-->

iklan banner

Perlindungan Anak

1. Tujuan proteksi anak
Tujuan umum proteksi anak yakni untuk menjamin pemenuhan hak-hak kelangsungan hidup, tumbuh kembang,  perlindungan, dan partisipasi anak. Adapaun tujuan khusus yang hendak dicapai adalah:
a.    Menjamin proteksi khusus bagi anak dari banyak sekali tindak perlakuan tidak patut, termaksud kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi.
b.    Menjamin proteksi aturan baik dalam bentuk pembelaan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan aturan semoga hak-haknya tetap terpenuhi, dan terlindungi dari tindak diskriminasi.
c.    Mengakui dan menjamin hak anak dari komunitas minoritas untuk menikmati bu daya, memakai bahasa, dan melakukan anutan agamanya.
Sasaran yang ingin dicapai untuk proteksi anak yakni terlaksananya sosialisasi anak ditingkat nasional, propinsi, dan kabupaten/kota, baik dikalangan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, baik keluarga, masyarakat, maupun dunia usaha.Terjaminnya hak-hak anak dalam situasi darurat mencakup pengunggsian dan konflikbersenjata, serta anak dalam kondisi tereksploitasi ekonomi maupun non ekonomi.Tercapainya perlindung aturan yang ramah anak baik pada elemen pemerintah (polisi dan jaksa), yudukatif (hakim), pengacara dan forum proteksi aturan non pemerintah. Terselenggarannya upaya-upaya pelaksanaan kesejahteraan bagi anak, baik pengawasan, pencegahan, perawatan, rehabilitasi, proteksi dari eksploitasi media massa dan labelitas, re-integrasi, penyediaan saran dan prasarana kecacatan, penjaminan keselamatan terhadap pihak eksploiter, dan pemudahan aksebilitas terhadap warta aturan dan hak-hak anak. Perlunya kepemilikan akte kelahiran bagi anak, tersedianya wadah bagi belum dewasa dari komunitas tabiat terpencil dan kelompok minoritas untuk menikmati budaya, memakai bahasa, dan melakukan anutan agama.( Program nasional bagi anak Indonesia. 2009: 19-21).
2.  Perlindungan anak dalam hukum
Pengertian anak yang mengalami kekerasan fisik, dan atau mental, eksploitasi anak, ekonomi secual dan diskriminasi dalam goresan pena ini selanjutnya disebut anak yang mengalami banyak sekali perlakuan salah. Kondisi dan situasi anak yang sulit  tersebut tergolong ke dalam anak yang memerlukan proteksi aturan khusus.

Pasal 59 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 perihal proteksi anak menyatakan bahwa proteksi khusus diberikan kepada :
a.    Anak dalam situasi darurat (pengungsi, anak korban kerusuhan, anak korban tragedi alam, anak dalam situasi konflik bersenjata).
b.    Anak yang berhadapan dengan hukum.
c.    Anak dari kelompok minoritas dan terisolisasi
d.    Anak tereksploitasi secara irit dan atau secual.
e.    Anak yang diperdagangkan.
f.     Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza).
g.    Anak korban perlakuan salah.
h.    Penelantaran.
i.      Anak yang menyandang cacat.
Dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 perihal hak asasi manusia, menyebutka setiap anak berhak dalam atas proteksi oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan Negara (pasal 52 ayat 1). Hak anak yakni hak asasi insan dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui  dan dilindungi oleh aturan bahkan semenjak dalam kandungan (ayat2). Setiap anak semenjak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan tahap kehidupannya (pasal 53 ayat 1). Setiap semenjak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.
Dengan penjelasannya yang dimaksud, dengan suatu nama yakni nama sendiri, dan nama orang renta kandung dan atau nama keluarga dan atau nama marga (ayat 2). Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pembinaan dan pertolongan khusus atas biaya Negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan penjelasan, pelaksanaan hak anak yang cacat fisik dan atau mental atas biaya Negara, diutamakan bagi kalangan yang tidak bisa (pasal 54).Setiap anak berhak untuk beribadah berdasarkan agamanya, dan berpikir, berekpresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya dibawah bimbingan orang renta dan atau wali (pasal 55).Aturan ini berlanjut hingga pasal 66 ayat 7.
Dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002 perihal proteksi anak, menyebutkan bahwa penyelenggaraan proteksi anak berdasarkan pancasila dan berlandaskan undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar konvensi hak-hak mencakup (pasal 2) : Non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi  anak yakni dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang  dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, DPR dan tubuh yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan yakni hak asasi paling fundamental bagi anak yang dilindungi oleh Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua. Penghargaan terhadap pendapat anak yakni penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan terutama jikalau menyangkut hal-hal yang menghipnotis kehidupannya.
Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab, menghormati, menjamin hak asasi anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status aturan anak, urutan kelahiran anak, kondisi fisik dan atau mental (pasal21). Negara dan pemerintah berkewajiban menunjukkan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan proteksi anak, contohnya sekolah, lapangan bermain, lapangan olah raga, rumah ibadah, balai kesehatan, gedung kesenian, daerah rekreasi, ruang menyusui, daerah titipan anak dan rumah tahanan khusus anak (pasal 22). Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap proteksi anak dilaksanakan melalui kegiatan tugas masyarakat dalam penyelenggaraan proteksi anak (pasal 25). Orang renta berkewajiaban dan bertanggung jawab untuk:
a.    Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak.
b.    Menumbuh kembangkan sesuai dengan kemampuan, talenta dan  minatnya.
c.    Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Pemerintah dan forum Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menunjukkan proteksi khusus kepada anak dalam situasi darurat. Anak dalam situasi darurat terdiri dari atas (pasal 60) :
a.    Anak menjadi pengungsi.
b.    Anak korban kerusuhan.
c.    Anak korban tragedi alam.
d.    Anak dalam situasi konflik bersenjata.
Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan atau secual, anak yang diprdagangkan, anak yang menjadi korban NAPZA, anak korban kekerasan, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan penjara paling usang 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,-(pasal 78).

Penegakan aturan secara komprehensif dalam upaya proteksi terhadap anak serta pencegahan dini sangat diharapkan untuk menghindarkan resiko dilanggarnya hak-hak anak. (Abdussalam. 2012: 28-43).

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Perlindungan Anak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel