Pengertian Hak Imunitas
Keistimewaan yang sanggup dinikmati oleh pejabat negara ini diperoleh menurut ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Konvensi Wina 1961 wacana Hukum Diplomatik. Hak imunitas secara umum mempunyai arti bahwa para kepala negara, pejabat pemerintahan mempunyai kekebalan dari aneka macam aturan yurisdiksi negara lain. Dengan kata lain kepala negara dan pejabat pemerintahan tidak terikat dengan aturan negara lain. Hak imunitas ini diberikan oleh aturan internasional menurut Genewa Convention on Diplomatic Relation 1961 (Konvensi Jenewa 1961).
Kekebalan ini diberikan alasannya yaitu wakil pejabat negara merupakan suatu negara yang merdeka dan berdaulat yang hak-haknya dijamin aturan internasional (United Nations Charter). Negara yang dimaksud mempunyai hak khusus (previlege) yang juga dijamin hukum. Hak previlege ini tidak hanya diberikan kepada wakil-wakil negara gila di wilayah territorial negara akseptor (Receiving State), tetapi juga kepada negara-negara lain, menyerupai hak lintas wilayah udara (penerbangan komersial) dan hak lintas maritim territorial dan pedalaman (innocent passage right).
Keistimewaan ini diberikan dengan alasan bahwa para abdi yang diberi kiprah untuk memperlihatkan pelayanan yang sebaik-baiknya pada masyrakat layakmendapatkannya. Hal ini dikarenakan seringkali dalam merumuskan dan melakukan kebijakan yang dirasa bermanfaat bagi kepentingan masyrakat umum, mereka dihadapan suatu aturan aturan yang sulit untuk dilanggat ketentuannya.
Sejak dikenalnya konsep relasi sosial didalam sejarah kehidupan insan untuk mencapai tujuan memenuhi aneka macam kebutuhan, perihal kekuasaan negara terus mengalami perkembangan yang kontroversi, kompleks dan diplomatis. Keadaan ini cukup tercermin dalam bentuk dualisme eksistensi kekuasaan itu sendiri yaitu di satu sisi mempesona di lain sisi merupakan hal yang menakutkan,inilah awal mula adanya kekebalan dan keistemewaan di kurun masyrakat modern.
Kekebalan dan keistimewaan untuk pejabat negara sanggup dikategorikan dalam dua pengertian, yaitu inviolability dan immunity. Inviolability hanya diperuntukkan kekebalan terhadap organ-organ pemerintah atau alat kekuasaan negara penerima, dan kekebalan terhadap segala gangguan yang merugikan serta hak untuk mendapat donasi dari pegawanegeri pemerintah negara penerima. Sementara immunity dimaksudkan sebagai kekebalan terhadap yurisdiksi pengadilan negara akseptor baik dalam bidang aturan pidana maupun keperdataan.
Sesuai dengan Konvensi Wina 1961, definisi hak imunitas yaitu kekebalan dari yurisdiksi perdata dan pidana yang tidak sanggup diganggu gugat. Hak imunitas tidak hanya dinikmati oleh pejabat negara, tetapi juga termasuk anggota keluarganya.
Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Hak Imunitas"
Posting Komentar