-->

iklan banner

Proses Penyusunan Pembukaan Uud 1945

Proses Penyusunan Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945


7 September 1944
•Jepang berjanji memperlihatkan kemerdekaan kepada Indonesia tanggal 24 Agustus 1945

29 April 1945
•Pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usahan Persiapan Kemerdekaan Indonesia)

29 Mei – 1 Juni 1945
•Sidang BPUPKI I membahas dasar negara
•Pengusul:  Mr. Prof. Moh. Yamin, Mr. Prof. Dr. Soepomo, Ir. Soekarno 
•Lahirnya Pancasila

Setelah 1 Juni 1945
•BPUPKI mengalami masa jeda/istirahat, sehingga membentuk panitia sembilan

22 Juni 1945
•Pembentukan Panitia 9

6 Agustus 1945
•AS menjatuhkan bom di Hiroshima, Jepang

9 Agustus 1945
•AS menjatuhkan bom kedua di Nagasaki,Jepang

14 Agustus 1945
•Jepang mengalah tanpa syarat kepada Sekutu

15 Agustus 1945
•Indonesia dalam status Quo
•Dimanfaatkan untuk merencanakan proklamasi kemerdekaan Indonesia

17 Agustus 1945
•Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya
•INDONESIA MERDEKA

17 Agustus 1945  sore harinya
•Moh Hatta didatangi perwira Jepang yang memberikan keberatan para tokoh Indonesia bab Timur terhadap kata "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”,mereka menganggap rumusan itu tidak berlaku bagi pemeluk agama lain. Mereka mengancam akan memisahkan diri dari Indonesia.

18 Agustus 1945 pagi hari sebelum sidang PPKI
•Hatta mengadakan pembicaraan dengan tokoh-tokoh Islam. Mereka baiklah untuk menghilangkan kata-kata tersebut dan menggantinya dengan kata "Yang Maha Esa", dengan rumusannya menjadi " Ketuhanan Yang Maha Esa". Keputusan ini diterima PPKI.

18 Agustus 1945
•Sidang PPKI  I, hasilnya:
-Mengesahkan Undang-Undang Dasar RI
-Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai wakilnya
-Membentuk Komite Nasional untuk membantu presiden sebelum MPR dan dewan perwakilan rakyat dibentuk

Hubungan Antar Alenia Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Alinea I
Dalam alinea  ini terdapat suatu pernyataan yang bersifat umum yaitu suatu hak kemerdekaan setiap bangsa di dunia. Kemerdekaan dalam pengertian ini bukanlah kemerdekaan individualis (liberalis) namum merupakan sautu kemerdekaan bangsa. Berdasarkan ilmu kebijaksanaan maka pernyataan pada alinea I ini merupakan suatu premis mayor (pernyataan yang bersifat umum).

Alenia II
Pernyataan dalam alinea II ini berdasarkan ilmu kebijaksanaan merupakan suatu premis minor (yang bersifat khusus). Kemudian kemerdekaan tersebut dijelmakan dalam suatu negara yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea III
Menurut ilmu kebijaksanaan pernyataan dalam alinea ketiga ini merupakan suatu konklusion atau merupakan suatu kesimpulan. Tanpa rahmat dan karunia Tuhan, keseluruhan usaha menuju kemerdekaan tak akan terwujud.

Alenia IV
Semua asas yang terdapat dalam alinea I, II, dan II tersebut pada hakikatnya merupakan suatu asas pokok bagi alinea IV, atau merupakan konsekuensi logis yaitu isi alinea IV merupakan tindak lanjut dari alinea sebelumnya. Isi yang terkandung dalam alinea IV yang merupakan konsekuensi logis atas kemerdekaan yaitu mencakup pembentukan pemerintahan negara yang mencakup empat prinsip negara, yaitu: tujuan negara, ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara, membentuk negara, dan dasar negara.

Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
•Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki kedudukan tang terpisah dari batang badan Undang-Undang Dasar 1945
•Pembukaan Uud 1945 merupakan tertib aturan tertinggi dan memiliki kedudukan lebih tinggi dan terpisah dari batang tubuh
•Pembukaan Uud 1945 merupakan sumber aturan dasar
•Sebagai sumber dasar hukum, pokok-pokok pikirannya harus diwujudkan dan diciptakan dalam pasal-pasal Uud 1945

Sifat-sifat Undang-Undang Dasar 1945
•Mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara dan mengikat setiap warga negara
•Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang sanggup dan harus dilaksanakan secara konstitusional
•Merupakan Undang-Undang tertinggi, menjadi alat kontrol terhadap norma-norma aturan di bawahnya.

Makna yang terkandung dalam pembukaan UUD1945
•Alenia I
-Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk
-Pernyataan subyektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia
-Pernyataan obyektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan
-Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk bangkit sendiri

•Alenia II
-Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil usaha pergerakan melawan penjajah.
-Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
-Bahwa kemerdekaan bukanlah simpulan perjuangan, tetap iharus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,bersatu , berdaulat,adil dan makmur.  

Alenia III
-Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kitaadalah berkat rahmat Alllah Yang Maha Kuasa. 
-Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsaIndonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan dunia maupun akhirat 
-Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekan
 
Alenia IV
Adanya fungsi dan sekaligus tujuan Negara Indonesia,yaitu:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melakukan ketertiban dubia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
Kemerdekaan bangsa Indonesia yang disusun dalam suatuUndang-Undang Dasar 1945.
§Susunan/bentuk Negara Republik Indonesia.
§Sistem pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)
§Dasar Negara Pancasila

Sumber http://ganangalfianto.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Proses Penyusunan Pembukaan Uud 1945"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel