-->

iklan banner

Istilah Dan Pengertian Tindak Pidana Yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan

Istilah atau sebutan "pembajakan pesawat udara" terdiri dari kata pembajakan dan pesawat udara.
Dalam aturan udara internasional kedua kata itu dirangkaikan menjadi pembajakan pesawat udara (aircraft hijacking) biasanya disingkat dengan istilah hijacking.
Menurut Time Webster Dictionary "hijack" atau highjack (pembajakan) yakni to steal by stopping a vehicle on the highway, juga to stop and steal from (a vehicle in transit).

Menurut Samuel (1997 : 165) di dalam goresan pena pars penulis aturan udara internasional belum ada keseragaman dalam memakai istilah. Mereka ada yang memakai istilah aircraft hijacking, aerial hijacking, skyjacking aeral skyjacking atau aerial piracy. Bahkan berdasarkan Martono (1987 : 143) ada yang memakai air bandilisme.

Istilah sky berandal dipergunakan oleh Priyatno Abdurasyid diperuntukkan bagi pembajakan pesawat udara yang bertujuan memperoleh laba material.

Dautucourt yang dikutip Panhuyst (1979 : 185) dalam tetapkan penjabaran kejahatan internasional memakai istilah aerial hijacking. Shaw (1986 : 280) memakai istilah hijacking dan airpale hijacking sedangkan Panhuyst (1997 : 182) memakai istilah air piracy.

Mengenai istilah "aircraft hijacking" ketiga konvesi internasional yaitu Konvensi Tokyo 1963, Konvensi Den Hagg 1970 dan Konvensi Montreal 1971 tidak memakai istilah tersebut. Demikian pula pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi ketiga konvensi internasional tersebut.
Mengenai pengertian pesawat udara Pasal 1 ayat 3 udang Republik Indonesia perihal penerbangan membedakan pengertian bahwa yang dimaksud dengan : Pesawat udara ialah setiap alat yang sanggup terbang di atmosfir alasannya yakni days angkat dari reaksi udara.
Dalam Amuex 6 Konvensi Daneago 1944 berbunyi sebagai berikut: Aircraft any machine that can drive support in the atmosfere from the reaction of the air other than the reaction of the air against the earth surface.

Dalam United States of American Federal Aratum Regulation (FAR) berbunyi sebagai berikut: Aircraft : means a device that is used as interded to be used for feight in air Martono (1991/1992:7).
Mengenai pengertian pembajakan pesawat udara oleh M. Yuda Dachlan (1979:10) dikatakan bahwa :
Pembajakan pesawat udara yakni tindakan kekuasaan yang ditujukan terhadap pesawat udara dalam penerbangan, dengan merubah tujuan asal ke tujuan lain secara kekerasan atau ancaman kekerasan (the illegal deversion of aircraft in flight).

Pandangan ini sesuai karangan atau goresan pena dari Whinney (1973 : No.3 dan 119) yang berjudul Illegal Deversion of Aircraft.
Sedangkan berdasarkan B.V.A Rolling dalam HF Van Panhuyst et.al (1979 : 172), pembajakan pesawat udara ialah the taking over of an aircraft by passengers.
Kaprikornus terang disini yang berkenaan dengan pembajakan pesawat udara yakni acara atau kegiatan penumpang sebagai pelaku tindak pidana penerbangan yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Istilah Dan Pengertian Tindak Pidana Yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel