-->

iklan banner

√ Undang Undang Agraria (Agrarische Wet) 1870

Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) 1870 - Periode antara tahun 1870 -1900 disebut zaman liberalisme. Pada waktu itu pemerintahan Belanda dipegang oleh kaum liberal yang kebanyakan terdiri dari pengusaha swasta menerima kesempatan untuk menanam modalnya di Indonesia dengan cara besar-besaran. Mereka mengusahakan perkebunan besar ibarat perkebunan kopi, teh, tebu, kina, kelapa, cokelat, tembakau, kelapa sawit dan sebagainya. Mereka juga mendirikan pabrik ibarat pabrik gula, pabrik cokelat, teh, rokok, dan lain-lain.

Pelaksanaan politik kolonial liberal ditandai dengan keluarnya undang-undang agraria dan undang-undang gula.


 Pada waktu itu pemerintahan Belanda dipegang oleh kaum liberal yang kebanyakan terdiri da √ UNDANG UNDANG AGRARIA (AGRARISCHE WET) 1870



Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) 1870

Undang-undang ini merupakan sendi dari peraturan aturan agraria kolonial di Indonesia yang berlangsung dari 1870 hingga 1960. Peraturan itu hapus dengan dikeluarkannya UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960) oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kaprikornus Agrarische Wet itu telah berlangsung selama 90 tahun hampir mendekati satu masa umurnya. Wet itu tercantum dalam pasal 51 dari Indische Staatsregeling, yang merupakan peraturan pokok dari undang-undang Hindia Belanda.


Menteri jajahan Belanda De Waal, berjasa membuat wet ini yang isinya, antara lain sebagai berikut.
Pasal 1 : Gubernur jenderal dihentikan menjual tanah.
Pasal 2 : Gubernur jenderal boleh menyewakan tanah berdasarkan peraturan undangundang.
Pasal 3 : Dengan peraturan undang-undang akan diberikan tanah-tanah dengan hak erfpacht yaitu hak pengusaha untuk sanggup menyewa tanah dari gubernemen paling usang 75 tahun, dan seterusnya.


Undang-undang agraria pada pada dasarnya menjelaskan bahwa semua tanah milik penduduk Indonesia ialah milik pemerintah kerajaan Belanda. Maka pemerintah Belanda memberi mereka kesempatan untuk menyewa tanah milik penduduk dalam jangka waktu yang panjang. Sewa-menyewa tanah itu diatur dalam Undang-Undang Agraria tahun 1870. Undang-undang itu juga dimaksudkan untuk melindungi petani, semoga tanahnya tidak lepas dari tangan mereka dan jatuh ke tangan para pengusaha. Tetapi seringkali hal itu tidak diperhatikan oleh pembesar-pembesar pemerintah.

Dengan dibukanya perkebunan di tempat pedalaman, maka rakyat di desadesa pribadi berafiliasi dengan dunia modern. Mereka mulai benar-benar mengenal artinya uang. Mereka juga mengenal hasil bumi yang diekspor dan barang luar negeri yang diimpor, ibarat tekstil. Hal ini tentu membawa kemajuan bagi petani. Sebaliknya perjuangan bangsa sendiri banyak yang terdesak, contohnya perjuangan kerajinan, ibarat pertenunan menjadi mati. Di antara pekerja-pekerjanya banyak yang pindah bekerja di perkebunan dan pabrik-pabrik. Karena adanya perkebunanperkebunan itu, Hindia Belanda menjadi negeri pengekspor hasil perkebunan.



Sekian mengenai Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) 1870, semoga bermanfaat.

Sumber http://www.ssbelajar.net/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "√ Undang Undang Agraria (Agrarische Wet) 1870"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel