-->

iklan banner

Pengertian Laboratorium Forensik

Kata forensik berasal dari bahasa latin yakni dari kata forum, mengandung pengertian sebagai suatu kawasan pertemuan umum di kota - kota pada zaman Romawi kuno yang pada umumnya digunakan untuk berdagang atau kepentingan lain termasuk suatu sidang peradilan.
Sedangkan arti lembaga itu sendiri yaitu suatu tata cara perdebatan di depan umum dan hal-hal yang merupakan bagian. Untuk jelasnya sanggup kita lihat apa yang dikemukakan oleh Susetio Pramusinto yakni :
“Forensik ialah ilmu pengetahuan yang memakai ilmu multi disiplin untuk menerapkan ilmu pengetahuan alam, kimia, kedokteran, biologi, psikologi dan krominologi dengan tujuan menciptakan terang guna menandakan ada tidaknya masalah kejahatan/pelanggaran dengan menyelidiki barang bukti atau physical evidence dalam masalah tersebut.”
Adapun pengertian laboratorium forensik yang dimaksud dalam goresan pena ini yaitu suatu pelaksanaan sentra tinggi Markas Besar Polisi Republik Indonesia yang berbentuk suatu tubuh yang bertugas dan berkewajiban menyelenggarakan fungsi kriminalistik dan melaksanakan segala perjuangan pelayanan dan acara untuk membantu mengenai pembuktian suatu tindak pidana yang terjadi dengan memakai teknologi dan ilmu kedokteran kehakiman, ilmu forensik, ilmu kimia forensik serta ilmu penunjang lainnya. Berdasarkan atas pengertian tersebut, maka laboratorium forensik sebagai salah satu fungsi kepolisian yang merupakan unsur derma teknis laboratorik kriminalistik dalam rangka kiprah Polisi Republik Indonesia sebagai penyidik.

Adapun pelaksanaan tugasnya mencakup derma investigasi teknis laboratories terhadap barang bukti maupun terhadap kawasan insiden kasus (TKP) serta acara derma lainnya terhadap unsure operasional terutama reserse.
Di dalam sistem pembuktian, praktek menemukan hal-hal yang hams diperiksa secara laboratories, lebih dahulu yaitu penelitian terhadap zat, kotoran atau jenis rambut jenis darah, bekas noda darah dan sebaginya. Kegiatan penyidikan dengan memakai laboratorium telah dikenal orang semenjak tahun 1920.
Para hebat yang bertugas di dalam laboratorium tersebut biasanya menghadapi masalah-masalah yang menyangkut pembunuhan, contohnya perjuangan untuk mempelajari sebab-sebab ajal atau mengenai sifat yang digunakan untuk mematikan korban ataupun penelitian mengenai bubuk-bubuk yang mengandung narkotika atau jenis-jenis candu atau minuman keras dan racun.
Penelitian demikian itu akan dipergunakan sebagai dasar penuntutan dan bilamana bisa menunjukkan keyakinan kepada hakim, maka berdasar itupula putusan hakim sanggup dijatuhkan.
Menurut Klotter-Meier bahwa :
“Laboratorium kriminal menjadi demikian penting oleh lantaran tidak semua terdakwa melaksanakan ratifikasi atas perbuatan yang dibuatnya, Oleh lantaran itu pembuktian-pembuktian dilakukan dengan memakai ahli-ahli yang berkecimpung di dalam dunia laboratorium kriminal”.
Sama halnya dengan ahli-ahli di bidang lain, maka keahlian pada laboratorium kriminal sesudah mengikuti pendidikan khusus, lalu latihan-latihan serta pengalaman. Sesuai dengan kemajuan teknologi yang sedang berkembang ketika itu, para hebat berupaya mengenali dan menandakan kejahatan dari benda-benda yang sanggup ditemukan ditempat insiden perkara, di samping korban yang ditemukan.
Dari sejumlah nama tokoh para hebat sanggup disebutkan diantaranya :
a. Alberth S. Osborn (1858-1946), pada tahun 1910 menulis sebuah buku wacana dokumen yang merupakan buku rujukan utama bagi para pemeriksa dokumen palsu/asli.
b. Edmond Locard (1877-1966) menerima pendidikan formal dalam bidang kedokteran dan hokum. Dengan prinsip pertukaran dua buah benda yang saling bertemu. la yaki bahwa Bawengan, G.W, Penyelidikan Perkara Pidana dan Teknik Inetroasi, setiap kejahatan sanggup dihubungkan dengan benda yang terbawa atau ditinggalkan oleh pelaku.
c. Leone Lettes (1887-1954) pada tahun pada tahun 1915 sanggup memilih golongan darah A, B, AB, dan O pada darah kering. Golomgan darah tersebut sanggup dikerjakan oleh Karl Lansteir.Cara yang digunakan Lettes tersebut hingga sekarang masih digunakan.
Laboratorium forensik telah dikenal di Indonesia semenjak tahun 1920, Dimana identifikasi dan laboratorium forensik digabung menjadi satu yang disebut Lembaga Laboratorium dan Identifikasi.Kemudian pada tahun 1964 dipisahkan tersendiri antara Laboratorium forensik dengan identifikasi. Adapun laboratorium forensik yang kita kenal ketika ini, sebelumnya sebelumnya memakai laboratorium kriminal namun menurut surat perintah No. Pol : Sprin/295/ll/1993 wacana validasi Organisasi Polisi Republik Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 7 Februari 1993 oleh kepala kepolisian Rl, maka semenjak itu nama Laboratorium kriminal Polisi Republik Indonesia menjadi Laboratorium Forensik Polri.

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Laboratorium Forensik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel