-->

iklan banner

Bencana Dan Administrasi Bencana


Apa itu mitigasi bencana? Bagaimana upaya mengurangi resiko bencana? Pertanyaan-pertanyaan itu terkait dengan Manajemen Bencana. Bencana yaitu insiden atau rangkaian insiden yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non alam maupun faktor insan sehingga menjadikan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan pengaruh psikologis (UU 24 tahun 2007). 

Manajemen Resiko Bencana



Bahaya (hazard) yaitu suatu kondisi, secara alaimiah maupun ulah manusia, yang berpotensi menyebabkan kerusakan atau kerugian dan kehilangan jiwa manusia. Bahaya berpotensi menyebabkan bencana, namun tidak semua ancaman menjadi bencana.

Kerentanan (vulnerability) yaitu sekumpulan kondisi dan atau suatu akhir keadaan (faktor fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan) yang besar lengan berkuasa jelek terhadap upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan bencana. Misalnya penebangan hutan, penambangan batu, memperabukan hutan.
Kemampuan (capability) yaitu kekuatan dan potensi yang dimiliki oleh perorangan, keluarga dan masyarakat yang menciptakan mereka bisa mencegah, mengurangi, dan siap siaga, menanggapi dengan cepat atau segera pulih dari suatu kedaruratan dan bencana.

Resiko (risk) yaitu besarnya kerugian atau kemungkinan terjadi korban manusia, kerusakan, dan kerugian ekonomi yang disebabkan oleh ancaman tertentu di suatu tempat pada suatu waktu tertentu.

Kegiatan Manajemen Bencana



1.  Kegiatan Pra Bencana, meliputi


Pencegahan (prevention) yaitu upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tragedi (jika mungkin dengan meniadakan bencana). Misalnya melarang pembakaran hutan dalam perladangan.

Kesiapsiagaan yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi tragedi melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang sempurna guna dan berdaya guna. Misal: penyiapan sarana komunikasi, pos komando, penyiapan lokasi evakuasi, dll

Peringatan dini yaitu serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat perihal kemungkinan terjadinya tragedi pada suatu tempat oleh forum yang berwenang. Pemberian peringatan dini harus: menjangkau masyarakat (accessible), segera (immediate), tegas tidak membingungkan (coherent), bersifat resmi (official).

Mitigasi bencana yaitu serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Mitigasi structural, misal: pembuatan chekdam, tanggul, dsb. Mitigasi non-struktural, misal: peraturan perundangan, pelatihan, dsb.

2. Kegiatan ketika terjadi bencana, meliputi:


Tanggap darurat (response) yaitu upaya yang dilakukan segera pada ketika insiden bencana, untuk menanggulangi pengaruh yang ditimbulkan, terutama berupa penyelamatan korban dan harta benda, penyelamatan dan pengungsian.

Bantuan darurat (relief) merupakan upaya untuk memperlihatkan santunan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar, berupa pangan, sandang, tempat tinggal sementara, kesehatan, sanitasi, air bersih.


3. Kegiatan Pasca Bencana, meliputi



Pemulihan (recovery) yaitu proses pemulihan darurat kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali prasarana dan sarana pada keadaan semula. Misal: perbaikan jalan, listrik, air bersih, dsb.

Rehabilitasi (rehabilitation) yaitu upaya langkah yang diambil sehabis insiden tragedi untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya, akomodasi umum, dan akomodasi sosial penting, dan menghidupkan kembali roda perekonomian.

Rekontruksi (reconstruction) yaitu aktivitas jangka menengah dan jangka panjang guna perbaikan fisik, sosial dan ekonomi untuk mengembalikan kehidupan masyarakat pada kondisi yang sama atau lebih baik dari sebelumnya.

Sumber http://klikgeografi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Bencana Dan Administrasi Bencana"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel