-->

iklan banner

Ketentuan Pidana Perbuatan Yang Menghilangkan Nyawa Orang Lain

1. Sengaja menghilanggkan nyawa orang lain diatur dalam Pasal 338 KUHPidana.
Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dihukum, maker mati, dengan sanksi penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Kejahatan ini dinamakan makat mati atau pembunuhan.
- Barang siapa
Yangdimaksud dengan barang siapa yaitu untuk menetukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek aturan yang telah melaksanakan tindak pidana tersebut dan mempunyai kemampuan jiwa (Geestelijkevermoges) dari pelaku yang didakwakan dalam melaksanakan tindak pidana yang dalam dogma aturan pidana ditafsirkan sebagai dalam keadaan sadar.
- Sengaja
Adanya kesengajaan sebagai niat atau maksud
- Menghilangkan nyawa orang lain

Kesengajaan membunuh (merampas nyawa) orang lain itu dilakukan segera sesudah timbul niat sehingga tidak ada waktu untuk berfikir dengan tenang.

2. Penganiayaan mengakibatkan matinya orang lain diatur dalam Pasal 351 KUHPidana.
1) Penganiayaan dieksekusi dengan sanksi penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500,-
2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dieksekusi penjara selama-lamanya lima tahun.
3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, ia dia dieksekusi penjara selama-lamanya tujuh tahun.
4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
5) Percobaan melaksanakan kejahatan ini tidak sanggup dihukum.
Dalam hal ini penganiayaan yang dimaksud yaitu dengan sengaja atau tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan mengakibatkan perasaan tidak enak, perasaan sakit, mengakibatkan luka.
3. Karena kealpaan mengakibatkan matinya orang lain diatur dalam Pasal 359 KUHPidana.
Barang siapa sebab salahnya mengakibatkan matinya orang dieksekusi penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Matinya orang disini tidak dimaksudkan sama sekali oleh terdakwa, akan tetapi ajal tersebut hanya merupakan akhir dari pada kurang hati-hati atau kurang perhatian atau lalainya terdakwa.
4. Karena kealpaan mengakibatkan matinya orang lain diatur dalam Pasal 310 UU RI Tahun 2009 Tentang kemudian lintas dan angkutan umum.
1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang sebab kelalaiannya menimbulkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang sebab kelalaiannya menimbulkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling usang 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
3. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang sebab kelalaiannya menimbulkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan
pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
4. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang menimbulkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Ketentuan Pidana Perbuatan Yang Menghilangkan Nyawa Orang Lain"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel