Pengertian Umum Wacana Euthanasia
Istilah euthanasia berasal dari kata yunani yaitu eu dan thanatos. Kata eu berarti indah, bagus, terhormat, atau gracefully and dignity, sedangkan thanatos berarti mati, mayat. Makara secara etimologis, euthanasia sanggup diartikan sebagai mati dengan baik (a good death). Seorang penulis romawi yang berjulukan seutonis, dalam bukunya yang berjudul Vitaceasarum, menyampaikan bahwa euthanasia berarti “mati cepat tanpa derita”.
Meminjam istilah Philo, seorang filsuf kenamaan (50-20 SM), euthanasia merupakan mati dengan hening dan baik. Sementara dalam analisis St. Thomas, euthanasia ialah bentuk pengakhiran hidup orang penuh sengsara secara bebas dan dengan berhenti makan atau dengan minum racun yang membinasakan. Sejak kurun 19, terminologi euthanasia digunakan untuk menyatakan penghindaran rasa sakit dan peringanan pada umumnya bagi yang sedang menghadapi selesai hidup dengan pemberian dokter. Pemakaian terminologi euthanasia ini meliputi tiga kategori,yaitu :
1. Pemakaian secara sempit Secara sempit euthanasia digunakan untuk tindakan menghindari rasa sakit dari penderitaan dalam menghadapi kematian. Dalam hal ini euthanasia berarti perawatan dokter yang bertujuan untuk menghilangkan penderitaan yang sanggup dicegah sejauh perawatan itu tidak bertentangan dengan kidah-kaidah hukum, etika, atau adab yang berlaku.
2. Pemakaian secara lebih luas Secara lebih luas, terminologi euthanasia digunakan untuk perawatan yang menghindari rasa sakit dalam penderitaan dengan resiko dampak hidup diperpendek
3. Pemakaian paling luas Dalam pemakaian paling luas ini, euthanasia berarti memendekkan hidup yang tidak lagi dianggap sebagai side effect, melainkan sebagai tindakan untuk menghilangkan penderitaan pasien.
Beberapa pengertian wacana terminologi eutahanasia:
1. Menurut beberapa seminar, euthanasia diartikan :
- Pada umumnya dengan sengaja melaksanakan sesuatu untuk mengakhiri hidup seseorang pasien
- Dengan sengaja tidak melaksanakan sesuatu (nalaten) untuk memperpanjang hidup pasien.
-Semua ini dilakukan khusus untuk kepentingan pasien itu sendiri. Atas seruan atau tanpa seruan pasien.
2. Menurut arahan etik kedokteran Indonesia, kata eutahanasia dipergunakan dalam tiga arti :
- Berpindahnya ke alam baka dengan hening dan kondusif tanpa penderitaan, buat yang beriman dengan menyebut nama Allah di bibir.
- Waktu hidup akan berakhir, diringankan penderitaan si sakit dengan memberinya obat penenang.
- Mengakhiri penderitaan dan hidup seorang sakit dengan sengaa atas seruan pasien sendiri dan keluarganya
3. Pengertian berdasarkan gezondheidsraad belanda Euthanasia ialah perbuatan yang dengan sengaja memperpendek hidup ata dengan sengaja tidak berbuat untuk memperpanjang hidup demi kepentingan pasien oleh seorang dokter atau bawahannya yang bertanggungjawab padanya.
4. Pengertian euthanasia berdasarkan pandapat van Hattum “euthanasia ialah perilaku mempercepat proses selesai hidup pada penderitaan-penderitaan penyakit yang tidak sanggup disembuhkan, dengan melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu tindakan medis, dengan maksud untuk membantu korban menghindarkan diri dari penderitaan dalam menghadapi kematiannya dan untuk membantu keluarganya menghindarkan diri melihat penderitan korban dalam menghadapi ketika kematianya”.
Dari beberapa pengertian tersebut di atas, sanggup disimpulkan bahwa unsur-unsur euthanasia ialah sebagai berikut :
1. Berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu
2. Mengakhiri hidup, mempercepat kematian, atau tidak memperpanjang hidup pasien
3. Pasien menderita suatu penyakit yang sulit untuk disembuhkan kembali
4. Atas atau tanpa seruan pasien dan atau keluarganya 5. Demi kepentingan pasien dan atau keluarganya.
Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Umum Wacana Euthanasia"
Posting Komentar