-->

iklan banner

Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Aaupb)

Istilah asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), dalam bahasa Belanda dikenal dengan algemene beginselen van behoorlijk bestuur. Menurut Jazim Hamidi (Ridwan, 2010:234) menemukan pengertian AAUPB sebagai berikut:
a) AAUPB merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan Hukum Administrasi Negara;
b) AAUPB berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat manajemen negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim manajemen dalam tindakan manajemen negara (yang berwujud penetapan / beschikking), dan sebagai dasar pengajuan somasi bagi pihak penggugat;
c) Sebagian besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak, dan sanggup digali dalam praktik kehidupan di masyarakat;
d) Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah aturan tertulis dan terpencar dalam banyak sekali peraturan aturan positif. Meskipun sebagian dari asas itu bermetamorfosis kaidah aturan tertulis, namun sifatnya tetap sebagai asas hukum.

AM Donner dalam buku Nederland Bestuursrecht Tahun 1953 buku I hal 201 tetapkan lima asas umum pemerintahan yang baik, yang tidak hanya diterapkan dalam kasus-kasus tertentu saja, akan tetapi dalam masalah secara umum di dalam administrasi, asas-asas tersebut ialah (Marwan, 2013:291):
1. Asas Kejujuran (fair play);
2. Asas kecermatan (zorgvuldigheid);
3. Asas Kemurnian dalam tujuan (zuiverheid van oogmerk);
4. Asas Keseimbangan (evenwichtigheid);
5. Asas Kepastian aturan (recht zekerheid).
Dari kelima asas ini akan lebih disoroti asas kemurnian dalam tujuan, dimana dalam asas ini disimpulkan bahwa kewajiban seorang direktur atau pejabat untuk mengusahakan biar suatu kebijakan menuju target yang sempurna dimana kebijakan dihentikan ditujukan pada hal-hal lain dari target atau tujuan semula kalai ini terjadi maka telah terjadi penyalahgunaan wewenang dari tujuan hal mana telah terjadi penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) yang sanggup menjadikan batalnya kebijakan tersebut.
Dari asas-asas di atas, dihubungkan dengan kebijakan pejabat pemerintahan, ditarik suatu kesimpulan bahwa ada larangan di dalam tetapkan suatu kebijakan membonceng tujuan-tujuan yang bermaksud mencari laba bagi diri sendiri baik eksklusif maupun secara tidak eksklusif ibarat kebijakan penunjukan seorang pemborong yang sebelumnya sudah ada permufakatan menyediakan uang untuknya diluar ketentuan untuk jasa-jasa lain dalam jumlah tertentu. Di Indonesia asas-asas umum pemerintahan yang baik dimuat dalam suatu undang-undang, yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 perihal Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Adapun asas-asasnya yaitu: Asas-asas umum penyelenggaraan negara mencakup :
1. Asas Kepastian Hukum;
2. Asas Tertib Penyelenggaraen Negara;
3. Asas Kepentingan Umum;
4. Asas Keterbukaan;
5. Asas Proporsionalitas;
6. Asas Profesionalitas; dan

7. Asas Akuntabilitas.

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Aaupb)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel