Tindak Pidana Penerbangan
Tindak pidana penerbangan yaitu tindak pidana yang dilakukan di dalam bidang penerbangan sipil, baik dilakukan :
1. Di dalam pesawat udara
Tindak pidana yang dilakukan di dalam pesawat udara, Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft
a. Tindak pidana yang dilakukan di dalam pesawat udara dalam penerbangan
b. Perbuatan tertentu lainnya yang melanggar disiplin dan tata tertib dalam pesawat yang berada dalam penerbangan (in flight)
2. Terhadap pesawat udara
Unlawful Seizure of Aircraft (hijacking)
a. Dengan melawan hukum, dengan kekerasan dan ancaman, atau dengan cara intimidasi, merampas dan melaksanakan pengendalian pesawat
b. Percobaan melaksanakan hijacking
c. Membantu melaksanakan hijacking
3. Terhadap akomodasi penerbangan
Unlawful Acts against the Safety of Civil Aviation
a. Melakukan kekerasan terhadap orang di dalam pesawat selama penerbangan yang sanggup berakibat membahayakan keselamatan pesawat
b. Merusak pesawat udara in service (dalam dinas) yang mengakibatkan pesawat tidak bisa terbang atau membahayakan keselamatan penerbangnya
c. Meletakkan atau mengakibatkan ditempatkannya suatu alat atau suatu zat dalam pesawat in service, dengan cara apapun, yang sanggup memusnahkan pesawat, atau mengakibatkan kerusakan yang menciptakan pesawat tidak bisa terbang, atau menimbulkan kerusakan yang sanggup membahayakan keselamatan pesawat dalam penerbangannya
d. Memusnahkan atau merusak akomodasi penerbangan atau mengganggu pengoperasian akomodasi penerbangan, kalau perbuatan tersebut sanggup membahayakan keselamatan pesawat dalam penerbangan.
e. Memberikan info yang diketahui tidak benar, sehingga membahayakan keselamatan pesawat dalam penerbangan
f. Percobaan melaksanakan tindak pidana di atas
g. Membantu melaksanakan tindak pidana tersebut atau membantu melaksanakan percobaan
4. Violence at in airports
Unlawful Acts of Violence at Airport Serving International Civil Aviation
a. Melakukan kekerasan terhadap orang di internasional airport yang mengakibatkan cacat atau kematian
b. Memusnahkan atau merusak akomodasi internasional airport atau menggau pelayanan di airport, kalau tindak pidana tersebut membahayakan keselamatan International airports.
Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com
0 Response to "Tindak Pidana Penerbangan"
Posting Komentar