-->

iklan banner

Yurisdiksi Icc (International Criminal Court)

Pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) akhirnya mencapai tahap penentuan di hadapan Konferensi Diplomatik PBB di Roma, yang telah berlangsung semenjak 15 Juni 1998. Dengan hasil penghitungan bunyi dimana 120 diantaranya mendukung, 7 menentang, dan 21 abstain, para peserta menyetujui statuta yang akan membentuk sebuah pengadilan bagi tindak kejahatan paling serius yangmenjadi perhatian internasional : genocide (pemusnahan etnis/suku bangsa), crime against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan), dan war crime (kejahatan perang). Sesuatu yang bersejarah gres saja hadir. Namun, bagi para pelopor hak asasi insan di Amerika Serikat, kegembiraan yang hadir alasannya yakni satu langkah maju bagi upaya meniadakan impunity (balas dendam)ini, sedikit ternoda alasannya yakni negara mereka bersama-sama dengan China dan Irak justru menentang disahkannya Statuta itu.
Mahkamah ini merupakan pengadilan yang permanen yang berkedudukan di Hague (Pasal 3 ayat 1). Hanya menangani tindak kejahatan yang terjadi sehabis diberlakukannya Statuta Roma ini (Pasal 24). Karena Mahkamah ini diberlakukan atas dasar statuta multilateral, maka ia tidak menjadi bab atau organ dari PBB, meskipun kedua organisasi ini akan memiliki kekerabatan yang formal (Pasal 2). Lebih jauh lagi, Dewan Keamanan akan memiliki tugas yang penting dalam operasional Mahkamah ini atas dasar kewenangannya untuk memprakarsai suatu penyelidikan (Pasal 13 dan 16).

Para partisipan konferensi memilih tindak kejahatan apa saja yang dimasukkan dalam yurisdiksi Mahkamah, dan bagaimana menetapkan batasan- batasannya. Mahkamah akan memiliki yurisdiksi atas tindak kejahatan genocide, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Statuta juga menyatakan bahwa Mahkamah akan mempunyai yurisdiksi atas agresi, sehabis Mahkamah menegaskan batasan-batasan tindak kejahatan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi saat Mahkamah menjalankan yurisdiksinya. Ada janji universal bahwa genocide haruslah disertakan, dengan pengertian sebagaimana yang tercantum pada Konvensi Genocide 1948. Sementara, bentuk-bentuk kejahatan yang lain sempat mengundang perdebatan.
Yurisdiksi ICC intinya yakni suatu bentuk kewenangan (power) yang dimiliki oleh pengadilan, yang menawarkan kekuasaan pada pengadilan itu untuk mengusut kasus, menerapkan hukum, dan mengambil keputusan atasnya. Black’s Law Dictionary mendefinisikan yurisdiksi sebagai: ...The power of the court to decide a matter in controversy and presupposes the existence of a duly constituted court with control over the subject matter and the parties. It defines the powers of courts to inquire into facts, aply the law, make decisions, and declare judgement. It exists when court has cognizance of class of cases involved, proper parties are present, and point to be decided is within powers of court...  Yurisdiksi ICC terbatas pada empat hal, yaitu wilayah (teritorial), waktu, materi perkara, dan person.
Sebuah negara dinyatakan mendapatkan yurisdiksi Mahkamah bila ia telah meratifikasi Statuta -- meskipun negara tersebut sanggup menunda penerimaannya atas yurisdiksi kejahatan perang selama tujuh tahun (Pasal 124) --,atau dengan cara menandatangani deklarasi ad hoc yang menyatakan mendapatkan otoritas Mahkamah (Pasal 12 ayat 1dan 3).
Banyak, atau sanggup dibilang kebanyakan, negara yang di daerahnya banyak terjadi tindak kejahatan sebagaimana yang termasuk dalam yurisdiksiMahkamah, atau yang warga negaranya cenderung bertanggung jawab atas kejahatan-kejahatan tersebut, bukanlah yang termasuk pertama- tama menandatangani Statuta Roma ini. Prakondisi berkaitan dengan wilayah dan kewarganegaraan ini mengandung arti bahwa untuk beberapa tahun tampaknya Mahkamah Pidana Internasional akan menjadi Mahkamah-nya Dewan Keamanan.

Harapan kelompok pembela HAM dan pendukungnya yakni pada alhasil bisa tercapai sebuah janji universal, yang memungkinkan Mahkamah “melayani” generasi mendatang sebagai institusi peradilan yang independen dan efektif.

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Yurisdiksi Icc (International Criminal Court)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel