Istilah - Istilah Dalam Rapat
1. Rapat Resmi
yaitu rapat yang diselenggarakan untuk membahas perkara yang sangat penting.
Peserta rapat sebelumnya menerima pemberitahuan terlebih dulu melalui surat undangan. Dalam rapat resmi berlaku peraturan protokol yang membantu kelancaran rapat.
Apabila terdapat perbedaan pendapat diantara anggota, peraturannya ialah pendapat lebih banyak didominasi menjadi keputusan, akan tetapi hak-hak minoritas dilindungi dengan pembatasan pembahasan pada pokok-pokok, dan lebih penting ialah memperlihatkan jaminan bahwa semua akseptor diperlakukan dengan sebaik-baiknya.
Peserta rapat sebelumnya menerima pemberitahuan terlebih dulu melalui surat undangan. Dalam rapat resmi berlaku peraturan protokol yang membantu kelancaran rapat.
Baca Juga :
2. Rapat Tidak Resmi
yaitu rapat yang diselenggarakan oleh pimpinan dengan stafnya serta diadakan di ruang kantor pimpinan atau ruang rapat untuk membahas perkara yang mendesak atau terjadi tiba-tiba.
Pada rapat ini biasanya terjadi diskusi dan tukar pendapat atau informasi untuk mengakrabkan pimpinan dengan stafnya.
Dalam hal ini sekretaris hanya menciptakan ringkasan-ringkasan sederhana hasil rapat yang menjadi kesimpulan.
Dalam hal ini sekretaris hanya menciptakan ringkasan-ringkasan sederhana hasil rapat yang menjadi kesimpulan.
3. Rapat Penjelasan
ialah rapat yang bertujuan untuk memperlihatkan klarifikasi kepada para anggota, wacana kebijakan yang diambil oleh pimpinan organisasi, wacana mekanisme kerja atau tata-cara kerja baru, untuk menerima keseragaman kerja.
4. Rapat Pemecahan Masalah
bertujuan untuk mencari pemecahan wacana suatu perkara yang sedang dihadapi.
Suatu perkara dikatakan sebagai problem solving apabila perkara itu pemecahannya bekerjasama dengan masalah-masalah lain, saling mengait.
Masalah itu demikian sulitnya, demikian ruwetnya lantaran keputusan yang akan diambil akan memiliki imbas atau akhir terhadap perkara yang lain.
Suatu perkara dikatakan sebagai problem solving apabila perkara itu pemecahannya bekerjasama dengan masalah-masalah lain, saling mengait.
Masalah itu demikian sulitnya, demikian ruwetnya lantaran keputusan yang akan diambil akan memiliki imbas atau akhir terhadap perkara yang lain.
5. Rapat Perundingan
yaitu rapat yang bertujuan menghindari timbulnya suatu perselisihan, mencari jalan tengah semoga tidak saling merugikan kedua belah pihak.
6. Rapat Formal
yaitu rapat yang diadakan dengan suatu perencanaan terlebih dahulu, berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan pesertanya secara resmi menerima undangan.
7. Rapat Informal
yaitu rapat yang diadakan tidak berdasarkan suatu perencanaan formal, dan sanggup terjadi setiap saat, kapan saja, dimana saja, dengan siapa saja.
Rapat informal sanggup juga terjadi secara kebetulan, dimana para pesertanya bertemu secara kebetulan, dan kemudian membicarakan suatu perkara yang memiliki kepentingan bersama.
Rapat informal sanggup juga terjadi secara kebetulan, dimana para pesertanya bertemu secara kebetulan, dan kemudian membicarakan suatu perkara yang memiliki kepentingan bersama.
8. Rapat Terbuka
yaitu rapat yang sanggup dihadiri oleh setiap anggota. Materi yang dibahas bukan perkara yang bersifat rahasia.
9. Rapat Tertutup
yaitu rapat yang hanya dihadiri oleh akseptor tertentu, dan biasanya yang dibahas menyangkut masalah-masalah yang masih bersifat rahasia
10. Rapat Mingguan
yaitu rapat yang diadakan sekali seminggu. Membahas masalah-masalah yang bersifat rutin yang dihadapi oleh masing-masing manajer.
11. Rapat Bulanan
rapat yang diadakan sebulan sekali, setiap simpulan bulan, untuk membahas hal-hal atau kejadian yang terjadi pada bulan yang lalu. Misalnya, membahas rugi keuntungan bulan yang lalu.
12. Rapat Semesteran
yaitu rapat yang diadakan sekali setiap semester [enam bulan], yang bertujuan untuk mengadakan penilaian hasil kolaborasi enam bulan yang lalu, dan mengambil langkah-langkah selanjutnya, jangka waktu enam bulan berikutnya.
13. Rapat Tahunan
yaitu rapat yang diadakan sekali setahun misalnya, rapat Dewan Komisaris, rapat umum pemegang saham.
14. Rapat Kerja
ialah pertemuan para karyawan/ pemimpin yang membahas hal-hal yang bekerjasama dengan pelaksanaan kiprah suatu instansi.
15. Rapat Dinas
adalah rapat yang diselenggarakan untuk membahas perkara kedinasan atau jawatan.
16. Rapat Anggota
adalah rapat yang diikuti oleh anggota organisasi.
17. Pengendalian Rapat Secara Bebas Terbatas ( Over Head )
Adalah pengendalian rapat dengan cara membiarkan para akseptor berbicara secara bergantian, mengadu argumentasi dan berlangsung tanpa pimpinan rapat.
Pimpinan rapat hanya memperhatikan untuk mengambil inti pembicaraan dan setelah dipandang cukup pimpinan segera mengambil kesimpulan untuk dijadikan keputusan.
Pimpinan rapat hanya memperhatikan untuk mengambil inti pembicaraan dan setelah dipandang cukup pimpinan segera mengambil kesimpulan untuk dijadikan keputusan.
18. Pengendalian Rapat Secara Ketat ( Closed Controlled )
Peserta hanya boleh berbicara, bertanya atau menjawab dengan seizin pimpinan rapat dan jikalau perlu waktu dibatasi.
19. Pengendalian Rapat Secara Kombinasi ( 1 dan 2 )
Cara pengendalian rapat secara bebas terbatas dan secara ketat, dipakai secara bergantian diadaptasi dengan situasi jalannya rapat.
20. Pertanyaan Langsung ( Direct Question )
Yaitu pertanyaan yang ditujukan pribadi pada seorang akseptor rapat. Pertanyaan ini sanggup diajukan jikalau pimpinan mengetahui bahwa orang yang ditunjuk sanggup menjawab pertanyaan tersebut.
21. Pertanyaan Tidak Langsung ( Overhead Question )
Yaitu pertanyaan yang ditujukan kepada semua peserta, dimana pimpinan menebar pandangannya ke segala penjuru.
22. Pertanyaan Mengembalikan ( Reverse Question )
Pertanyaan yang diajukan kepada seorang akseptor yang mengajukan pertanyaan tersebut.
23. Pertanyaan Dilemparkan ( Relay Question )
Pertanyaan yang diajukan kepada seseorang atau sekelompok orang dimana pimpinan mengharapkan balasan dari pertanyaan yang telah diajukan sebelumnya.
24. Rapat Umum Tahunan
adalah annual general meeting yaitu rapat yang lazimnya diadakan setiap tahun antara para pemegang saham, dewan direksi, dan komisaris (pengawas) perusahaan yang telah diatur dalam anggaran dasar perusahaan; rapat itu bertujuan melaporkan hasil usaha tahun buku sebelumnya kepada para pemegang saham dan memilih kebijakan perusahaan untuk tahun buku yang akan datang.
25. Notulen Atau Notula
adalah catatan singkat mengenai jalannya persidangan (rapat) serta hal yang dibicarakan .
26. Skorsing
adalah penundaan program sidang untuk sementara waktu atau dalam waktu tertentu
pada waktu sidang berlangsung
pada waktu sidang berlangsung
27. Lobbying
adalah penentuan jalan tengah atas konflik dengan skorsing waktu untuk menyatukan pandangan melalui dialog antara dua pihak atau lebih yang bersebrangan secara informal.
28. Interupsi
adalah memotong pembicaraan, ditempuh dengan memakai kata "interupsi"
yang pada hakekatnya meminta akad untuk berbicara.
yang pada hakekatnya meminta akad untuk berbicara.
29. Interupsi point of order :
meminta kesempatan untuk bicara atau dipergunakan untuk memotong pembicaraan yang dianggap menyimpang dari masalah.
30. Interupsi Point of Information :
Memberikan atau meminta klarifikasi atas apa yang telah disampaikan
31. Interupsi Point of Clarification :
Meluruskan permasalahan semoga penyimpangan tidak semakin menajam
32. Interupsi Point of Prevelage :
Tidak baiklah atas pemojokan, penyinggungan problem pribadi.
33. Quorum
Jumlah tertentu orang yang hadir, sehingga rapat sanggup dilaksanakan.
Jumlah tertentu orang yang hadir, sehingga rapat sanggup dilaksanakan.
34. Skors
Rapat sudah berjalan sesuai kuorum, di tengah jalan perlu berhenti untuk memperlihatkan kesempatan pihak-pihak negosiasi/lobi.
Rapat sudah berjalan sesuai kuorum, di tengah jalan perlu berhenti untuk memperlihatkan kesempatan pihak-pihak negosiasi/lobi.
35. Negosiasi
Proses tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai akad bersama antara pihak satu dengan pihak yang lain.
Proses tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai akad bersama antara pihak satu dengan pihak yang lain.
36. Lobi
Kegiatan yang dilakukan seseorang untuk mempengaruhi orang lain dalam kaitannya dengan perihal penting, misal pemungutan bunyi menjelang pemilihan ketua organisasi.
Kegiatan yang dilakukan seseorang untuk mempengaruhi orang lain dalam kaitannya dengan perihal penting, misal pemungutan bunyi menjelang pemilihan ketua organisasi.
37. Floor / lembaga
Bisa tempat/suasana pertemuan untuk bertukar pendapat.
38. Voting
Pengambilan keputusan dengan bunyi terbanyak.
Pengambilan keputusan dengan bunyi terbanyak.
39. One man one vote
satu orang satu suara
40. Aklamasi
Pernyataan baiklah secara ekspresi dari seluruh akseptor rapat terhadap suatu usul tanpa melalui pemungutan suara.
Pernyataan baiklah secara ekspresi dari seluruh akseptor rapat terhadap suatu usul tanpa melalui pemungutan suara.
41. Deadlock
rapat berhenti tanpa keputusan lantaran terjadi silang pendapat yang tajam.
rapat berhenti tanpa keputusan lantaran terjadi silang pendapat yang tajam.
42. Walk out
keluar rapat dengan maksud dan tujuan tertentu.
43. Keputusan
segala putusan yang telah ditetapkan {sesudah dipertimbangkan, dipikirkan, dsb} yang berkekuatan aturan ke dalam
segala putusan yang telah ditetapkan {sesudah dipertimbangkan, dipikirkan, dsb} yang berkekuatan aturan ke dalam
44. Minderheidsnota
Catatan dalam notulen yang menyebutkan siapa-siapa yang kalah bunyi apa alasan dan sebabnya
Catatan dalam notulen yang menyebutkan siapa-siapa yang kalah bunyi apa alasan dan sebabnya
45. Notulen / Notula
Catatan mengenai jalannya persidangan (rapat) serta hal yang dibicarakan dan diputuskan.
46. Notulis
Orang yang melaksanakan pencatatan dalam pertemuan
Orang yang melaksanakan pencatatan dalam pertemuan
47. Notulensi
Hal – hal yang berkaitan dengan aktivitas pencatatan rapat.
Hal – hal yang berkaitan dengan aktivitas pencatatan rapat.
48. Panitia Ad Hoc
Beberapa orang yang diberi kuasa sementara untuk melaksanakan kiprah sementara, dalam rangka mempersiapkan segala hal terkait munculnya ketetapan baru, misal ketua gres dll.
49. Pandangan Umum
Pada umumnya diadakan dalam sidang/rapat besar, ini disampaikan wakil atau delegasi kelompok tertentu dalam menanggapi suatu pernyataan / pidato pertangungjawaban.
50. Delegasi
Utusan dari kelompok yang mewakili dalam sidang/rapat. Bisa seorang atau lebih.
Utusan dari kelompok yang mewakili dalam sidang/rapat. Bisa seorang atau lebih.
Sumber http://ikhtisarmateri.blogspot.com
0 Response to "Istilah - Istilah Dalam Rapat"
Posting Komentar