-->

iklan banner

Definisi Aturan Pidana Internasional

Hukum Pidana Internasional diperkenalkan dan dikembangkan oleh pakar-pakar aturan internasional dari eropa daratan seperti: Friederich Meili pada tahun 1910 (Swiss); Georg Schwarzenberger pada tahun 1950 (Jerman); Gerhard Mueller pada tahun 1965 (Jerman); J.P Francois pada tahun 1967; Rolling pada tahun 1979 (Belanda); Van Bemmelen pada tahun 1979 (Belanda); kemudian diikuti oleh para pakar aturan dari Amerika Serikat ibarat Edward M. Wise pada tahun 1965 dan M. Cherif Bassiouni pada tahun 1986 (Amerika Serikat).
Hukum Pidana Internasional dikembangkan sebagai salah satu cabang ilmu aturan yang dilakukan oleh Gerhard O. W., Mueller dan Edward M. Wise. Mereka telah menyusun karya tulis International Criminal Law pada tahun 1965 sebagai salah satu proyek penulisan dibawah judul Comparative Criminal Law Project dari Universitas New York. Pekerjaan ini kemudian dilanjutkan oleh M. Cherif Bassiouni dan Ved P. Nanda pada tahun 1986 yang telah menulis sebuah karya tulis “A Treatise on International Criminal Law” pada tahun 1973.
Romli Atmasasmita dalam bukunya Pengantar Hukum Pidana Internasional mengambil pendapat dari Rolling yaitu ia selain membedakan antara national criminal law dan international criminal law, juga membedakan antara kedua pengertian tersebut dengan istilah supranational criminal law.
Menurut Rolling, national criminal law is the criminal law which has developed within the national legal order and which is founded on a national source of law (hukum pidana nasional yaitu aturan pidana yang berkembang didalam kerangka orde peraturan perundang-undangan nasional dan dilandaskan pada sumber aturan nasional). International law is the law which determines what national criminal law will apply to offences actually commited if they contain an international element (hukum pidana internasional yaitu aturan yang memilih aturan pidana nasional yang akan diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan yang nyata-nyata telah dilakukan apabila terdapat unsur-unsur internasional di dalamnya). Supranational criminal law is the criminal law of the greater community which comprises States and people-means the criminal law standards that have been developed in that greater community (hukum pidana dan masyarakat yang lebih besar yang terdiri dari negara dan rakyat berarti standar aturan pidana yang telah berkembang di dalam kumpulan masyarakat tersebut). Rolling kembali menegaskan meskipun ketiga tipe aturan pidana tersebut harus dibedakan namun ketiga-tiganya tidak sanggup dipisahkan. Ketiganya sangat berkaitan bersahabat dan tergantung satu sama lain, menyatu, dan saling beradaptasi.

Secara ringkas, aturan pidana internasional sanggup didefinisikan sebagai sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas aturan yang mengatur wacana kejahatan internasional. Meskipun singkat, namun definisi tersebut sudah pertanda secara singkat wacana apa itu aturan pidana internasional. Terdapat dua hal yang secara eksplisit sanggup ditemukan dalam definisi tersebut, pertama aturan pidana internasional merupakan sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas aturan dan kedua obyek yang diatur yaitu wacana kejahatan atau tindak pidana internasional.
Selain dua hal yang eksplisit tersebut, terdapat pula hal yang implisit yang terkandung di dalamnya yang pada umumnya merupakan hal yang sudah biasa di dalam dunia ilmu aturan namun tidak dimunculkan yaitu wacana subyek-subyek aturan dan tujuannya. Berdasarkan adanya subyek dan tujuan tersebut maka sanggup dirumuskan definis yang lebih lengkap wacana aturan pidana internasional yaitu sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas aturan yang mengatur wacana kejahatan internasional yang dilakukan oleh subyek-subyek hukumnya, untuk mencapai tujuan tertentu.Terdapat beberapa definisi mengenai Hukum Pidana Internasional, definisi yang pertama diajukan oleh seorang pakar Hukum Pidana Internasional yaitu Georg Sehwarzenberger. Sehwarzenberger lebih tepatnya tidak menawarkan definisi melainkan menawarkan enam pengertian mengenai aturan pidana internasional. Keenam pengertian Hukum Pidana Internasional tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Hukum Pidana Internasional dalam arti lingkup teritorial aturan pidana nasional;
2. Hukum Pidana Internasional dalam arti aspek internasional yang ditetapkan sebagai ketentuan dalam aturan pidana nasional;
3. Hukum Pidana Internasional dalam arti kewenangan internasional yang terdapat di dalam aturan pidana nasional;
4. Hukum Pidana Internasional dalam arti ketentun aturan pidana nasional yang diakui sebagai aturan yang patut dalam kehidupan masyarakat bangsa yang beradab;
5. Hukum Pidana Internasional dalam arti kolaborasi internasional dalam prosedur manajemen peradilan pidana nasional;
6. Hukum Pidana Internasional dalam arti kata materil.
Pengertian yang pertama mengenai Hukum Pidana Internasional di atas yaitu Hukum Pidana Internasional mempunyai lingkup kejahatan-kejahatan yang melanggar kepentingan masyarakat internasional, akan tetapi kewenangan melakukan penangkapan, penahanan dan peradilan atas pelaku-pelakunya diserahkan sepenuhnya kepada yurisdiksi kriminal negara yang berkepentingan dalam batas-batas teritorial negara tersebut. Pengertian yang kedua dari Hukum Pidana Internasional yaitu menyangkut kejadian-kejadian dimana suatu negara yang terikat pada aturan internasional berkewajiban memerhatikan sanksi-sanksi atas tindakan perorangan sebagaimana ditetapkan di dalam aturan pidana nasionalnya. Kewajiban-kewajiban tersebut sanggup terjadi dan berasal dari perjanjian-perjanjian internasional atau kewajiban-kewajiban negara-negara yang diatur di dalam aturan kebiasaan internasional.
Pengertian yang ketiga dari aturan pidana internasional yaitu ketentuan-ketentuan di dalam aturan internasional yang menawarkan kewenangan atas negara nasional untuk mengambil tindakan atas tindak pidana tertentu dalam batas yurisdiksi kriminalnya dan menawarkan kewenangan pula kepada negara nasional untuk menerapkan yurisdiksi kriminal di luar batas teritorialnya terhadap tindak pidana tertentu, sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam aturan internasional. Pengertian keempat yaitu ketentuan-ketentuan di dalam aturan pidana nasional yang dianggap sesuai atau sejalan dengan tuntutan kepentingan masyarakat internasional. Hukum pidana nasional tersebut harus memuat ketentuan-ketentuan yang melindungi hak untuk hidup, kemerdekaan, dan hak kepemilikan dari warganya atau warga negara asing.
Pengertian aturan pidana internasional yang kelima yaitu semua acara atau kegiatan penegakan aturan pidana nasional memerlukan kolaborasi antar negara, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral. Pengertian aturan pidana internasional yang keenam yaitu objek pembahasan dari aturan pidana internasional yang telah ditetapkan oleh PBB sebagai kejahatan internasional dan merupakan pelanggaran atas de iure gentium, ibarat pembajakan, agresi, kejahatan perang, genosida, dan kemudian lintas ilegal perdagangan narkotika.
Selain dari Schwarzenberger, definisi aturan pidana internasional juga dikemukakan oleh Bassiouni. Menurut Bassiouni, aturan pidana internasional yaitu sebuah produk hasil pertemuan dari dua disiplin aturan yang berbeda dimana keduanya dimunculkan dan dikembangkan dari bab yang berbeda menjadi saling melengkapi dan mengisi. Kedua disiplin aturan tersebut yaitu aspek aturan pidana dari aturan internasional dan aspek internasional dari aturan pidana nasional. Kemudian sebuah studi mengenai asal mula dan pengembangan dari aspek-aspek kriminal dari aturan internasional mengungkapkan bahwa pada pokoknya hal tersebut berkaitan terhadap substansi aturan pidana internasional atau kejahatan-kejahatan internasional.
Pengertian selanjutnya dari aturan pidana internasional dikemukakan oleh Edward M. Wise. Wise menulis bahwa pengertian aturan pidana internasional bukan merupakan pengertian yang kaku atau niscaya oleh alasannya dalam arti yang paling luas, pengertian tersebut mencakup tiga topik, yaitu:
1) Topik pertama yaitu mengenai kekuasaan mengadili dari pengadilan tertentu terhadap kasus-kasus yang melibatkan unsur-unsur asing.
2) Topik kedua yaitu mengenai prinsip-prinsip aturan publik internasional yang memutuskan kewajiban pada negara-negara yang dituangkan di dalam aturan pidana nasional atau di dalam aturan program pidana nasional negara yang bersangkutan. Kewajiban-kewajiban internasional tersebut mencakup kewajiban untuk menghormati hak-hak asasi seseorang tersangka atau untuk menuntut dan menjatuhi pidana terhadap beberapa tindak pidana internasional.
3) Topik ketiga yaitu mengenai arti gotong royong dan keutuhan pengertian aturan pidana internasional termasuk instrumen-instrumen yang mendukung penegakan aturan pidana internasional tersebut

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Definisi Aturan Pidana Internasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel