-->

iklan banner

Dasar Teori Makalah Wacana K3 Untuk Apd

BAB III
DASAR TEORI

3.1. Pertambangan


Pada dasarnya pertambangan ialah Segala upaya yang dilakukan untuk mengambil dan memanfaatkan semua materi galian dari muka bumi yang memiliki nilai ekonomi yang rangkaian kegiatan dimulai dari penyelidikan materi galian hingga pemasaran materi galian. Dan dalam hal metode ada 2 metode yaitu :
a. Metode Tambang Terbuka
b. Metode Tambang Bawah Tanah

3.2. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)


Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai suatu kegiatan didasari pendekatan ilmiah dalam upaya mencegah atau memperkecil terjadinya ancaman (hazard) dan risiko (risk) terjadinya penyakit dan kecelakaan, maupun kerugian-kerugian lainya yang mungkin terjadi. Makara sanggup dikatakan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah suatu pendekatan ilmiah dan simpel dalam mengatasi potensi ancaman dan risiko kesehatan dan keselamatan yang mungkin terjadi.( Rijanto, 2010 ).

Keselamatan kerja secara filosofi diartikan sebagai suatu pedoman dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan insan pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam perjuangan mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akhir kerja (Purnama, 2010).

Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari ancaman akhir kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini dihentikan dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akhir kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi laba yang berlimpah pada masa yang akan tiba (Prasetyo, 2009).

Undang-Undang No. 23/ 1992 wacana Kesehatan memperlihatkan ketentuan mengenai kesehatan kerja dalam Pasal 23 yang menyebutkan bahwa kesehatan kerja dilaksanakan supaya semua pekerja sanggup bekerja dalam kondisi kesehatan yang baik tanpa membahayakan diri mereka sendiri atau masyarakat, dan supaya mereka sanggup mengoptimalkan produktivitas kerja mereka sesuai dengan kegiatan proteksi tenaga kerja (Departmen Kesehatan 2002).

Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh memiliki hak untuk memperoleh proteksi atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veilighheids Reglement, STBI No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.

Keselamatan merupakan suatu perjuangan untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tida selamat yang sanggup menjadikan kecelakaan sedangkan kesehatan kerja yaitu terhindarnya dari penyakit yang mungkin akan timbul sesudah memulai pekerjaannya. (Bennett N.B. Silalahi, 1991).

Hal tersebut juga menjadikan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU no. 14 tahun 1969 wacana pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU no. 12 tahun 2003 wacana ketenaga kerjaan.

Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksanaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya lantaran terbatasnya personil pengawasan, sumber daya insan K3 serta sarana yang ada. Oleh lantaran itu, masih diharapkan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatnya sosialisasi dan kerjasama dengan kawan sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 semoga berjalan dengan baik.

3.3. Proteksi atau proteksi pekerja


Merupakan suatu keaharusan bagi perusahaan yang diwajibkan oleh pemerintah melalui peraturan perudang–udangan. Dalam melaksanakan kegiatan proteksi, banyak perusahaan bekerja sama dengan perusahan asuransi yang memperlihatkan peranggungan terhadap kemungkinan timbulnya dilema kesehatan, financial atau dilema lainnya yang dihadapi atau dialami oleh pekerja dan kelurganya di kemudian hari. Praktisnya, dukungan proteksi ini kualitasnya tidak sama diantara masing– masing pekerja, tergantung dari kedudukan dan tangguang jawab mereka masing–masing.

3.4. Kecelakaan kerja tambang


Kecelakaan ialah insiden yang tak terduga dan tidak diharapkan. Tak terduga, oleh lantaran dibelakang insiden itu tidak terdapat unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk perencanaan. Tidak diharapkan oleh lantaran insiden kecelakaan disertai kerugian material ataupun penderitaan yang paling ringan hingga kepada yang paling berat. Sedangkan kecelakaan akhir kerja ialah kecelakaan yang terjadi dalam kekerabatan kerja atau sedang melaksanakan pekerjaan di suatu tempat kerja. Kadang-kadang kecelakaan akhir kerja diperluas ruang lingkupnya, sehingga mencakup juga kecelakaan-kecelakaan tenaga kerja yang terjadi pada ketika perjalanaan atau transport dan dari tempat kerja. (Suma’mur, 1994).

Menurut Silalahi (1995) kecelakaan kerja sanggup didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang sanggup menjadikan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang menyampaikan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja ialah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan mengadakan pengawasan yang ketat.

Kecelakaan kerja ialah suatu kecelakaan yang terjadi pada ketika seseorang melaksanakan pekerjaan. Kecelakaan kerja merupakan insiden yang tidak direncanakan yang disebabkan oleh suatu tindakan yang tidak berhati-hati atau suatu keadaan yang tidak kondusif atau kedua-duanya. (Sheddy Nagara, 2008:177-180)

Pada dasarnya kecelakaan kerja tambang itu ialah kecelakaan kerja yang terjadi pada pekerjaan perjuangan pertambangan dalam waktu antara mulai pekerjaan hingga selesai pekerjaan. Menurut UU no 11/1967 pasal 14 yang termasuk dalam pekerjaan perjuangan pertambangan ialah penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan mineral. Dalam setiap fase kegiatan pertambangan sanggup terjadi kecelakaan kerja tambang. Dan dalam Kepmen 555 K 26 tahun 1995 dipaparkan bahwa kecelakaan tambang ialah :
1. Kecelakaan terjadi akhir dari pekerjaan tambang
2. Kecelakaan itu memang terjadi
3. Kecelakaan terjadi pada jam kerja atau giliran kerja
4. Kecelakaan kerja itu menimpa pekerja tambang
5. Kecelakaan terjadi pada kawasan tambang, yaitu kawasan kontrak karya atau KP.

3.5. Kesehatan Kerja


Selain faktor keselamatan , hal penting yang juga harus diperhatikan oleh insan pada umumnya dan para pekerja konstruksi khususnya ialah faktor kesehatan. Kesehatan berasal dari bahasa Inggris ‘health’, yang cukup umur ini tidak hanya berarti terbebasnya seseorang dari penyakit, tetapi pengertian sehat memiliki makna sehat secara fisik, mental dan juga sehat secara sosial. Dengan demikian pengertian sehat secara utuh memperlihatkan pengertian sejahtera (well-being).

Kesehatan sebagai suatu pendekatan keilmuan maupun pendekatan simpel juga berupaya mempelajari faktor-faktor yang sanggup mengakibatkan insan menderita sakit dan sekaligus berupaya untuk menyebarkan aneka macam cara atau pendekatan untuk mencegah semoga insan tidak menderita sakit, bahkan menjadi lebih sehat (Mily, 2009).

3.6. K3 Tambang


K3 ialah benda abnormal atau kondisi yang bekerjasama dengan tidak adanya cidera atau kerusakan dan sakit terhadap unsur sistem kerja (pekerja, alat kerja, lingkungan kerja, dan proses kerja).

Tambang ialah tempat dilakukannya aneka macam aktifitas pengambilan / pemanfaatan materi tambang yang ada didalam kulit bumi untuk kepentingan hemat atau kesejahteraan manusia.
Makara sanggup kita simpulkan disini bahwa ; K3 Tambang ialah situasi atau kondisi yang menggambarkan tidak adanya kecelakaan di tempat dilakukannya aneka macam aktifitas pengambilan / pemanfaatan materi tambang.

3.7. Alat proteksi diri


Alat Pelindung Diri (APD) ialah kelengkapan yang wajib digunakan ketika bekerja sesuai ancaman dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. APD di pakai sesudah perjuangan rekayasa dan cara kerja yang kondusif APD yang digunakan memenuhi syarat yummy dipakai, memperlihatkan proteksi efektif terhadap bahaya.

Alat Pelindung Diri selanjutnya disebut APD ialah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh dan atau sebagian tubuh dari adanya kemungkinan potensi ancaman dan kecelakaan kerja. (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/MEN/VII/2010).

Jadi, alat proteksi diri merupakan alat yang digunakan oleh pekerja yang menempel pada tubuh pekerja dengan tujuan untuk melindungi sebagian tubuh pekerja atau seluruh tubuh pada ketika melaksanakan pekerjaan dari kemungkinan ancaman yang melebihi batas yang diperbolehkan. Penggunaan APD ini merupakan tahap selesai pengendalian untuk mengurangi ancaman atau resiko pada pekerja ketika bekerja.


3.8. Jenis-jenis APD


1. Alat Pelindung Kepala (helmit)
Alat pelindung kepala ialah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benda yang sanggup mengenai kepala secara langsung, terkena benturan, terpapar oleh radiasi panas api, kejatuhan benda keras atau benda tajam yang melayang di udara, terkena percikan materi kimia. Jenis alat pelindung kepala terdiri dari helm pengaman (safety helmet), epilog atau pengaman rambut, topi atau tudung kepala, dan lain-lain (Hal ini tertulis di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 wacana alat pelindung diri). Macam-macam alat pelindung kepala diantaranya ialah :
a. Tutup Kepala : Melindungi kepala dari kebakaran, korosif, uap-uap, panas/dingin.
b. Helm Pengaman (Safety Helmit) : Melindungi kepala dari benda keras, benturan dan pukulan, terkena arus listrik dan terjatuh.
c. Hats/cap : Melindungi kepala dari kotoran debu atau tangkapan mesin-mesin berputar.

 Pada dasarnya pertambangan ialah Segala upaya yang dilakukan untuk mengambil dan memanfa Dasar Teori Makalah Tentang K3 untuk APD
Foto 3.1 Alat Pelindung Kepala


2. Alat Pelindung Telinga (ear plug / ear muff)

a. Sumbat pendengaran (ear plug)
Sumbat pendengaran sanggup terbuat dari kapas, plastik karet alami dan sintetik, berdasarkan cara penggunaannya, dibedakan menjadi earplug sekali pakai (disposable earplug) yaitu sumbat pendengaran yang digunakan untuk sekali pakai saja kemudian dibuang, contohnya sumbat pendengaran dari kapas, kemudian cara penggunaan yang lain yaitu earplug yang sanggup digunakan kembali (non disposable earplug) yang digunakan waktu usang terbuat dari karet atau plastik cetak.

Ukuran, bentuk, dan posisi kanal pendengaran untuk tiap individu berbeda-beda dan bahkan antar kedua pendengaran dari individu yang sama berlainan. Oleh lantaran itu, sumbat pendengaran harus dipilih sesuai dengan ukuran, bentuk, posisi kanal pendengaran pemakainya. Diameter kanal pendengaran berkisar antara 3-14 mm, tetapi paling banyak 5-11 mm. Umumnya bentuk kanal pendengaran insan tidak lurus, walaupun sebagian kecil ada yang lurus. Sumbat pendengaran sanggup mengurangi bising hingga dengan 30 dB.

Dalam pemakaiannya sumbat pendengaran memiliki kelebihan dan kekurangan.

Kelebihan :
• Tidak membatasi gerak kepala.
• Relatif lebih nyaman digunakan ditempat kerja yang panas.
• Dapat digunakan dengan efektif tanpa dipengaruhi oleh pemakaian tutup kepala, kacamata, dan rambut.
• Mudah dibawa lantaran ukurannya yang kecil.
• Harga relatif murah daripada tutup pendengaran (earmuff)

Kekurangan :
• Sulit untuk memonitor tenaga kerja apakah menggunakan APD lantaran sukar dilihat oleh pengawas.
• Tingkat proteksinya lebih kecil dari tutup telinga.
• Bila tangan yang digunakan untuk memasang sumbat pendengaran kotor, maka kanal pendengaran akan gampang terkena abses lantaran iritasi.
• Memerlukan waktu yang lebih usang dari tutup pendengaran untuk pemasangan yang tepat.
• Hanya sanggup digunakan oleh kanal pendengaran yang sehat.

b. Tutup pendengaran (ear muff)
Tutup pendengaran terdiri dari dua buah tudung untuk tutup telinga, berupa cairan atau busa yang berfungsi untuk menyerap bunyi frekuensi tinggi. Pada pemakaian yang lama, sering ditemukan efektifitas pendengaran menurun yang disebabkan oleh ganjal mengeras dan mengerut akhir reaksi materi ganjal dengan minyak kulit dan keringat. Tutup pendengaran digunakan untuk mengurangi bising hingga dengan 40-50 dB dengan frekuensi 100-800Hz. Kelebihan dan Kekurangan dari tutup pendengaran ialah :
Kelebihan :
• Mudah dimonitor oleh pengawas.
• Tidak gampang hilang.
• Satu ukuran tutup pendengaran sanggup digunakan oleh beberapa orang dengan ukuran pendengaran yang berbeda.
• Dapat digunakan oleh orang yang terkena abses ringan.
Kekurangan :
• Tidak gampang dibawa atau disimpan.
• Tidak nyaman digunakan ditempat kerja yang panas.
• Dapat membatasi gerakan kepala pada ruang kerja yang sempit.
• Harganya relatif lebih mahal dari sumbat telinga.
• Efektifitas dan kenyamanan pemakainya dipengaruhi oleh pemakaian kacamata, tutup kepala, dan rambut yang menutupi telinga.

 Pada dasarnya pertambangan ialah Segala upaya yang dilakukan untuk mengambil dan memanfa Dasar Teori Makalah Tentang K3 untuk APD
Foto 3.2 Alat Pelindung Telinga (ear plug/ear muff)

3. Alat pelindung pernafasan (masker)
Berfungsi untuk mencegah masuknya kotoran-kotoran yang sanggup mengganggu pernafasan pekerja. Untuk melindungi organ pernafasan dengan cara menyalurkan udara higienis dan sehat atau menyaring cemaran materi kimia, mikro organisme, partikel yang berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas, dan sebagainya sanggup menggunakan masker. Hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan masker ialah :
a. Macam dari kotoran debu yang perlu dihindari.
b. Bagaimana menggunakan masker secara benar.
c. Lamanya menggunakan alat tersebut.
Masker untuk melindungi debu atau partikel-partikel yang lebih besar yang masuk kedalam pernafasan, sanggup terbuat dari kain dengan ukuran pori-pori tertentu.

 Pada dasarnya pertambangan ialah Segala upaya yang dilakukan untuk mengambil dan memanfa Dasar Teori Makalah Tentang K3 untuk APD
Foto 3.3 Masker

4. Alat Pelindung Mata dan Muka (safety glass)
Fungsi dari pelindung mata dan muka ialah melindungi mata dan muka dari paparan materi kimia berbahaya, paparan partikel-partikel yang melayang diudara dan dibadan air, percikan benda-benda kecil, uap panas, radiasi gelombang elektromagnetik yang mangion atau yang tidak mangion, benturan atau pukulan benda tajam, dan pancaran cahaya.

 Pada dasarnya pertambangan ialah Segala upaya yang dilakukan untuk mengambil dan memanfa Dasar Teori Makalah Tentang K3 untuk APD
Foto 3.4 Kaca Mata


5. Alat Pelindung Tangan (sarung tangan)
Pelindung tangan (sarung tangan) ialah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, arus listrik, suhu panas, radiasi elektromagnetik, radiasi mengion, materi kimia, suhu dingin, tergores, terinfeksi zat patogen (bakteri, virus) dan jasad renik.

Kontak dengan materi kimia beracun, sumber listrik, bahan-bahan biologis, atau benda dengan suhu sangat panas atau suhu yang sangat cuek yang sanggup mengakibatkan iritasi atau memperabukan tangan, Bahan beracun sanggup terabsorbsi melalui pori-pori kulit dan masuk kebadan.
Alat Pelindung Tangan (sarung tangan) terbuat dari majemuk materi diubahsuaikan dengan kebutuhan. Yang sering dijumpai yaitu :

a. Sarung Tangan Kain
Sarung Tangan Kain digunakan untuk memperkuat pegangan, Hendaknya dibiasakan pada ketika memegang benda yang berminyak. Misalnya bagian-bagian mesin atau materi logam lainnya.

 Pada dasarnya pertambangan ialah Segala upaya yang dilakukan untuk mengambil dan memanfa Dasar Teori Makalah Tentang K3 untuk APD
Foto 3.5 Sarung Tangan Kain

b. Sarung Tangan Las
Sarung Tangan Las digunakan untuk melindungi kerusakan kulit tangan lantaran hembusan udara pada ketika membersihkan bagian-bagian mesin dengan menggunakan kompresor. Sarung tangan ini menjaga tangan dari ancaman pembakaran asam atau melindungi dari kepanasan akhir cairan ditempat pekerjaan tersebut berlangsung.

 Pada dasarnya pertambangan ialah Segala upaya yang dilakukan untuk mengambil dan memanfa Dasar Teori Makalah Tentang K3 untuk APD
Foto 3.6 Sarung Tangan Las


6. Alat Pelindung Kaki (safety shoes)
Jenis pelindung kaki berupa sepatu keselamatan pada pekerjaan peleburan, kontruksi bangunan, industri, ancaman listrik, pengecoran logam, pekerjaan yang berpotensi ancaman peledakan, materi kimia atau jasad renik, ancaman binatang, tempat kerja yang lembap / licin, dan lain-lain.

Alat Pelindung Kaki (safety shoes) ialah untuk menghindarkan kerusakan kaki dari bacokan benda tajam atau terbakar oleh zat kimia, maka sebagai pelindung digunakan Sepatu Safety. Sepatu ini harus terbuat dari materi yang diubahsuaikan dengan jenis pekerjaannya.
a. Sepatu yang beralas karet
Khusus untuk menginjak kawasan yang licin ibarat permukaan seng digunakan sepatu yang beralaskan karet semoga tidak gampang terpeleset.
b. Sepatu Pengaman
Sudah menjadi kebiasaan menggunakan sepatu pengaman pada waktu bekerja di tambang. Gambar dibawah memperlihatkan sepatu pengaman yang bentuknya ibarat sepatu biasa, hanya pada pecahan ujungnya dilapisi dengan baja.

 Pada dasarnya pertambangan ialah Segala upaya yang dilakukan untuk mengambil dan memanfa Dasar Teori Makalah Tentang K3 untuk APD
Foto 3.7 Sepatu Safety


7. Alat pelindung tubuh
Jenis pakaian pelindung tubuh terdiri dari : Rompi (vests), Jacket, Celemek (Apron / Coverall), dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh badan.

Pakaian pelindung berfungsi untuk melindungi tubuh sebagian atau seluruh tubuh dari ancaman temperatur atau cuek yang ekstrim, pajanan api dan benda-benda panas, percikan bahan-bahan kimia,uap panas,dan logam panas, benturan (impact) dengan mesin, peralatan dan bahan, tergores, radiasi, mikroorganisme patogen dari manusia, tumbuhan dan lingkungan ibarat virus, kuman dan jamur.
Sumber http://learnmine.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Dasar Teori Makalah Wacana K3 Untuk Apd"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel