-->

iklan banner

Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Masih postingan seputar pendidikan, kali ini saya juga akan ikutan share Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 ihwal Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan tersebut saya sanggup dari website Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang beralamat di http://dikdas.kemdikbud.go.id. Dalam rangka menyelenggarakan dan mengelola sistem pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu menyebarkan dan melakukan sistem gosip pendidikan nasional yang memuat basis data pendidikan yang berbasis teknologi gosip dan komunikasi. Untuk mewujudkan basis data pendidikan yang relasional sehingga bisa menghasilkan data untuk tiap entitas pendidikan, serta menampung dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari aktivitas pengumpulan data, perlu tetapkan data pokok pendidikan. Berdasarkan hal tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetapkan Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 ihwal Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  PERMENDIKBUD NOMOR 79 TAHUN 2015

Di dalam Permendikbud No. 79 Tahun 2015 ada beberapa istilah dan point penting ihwal data pokok pendidikan (dapodik). Di sini saya tuliskan secara garis besarnya saja, nanti untuk lebih lengkap dan terperinci silahkan download Permendikbud No. 79 Tahun 2015 yang saya pasang di bawah postingan.

Baca Juga

Yang dimaksud Data dalam Permendikbud No. 79 Tahun 2015 yaitu kumpulan fakta yang berafiliasi dengan pendidikan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan administrasi pembangunan pendidikan. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik yaitu suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online. Informasi Yang dimaksud Data dalam Permendikbud No. 79 Tahun 2015 ihwal Data Pokok Pendidikan yaitu data pendidikan dan kebudayaan yang sudah diolah untuk tujuan tertentu.

Entitas Data yaitu objek data pendidikan yang mencakup satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, penerima bimbing dan substansi pendidikan. Pendidik yang dimaksud yaitu guru dan pendidik lainnya pada satuan pendidikan di bawah pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Sedangkan Tenaga Kependidikan yaitu anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disingkat PDSPK yaitu unsur pendukung kiprah Kementerian di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan. Untuk lebih lengkap dan terperinci silahkan Download Permendikbud No. 79 Tahun 2015 ihwal Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah ini :


atau

Aplikasi Dapodikdas Versi 4.1.0
  • CONTOH PROPOSAL TRY OUT SD TAHUN 2016
  • Lembar Cek Info PTK

  • Demikian postingan Permendikbud No. 79 Tahun 2015 ihwal Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kali ini. Semoga bermanfaat. Mohon maaf apabila ada kesalahan, kekurangan serta kata-kata maupun goresan pena yang kurang pas dan tidak berkenan di hati.

    Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
    Sumber http://eka-ikhsanudin.blogspot.com

    Related Posts

    Berlangganan update artikel terbaru via email:

    0 Response to "Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel