Pendewasaan Usia Perkawinan (Pup)
Pendewasaaan usia perkawinan (PUP) yakni upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga pada ketika perkawinan, wanita mencapai minimal usia 20 tahun dan pria usia 25 tahun.
Pendewasaan usia perkawinan merupakan cuilan dari jadwal Keluarga Berencana Nasional. Program PUP akan memperlihatkan pengaruh terhadap peningkatan umur kawin pertama yang pada gilirannya akan menurunkan Total Fertility Rate (TFR)
Tujuan jadwal pendewasaan usia perkawinan yakni memperlihatkan pengertian dan kesadaran kepada remaja biar dalam merencanakan keluarga mereka sanggup mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga. Baik itu kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan , sosial, ekonomi serta memilih jumlah dan jarak kelahiran
A. Masa Menunda Kehamilan :
Perempuan menikah pada usia kurang dari 20 tahun dianjurkan untuk menunda kehamilannya hingga usia minimal 20 tahun. Kontrasepsi yang dianjurkan yakni k0nd0m, pil, IUD, metode sederhana, implan dan suntikan.
B. Masa Menjarangkan Kehamilan
Pada masa ini usia isteri antara 20-35 tahun, merupakan periode yang paling baik untuk hamil dan melahirkan lantaran memiliki resiko paling rendah bagi ibu dan anak, Jarak ideal untuk menjarangkan kehamilan yakni 5 tahun. Kontrasepsi yang dianjurkan yakni IUD, suntikan, pil, implan, dan metode sederhana.
C. Masa Mengakhiri Kehamilan
Masa mengakhiri kehamilan berada pada usia PUS diatas 35 tahun, alasannya secara empirik diketahui melahirkan anak diatas usia 35 tahun banyak mengalami resiko medik. Kontrasepsi yang dianjurkan yakni steril, IUD, implan, suntikan, metode sederhana dan pil.
Sehat yakni suatu keadaan dimana sejahtera fisik, mental, dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan, namun juga sehat secara mental, dan sosiokultural. Salah satu prasyarat untuk menikah yakni kesiapan fisik, dan yang sangat memilih yakni umur melaksanakan ijab kabul tersebut , Secara biologis, fisik insan tumbuh secara berangsur-angsur sesuai dengan pertamabahan usia. Elizabeth B. Hurlock, 1993, h,189 mengungkapkan bahwa pada pria organ reproduksinya diusia 14 tahun gres sekitar 10% dari ukuran matang. Setelah dewasa, ukuran dan proporsi badan berkembang dan organ-organ reproduksi pun ikut berkembang. Bagi pria kematangan orang reproduksi terjadi pada usia 20 atau 21 tahun.
Pada perempuan, organ reproduksi tumbuh pesat pada usia 16 tahun. Pada masa tahun pertama menstruasi dikenal dengan tahap kemandulan remaja, yang tidak menghasilkan ovulasi atau pematangan dan pelepasan telur yang matang dari folikel dalam indung telur. Organ reproduksi dianggap sudah cukup matang pada usia 18 tahun, pada usia ini rahim (uterus) bertambah panjang dan indung telur bertambah berat.
Dalam masa reproduksi, usia dibawah 20 tahun yakni usia yang dianjurkan untuk menunda perkawinan dan kehamilan. Dalam usia ini remaja masih dalam proses tumbuh kembang baik secara fisik maupun psikis. Proses tumbuh kembang berakhir pada usia 20 tahun, dengan alasan ini maka wanita dianjurkan menikah pada usia 20 tahun. Apabila pasangan suami isteri menikah sebelum pada usia tersebut, dianjurkan untuk menunda kehamilan hingga usia isteri 20 tahun dengan memakai alat kontrasepsi.
Seorang wanita yang telah memasuki jenjang ijab kabul maka ia harus mempersiapkan diri untuk proses kehamilan dan melahirkan. Sementara itu jikalau ia menikah pada usia dibawah akan banyak resiko yang terjadi lantaran kondisi rahim dan panggul belum berkembang optimal. Hal ini sanggup menjadikan resiko kesakitan dan selesai hayat yang timbul selama proses kehamilan dan persalinan.Resiko-resiko tersebut yaitu :
1. Resiko pada proses kehamilan :
a. Keguguran (aborsi) yaitu berakhirnya proses kehamilan pada usia kurang dari 20 minggu
b. Pre eklampsia yaitu ketidak teraturan tekanan darah selama kehamilan dan Eklampsia yaitu kejang pada kehamilan
c.Infeksi yaitu peradangan yang terjadi pada kehamilan
d. Anemia yaitu kurangnya kadar hemoglobin dalam darah
e. Kanker Rahim yaitu kanker yang terdapat pada rahim, hal ini bersahabat kaitannya dengan belum sempurnanya perkembangan dinding rahim
f. Kematian bayi, yaitu bayi yang meninggal dalam usia kurang dari 1 tahun
2. Resiko pada proses persalinan :
a. Prematur, yaitu kelahiran bayi sebelum usia kehamilan 37 minggu
b. Timbulnya kesulitan persalinan, yang sanggup disebabkan lantaran faktor dari ibu, bayi dan proses persalinan
c. BBLR (Berat Bayi Lahir Rendah) yaitu bayi yang lahir dengan berat dibawah 1.500 gram
d. Kematian Bayi , yaitu bayi yang meninggal dalam usia kurang dari 1 tahun
e. Kelainan bawaan, yaitu kelainan atau cacat yang terjadi semenjak dalam proses persalinan
Kesimpulan :
Pasangan yang sehat yakni suatu keadaan sejahtera fisik, mental,dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau keanehan namun juga sehat secara mental dan sosial kultural, Salah satu prasyarat untuk menikah yakni kesiapan fisik. Yang memilih yakni umur untuk melaksanakan pernikahan. Secara biologis, fisik insan berangsur-angsur tumbuh sesuai dengan pertambahan usia
Sumber http://agungagmi.blogspot.com
Pendewasaan usia perkawinan merupakan cuilan dari jadwal Keluarga Berencana Nasional. Program PUP akan memperlihatkan pengaruh terhadap peningkatan umur kawin pertama yang pada gilirannya akan menurunkan Total Fertility Rate (TFR)
Tujuan jadwal pendewasaan usia perkawinan yakni memperlihatkan pengertian dan kesadaran kepada remaja biar dalam merencanakan keluarga mereka sanggup mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga. Baik itu kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan , sosial, ekonomi serta memilih jumlah dan jarak kelahiran
Baca Juga
A. Masa Menunda Kehamilan :
Perempuan menikah pada usia kurang dari 20 tahun dianjurkan untuk menunda kehamilannya hingga usia minimal 20 tahun. Kontrasepsi yang dianjurkan yakni k0nd0m, pil, IUD, metode sederhana, implan dan suntikan.
B. Masa Menjarangkan Kehamilan
Pada masa ini usia isteri antara 20-35 tahun, merupakan periode yang paling baik untuk hamil dan melahirkan lantaran memiliki resiko paling rendah bagi ibu dan anak, Jarak ideal untuk menjarangkan kehamilan yakni 5 tahun. Kontrasepsi yang dianjurkan yakni IUD, suntikan, pil, implan, dan metode sederhana.
C. Masa Mengakhiri Kehamilan
Masa mengakhiri kehamilan berada pada usia PUS diatas 35 tahun, alasannya secara empirik diketahui melahirkan anak diatas usia 35 tahun banyak mengalami resiko medik. Kontrasepsi yang dianjurkan yakni steril, IUD, implan, suntikan, metode sederhana dan pil.
Sehat yakni suatu keadaan dimana sejahtera fisik, mental, dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan, namun juga sehat secara mental, dan sosiokultural. Salah satu prasyarat untuk menikah yakni kesiapan fisik, dan yang sangat memilih yakni umur melaksanakan ijab kabul tersebut , Secara biologis, fisik insan tumbuh secara berangsur-angsur sesuai dengan pertamabahan usia. Elizabeth B. Hurlock, 1993, h,189 mengungkapkan bahwa pada pria organ reproduksinya diusia 14 tahun gres sekitar 10% dari ukuran matang. Setelah dewasa, ukuran dan proporsi badan berkembang dan organ-organ reproduksi pun ikut berkembang. Bagi pria kematangan orang reproduksi terjadi pada usia 20 atau 21 tahun.
Pada perempuan, organ reproduksi tumbuh pesat pada usia 16 tahun. Pada masa tahun pertama menstruasi dikenal dengan tahap kemandulan remaja, yang tidak menghasilkan ovulasi atau pematangan dan pelepasan telur yang matang dari folikel dalam indung telur. Organ reproduksi dianggap sudah cukup matang pada usia 18 tahun, pada usia ini rahim (uterus) bertambah panjang dan indung telur bertambah berat.
Dalam masa reproduksi, usia dibawah 20 tahun yakni usia yang dianjurkan untuk menunda perkawinan dan kehamilan. Dalam usia ini remaja masih dalam proses tumbuh kembang baik secara fisik maupun psikis. Proses tumbuh kembang berakhir pada usia 20 tahun, dengan alasan ini maka wanita dianjurkan menikah pada usia 20 tahun. Apabila pasangan suami isteri menikah sebelum pada usia tersebut, dianjurkan untuk menunda kehamilan hingga usia isteri 20 tahun dengan memakai alat kontrasepsi.
Seorang wanita yang telah memasuki jenjang ijab kabul maka ia harus mempersiapkan diri untuk proses kehamilan dan melahirkan. Sementara itu jikalau ia menikah pada usia dibawah akan banyak resiko yang terjadi lantaran kondisi rahim dan panggul belum berkembang optimal. Hal ini sanggup menjadikan resiko kesakitan dan selesai hayat yang timbul selama proses kehamilan dan persalinan.Resiko-resiko tersebut yaitu :
1. Resiko pada proses kehamilan :
a. Keguguran (aborsi) yaitu berakhirnya proses kehamilan pada usia kurang dari 20 minggu
b. Pre eklampsia yaitu ketidak teraturan tekanan darah selama kehamilan dan Eklampsia yaitu kejang pada kehamilan
c.Infeksi yaitu peradangan yang terjadi pada kehamilan
d. Anemia yaitu kurangnya kadar hemoglobin dalam darah
e. Kanker Rahim yaitu kanker yang terdapat pada rahim, hal ini bersahabat kaitannya dengan belum sempurnanya perkembangan dinding rahim
f. Kematian bayi, yaitu bayi yang meninggal dalam usia kurang dari 1 tahun
2. Resiko pada proses persalinan :
a. Prematur, yaitu kelahiran bayi sebelum usia kehamilan 37 minggu
b. Timbulnya kesulitan persalinan, yang sanggup disebabkan lantaran faktor dari ibu, bayi dan proses persalinan
c. BBLR (Berat Bayi Lahir Rendah) yaitu bayi yang lahir dengan berat dibawah 1.500 gram
d. Kematian Bayi , yaitu bayi yang meninggal dalam usia kurang dari 1 tahun
e. Kelainan bawaan, yaitu kelainan atau cacat yang terjadi semenjak dalam proses persalinan
Kesimpulan :
Pasangan yang sehat yakni suatu keadaan sejahtera fisik, mental,dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau keanehan namun juga sehat secara mental dan sosial kultural, Salah satu prasyarat untuk menikah yakni kesiapan fisik. Yang memilih yakni umur untuk melaksanakan pernikahan. Secara biologis, fisik insan berangsur-angsur tumbuh sesuai dengan pertambahan usia
Sumber http://agungagmi.blogspot.com
0 Response to "Pendewasaan Usia Perkawinan (Pup)"
Posting Komentar