Hak Asasi Manusia
Pengertian HAM
Menurut UU No 39/1999, HAM ialah seperangkat hak yang menempel pada insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta tunjangan harkat dan martabat manusia.
Dengan logika budinya dan nuraninya, insan mempunyai kebebasan untuk tetapkan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut insan mempunyai kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya menempel pada diri insan semenjak insan dalam kandungan yang menciptakan insan sadar akan jatidirinya dan menciptakan insan hidup bahagia. Setiap insan dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang sehabis kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya sehabis terbentuk Negara. Kenyataan tersebut menjadikan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akhir adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan insan menjadi tujuan.
Berdasarkan penelitian hak insan itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh insan mulai diperhatikan terhadap serangan atau ancaman yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati menempel dan tidak sanggup dipisahkan dari manusia, alasannya ialah tanpanya insan kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh alasannya ialah itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan akhlak untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah positif demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a) Hak asasi eksklusif / personal Right
b) Hak asasi politik / Political Right
c) Hak azasi aturan / Legal Equality Right
d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
Sumber http://agungagmi.blogspot.com
Menurut UU No 39/1999, HAM ialah seperangkat hak yang menempel pada insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta tunjangan harkat dan martabat manusia.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya menempel pada diri insan semenjak insan dalam kandungan yang menciptakan insan sadar akan jatidirinya dan menciptakan insan hidup bahagia. Setiap insan dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang sehabis kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya sehabis terbentuk Negara. Kenyataan tersebut menjadikan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akhir adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan insan menjadi tujuan.
Berdasarkan penelitian hak insan itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh insan mulai diperhatikan terhadap serangan atau ancaman yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati menempel dan tidak sanggup dipisahkan dari manusia, alasannya ialah tanpanya insan kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh alasannya ialah itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan akhlak untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah positif demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
b) Hak asasi politik / Political Right
c) Hak azasi aturan / Legal Equality Right
d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
Sumber http://agungagmi.blogspot.com
0 Response to "Hak Asasi Manusia"
Posting Komentar