Pada Pasal 198 Pemberitahuan perihal kerusakan yang aktual atau yang bakal terjadi, yang menginsyaratkan Apabila suatu Negara menyadari adanya keadaan dimana lingkungan bahari berada dalam ancaman ancaman mendesak akan kerusakan atau telah rusak jawaban pencemaran, Negara termaksud harus segera memberitahu Negara-negara lain yang berdasarkan perkiraannya sangat mungkin akan terancam oleh kerusakan tersebut, demikian pula kepada organisasi-organisasi internasional yang kompeten.
Pada Pasal 199 Pola Penanggulangan darurat terhadap pencemaran, Dalam hal-hal yang disebut dalam pasal 198, Negara-negara dalam daerah yang terkena, sesuai dengan kemampuan mereka, beserta organisasi-organisasi internasional yang kompeten, harus berafiliasi semampu mungkin dalam menghilangkan jawaban pencemaran dan mencegah atau mengurangi kerusakan yang timbul. Untuk tujuan itu Negara-negara harus gotong royong berbagi dan meningkatkan pola penanggulangan darurat untuk menjawab tantangan pencemaran dalam lingkungan laut.
Kewajiban kerjasama juga disediakan dalam ketentuan yang berkaitan dengan penyelidikan fisik kapal abnormal (Pasal 226 (2)), dan tanggung jawab dan kewajiban (Pasal 235 (3)).
Selanjutnya, kewajiban untuk bekerja sama dalam pembentukan peraturan terkait secara tidak pribadi diabadikan dalam ketentuan mengenai pencemaran darat (Pasal 207 (4)), polusi dari acara dasar bahari tunduk pada yurisdiksi nasional (Pasal 208 (5)), polusi dari pembuangan (Pasal 210 (4)), pencemaran dari kapal (Pasal 211 (1)), dan polusi dari atau melalui atmosfer (Pasal 212 (3)). Secara keseluruhan sanggup disimpulkan bahwa LOSC langkah ke depan untuk peraturan yang komprehensif pencemaran bahari di lautan secara keseluruhan.

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kerangka Aturan Untuk Pemberian Lingkungan Bahari Sebelum 1982"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel