-->

iklan banner

Laba Menjadi Negara Pihak Dari Statuta Roma Bagi Indonesia

Pertama, Statuta Roma menganut prinsip non-reservasi. Pasal tersebut menyatakan bahwa apabila suatu negara menyetujui untuk terikat dengan Statuta Roma dan menjadi pihak dari statuta ini maka Negara harus mendapatkan dan melaksanakan semua ketentuan dalam Statuta Roma tanpa kecuali. Ketentuan ini bermaksud untuk menghindari penyimpangan dan tidak sampainya tujuan yang dimaksud dalam pembuatan Statuta. Dengan adanya prinsip tersebut maka ketika Indonesia melakukan upaya untuk menjadi negara pihak dari Statuta Roma maka Indonesia melaksanakan penundukan diri untuk masuk dalam rezim yurisdiksi ICC, walaupun ICC hanya bersifat komplementer dengan mendahulukan aturan nasional.
Indonesia sebagai negara yang menganut paham dualisme, maka dengan begitu pemberlakuan perjanjian internasional khususnya Statuta Roma dalam aturan nasional Indonesia tidak serta merta walaupun telah terjadi ratifikasi. Perjanjian internasional harus ditransformasikan menjadi aturan nasional dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Perjanjian internasional sesuai dengan UU No. 24 tahun 2000, diratifikasi melalui undangundang dan keputusan presiden. Undangundang ratifikasi tersebut tidak serta merta menjadi perjanjian internasional menjadi hukum nasional Indonesia, undang-undang ratifikasi hanya menjadikan Indonesia sebagai negara terikat terhadap perjanjian internasional tersebut. Untuk perjanjian internasional tersebut berlaku perlu dibuat undang-undang yang lebih spesifik mengenai perjanjanjian internasional yang diratifikasi. Oleh alasannya itu, nantinya ketika Indonesia telah menjadi negara pihak dari Statuta Roma, maka Statuta Roma harus diturunkan dulu dalam bentuk Undangundang baru sanggup diberlakukan di Indonesia. Keterikatan Indonesia dengan Statuta Roma nantinya, tidak hanya memberikan kewajiban-kewajiban aturan bagi Indonesia.
Keterikatan Indonesia dengan Statuta Roma melalui proses aksesi, akan memperlihatkan banyak manfaat bagi kepentingan Indonesia selaku negara yang ikut terlibat aktif dalam pergaulan internasional. Dengan menjadi negara pihak dari Statuta Roma maka manfaat yaang akan timbul antara lain Pertama, Negara Indonesia akan dipandang sebagai negara yang berperan serta aktif dalam politik internasional. Dengan demikian maka nilai Indonesia di masyarakat Internasional akan naik dan juga banyak kerjasama Internasional khususnya di bidang penegakan aturan sanggup dicapai oleh negara Indonesia.
Kedua, keikutsertaan Indonesia tersebut dapat menunjang pelaksanaan politik luar negeri, khususnya dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban dunia. ICC merupakan pengadilan Internasional yang dibuat dalam rangka memelihara perdamaian dan keamanan. Hal tersebut secara eksplisit tercantum dalam Paragraf Ketiga Pembukaan Statuta Roma menyatakan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan bahaya terhadap perdamaian, keamanan dan keselamatan dunia. Sehingga membutuhkan perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan dan perlunya tindakan nasional dengan mengupayakan kerja sama internasional. Dengan meratifikasi Statuta Roma, maka Indonesia dapat melakukan kiprahnya sebagai bab dari dunia internasional.

Ketiga dengan menjadi negara pihak dari Statuta Roma maka Indonesia turut berperan aktif dalam upaya penghapusan impunitas terhadap pelanggaran HAM berat sebagai pencegahan supaya pelanggaran HAM berat tidak terulang kembali. Pada umumnya penegakan aturan atas pelaku pelanggaran HAM berat merupakan pengadilan yang diadakan secara babat pilih, yang artinya tidak semua pelanggaran HAM berat diadili dan dimintai pertanggungjawban secara aturan atas pelanggaran HAM berat yang dilakukannya. Hal tersebut kemudian akan terus berlanjut sehingga pelaku pelanggaran berat HAM merasa mendapatkan posisi yang kondusif walaupun telah melakukan kejahatan yang sangat meresahkan. Dengan menghukum pelaku pelanggaran HAM berat yang biasanya dilindungi oleh rezim pemerintah yang berkuasa melalui proses peradilan yang adil maka akan menimbulkan efek jera bagi orang lain sehingga pelanggaran HAM berat tidak lagi terjadi di Indonesia.
Keempat sesudah menjadi negara pihak dan mengadopsi ketentuan yang terdapat dalam Statuta Roma, laju pengembangan hukum nasional akan terdorong, khususnya di bidang HAM dan aturan pidana. Karena ketika menjadi negara pihak dari Statuta Roma maka ICC akan memperlihatkan pendampingan dalam pembangunan aturan nasional karena tujuan dari dibentuknya ICC yakni untuk mengefektifkan aturan nasional dalam memerangi pelanggaran HAM berat. Dengan menjadi negara pihak dari ICC Indonesia dengan gampang menyesuaikan substansisubstansi yang ada dalam Statuta Roma ke dalam aturan pidana di Indonesia sehingga tujuan untuk melaksanakan derma HAM bagi warga negara Indonesia sanggup tercapai dengan mudah.
Rencana pengesahan Statuta Roma oleh Indonesia intinya telah ada sejak tahun 2004. Saat itu Pemerintah Indonesia telah mencantumkan persiapan pengadopsian Statuta Roma kedalam aturan nasional melalui Ran HAM 2004-2009. Setelah itu Pemerintah Indonesia juga mencantumkan persiapan yang sama dalam Ran HAM periode selanjutnya, yaitu 2009-2014 perihal Statuta Roma. Rencana tersebut nyatanya hingga saat ini belum juga. Pada Mei 2013, Pemerintah Indonesia mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa akan mengkaji ulang usulan ratifikasi Statuta Roma atas dasar kesepakatan beberapa kementerian terkait.
Posisi Indonesia yang hingga dikala ini belum menjadi negara pihak dari Statuta Roma menurut beberapa kekhawatiran, dalam pembahasan telah terbukti tidak beralasan, alasannya ICC menganut prinsip Non- Retroaktif, Prinsip Komplementer, dan tidak ada satu syaratpun dalam Statuta Roma yang mensyaratkan aturan nasional harus siap terlebih dahulu sebelum menjadi negara pihak dari Statuta Roma. Karena dalam kenyataannya ketika sebuah negara telah menjadi negara pihak dari Statuta Roma, maka negara tersebut akan diberikan pendampingan untuk melakukan efektivitas aturan nasionalnya, alasannya ICC lebih mendahulukan penggunaan yurisdiksi nasional dibandingkan dengan yurisdiksi ICC.
Ketika Indonesia menjadi negara pihak dari Statuta Roma imbas yang ditimbulkan oleh kondisi tersebut tidak hanya memunculkan kewajiban-kewajiban aturan bagi Indonesia, efek lain yang muncul sebagai manfaat bagi Indonesia sesudah menjadi Negara pihak dari Statuta Roma. Manfaat tersebut antara lain:
1.      keikutsertaan Indonesia sebagai negara pihak dari Statuta Roma sanggup menjadikan Indonesia sebagai negarta yang dianggap berperan aktif dalam perpolitikan internasional.
2.      keikutsertaan Indonesia tersebut dapat menunjang pelaksanaan politik luar negeri, khususnya dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban dunia;
3.      dengan menjadi negara pihak dari statuta Roma maka Indonesia turut berperan aktif dalam upaya pembatalan impunitas terhadap pelanggaran HAM berat sehingga menimbulkan imbas jera baik bagi pelaku maupun orang yang berpotensi melakukan pelanggaran HAM berat.

4.      ratifikasi Statuta Roma pada gilirannya juga akan mendorong pengembangan hukum nasional, khususnya di bidang HAM dan hukum pidana.

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Laba Menjadi Negara Pihak Dari Statuta Roma Bagi Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel