-->

iklan banner

Akta Bawah Tangan

Daya kekuatan pembuktian sertifikat bawah tangan tidak seluas dan setinggi derajat sertifikat otentik. Akta bawah tangan yaitu sertifikat yang sengaja dibentuk untuk pembuktian oleh para pihak tanpa pertolongan dari pejabat yang berwenang. Ketentuan mengenai sertifikat dibawah tangan sanggup ditemukan dalam pasal 1874 KUH Perdata yang dalam ayat 1 menyatakan :
―Sebagai tulisan-tulisan dibawah tangan, akta-akta yang ditandatangani dibawah tangan, surat-surat, register-register, surat-surat urusan rumah tangga, dan lain-lain, goresan pena yang dibentuk tanpa mediator seorang pegawai umum‖.
Dalam undang-undang ditentukan bahwa sertifikat bawah tangan sanggup dijadikan sebagai alat bukti yang lengkap sepanjang tanda tangan dalam sertifikat tersebut diakui keasliannya sedangkan apabila tanda tangan atau tulisannya dipungkiri, maka proses investigasi kepalsuan harus diselesaikan terlebih dahulu.

Dari ketentuan pasal 1878 KUH Perdata terdapat kekhususan sertifikat dibawah tangan, yaitu sertifikat harus seluruhnya ditulis dengan tangan sipenandatangan sendiri, atau setidak-tidaknya, selain tanda tangan, harus ditulis dengan tangannya si penandatangan yakni suatu penyebutan yang memuat jumlah atau besarnya barang/uang yang terutang. Dengan kekhususan ini dimaksudkan apabila ketentuannya tidak dipenuhi, maka sertifikat tersebut hanya sebagai suatu permulaan pembuktian dengan tulisan. Tentang ratifikasi tanda tangan apabila dikemukakan dimuka hakim, berdasarkan Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro ratifikasi itu berbunyi: ‖ tanda tangan ini betul tanda tangan saya dan isi goresan pena yakni benar‖.
Permulaan pembuktian dengan goresan pena berdasarkan pasal 1902 KUH Perdata yaitu, segala sertifikat tertulis , yang berasal dari orang terhadap siapa tuntutan dimajukan atau dari orang yang diwakili olehnya, dan menunjukkan persangkaan ihwal benarnya insiden –peristiwa yang dimajukan oleh seorang. Kaprikornus , dalam hal adanya kekhususan (pengecualian) dari sertifikat dibawah tangan tersebut, maka untuk menjadi bukti yang lengkap harus ditambah dengan alat-alat pembuktian lain. Adapun kekuatan pembuktian sertifikat bawah tangan yakni:
a. Pembuktian Lahir Akta Dibawah Tangan
Menurut ketentuan pasal 1876 KUH Perdata seseorang yang terhadapanya dimajukan sertifikat dibawah tangan, diwajibkan mengakui atau memungkiri tanda tangannya. Sedangkan terhadap andal waris cukup dengan membuktikan bahwa ia tidak mengakui goresan pena atau tanda tangan tersebut. Apabila tanda tangan tersebut di ingkari tidak diakui oleh andal warisnya, maka berdasarkan pasal 1877 KUH Perdata hakim harus memerintahkan biar kebenaran sertifikat tersebut diperiksa dimuka pengadilan.
b. Kekuatan Pembuktian Formal Akta Dibawah Tangan
Sejauh mana daya kekuatan pembuktian formil sertifikat bawah tanah, sanggup dijelaskan sebagai berikut:
a) Orang Yang Bertanda Tangan Dianggap Benar Menerangkan Hal Yang Tercantum Dalam Akta.
Berdasarkan kekuatan formil ini , aturan mengakui apa saja atau orang yang menandatangani sertifikat bawah tangan:
- Dianggap benar membuktikan menyerupai apa yang dijelaskan dalam akta
- Berdasarkan kekuatan formil yang demikian , mesti dianggap terbukti ihwal adanya pernyataan dari penandatangan; surat tanda tangan yang saya tanda tangani benar berisi keterangan saya.
- Dengan demikian daya kekuatan pembuktian sertifikat bawah tangan tersebut, meliputi:
1. Kebenaran identitas penandatangan tangan;
2. Menyangkut kebenaran identitas orang yang memberi keterangan.
Berarti setiap ada goresan pena yang ditanda tangani seseorang yang berisi perbuatan hukum, secara formil identitas seorang yang bertanda-tangan dan seorang yang menciptakan keterangan, sama dengan identitas penandatangan tersebut.
b) Tidak Mutlak untuk Keuntungan Pihak Lain
Akta bawah tangan daya pembuktian formalnya tidak bersifat mutlak, alasannya yakni daya formilnya itu sendiri tidak dibentuk dihadapan pejabat umum. Dengan demikian keterangan yang tercantum didalamnya tidak mutlak untuk laba pihak lain. Kemungkinan sanggup menguntungkan dan merugikan para pihak, atas alasan:
- Karena isi dan keterangan yang tercantum dalam sertifikat bawah tangan belum niscaya merupakan persesuaian keterangan para pihak
- Sebab tanpa melalui bantahan atas kepalsuan sertifikat bawah tangan, masing-masing pihak berhak dan dibenarkan untuk mengingkari isi dan tanda tangan.
c. Daya Pembuktian Materiil Akta Bawah Tangan
Daya pembuktian materil sertifikat bawah tangan berkenaan dengan isi keterangan yang tercantum dalam sertifikat bawah tangan. Benar atau tidakkah isinya dan sejauh mana kebenaran isi yang tercantum di dalamnya.
a. Isi keterangan yang tercantum harus dianggap benar.
Prinsip yang harus ditegakkan menghadapi penerapan daya pembuktian materiil adalah:
- Secara materiil isi keterangan yang dicantumkan dalam sertifikat bawah tangan, harus dianggap benar
- Dalam arti apa yang diterangkan dalam sertifikat oleh penanda tangan, dianggap benar sebagai keterangan yang dikehendakinya
- Dengan demikian secara materiil, isi yang tercantum dalam sertifikat bawah tangan mengikat pada diri penanda tangan.
b. Memiliki daya mengikat kepada andal waris dan orang yang menerima hak dari padanya
Hal ini diatur dalam pasal 1875 KUH Perdata dalam pasal 288 RBG. Suatu sertifikat bawah tangan yang diakui orang terhadap siapa goresan pena atau sertifikat itu hendak dipakai, dianggap sebagai diakui sehingga sertifikat bawah tangan tersebut memiliki daya kekuatan yang tepat dan mengikat.
Syarat sertifikat bawah tangan terdapat syarat formil dan materil, syarat formil berkenaan dengan bentuk tertulis/tulisan , dibentuk secara partai, ditanda tangani dan mencantumkan tanggal dan daerah penandatanganan, sedangkan syarat materil mengenai keterangan yang tercantum didalamnya berisikan persetujuan ihwal perbuatan aturan dan hubungan hukum

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Akta Bawah Tangan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel