-->

iklan banner

Tujuan Dan Manfaat Mediasi

Mediasi merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi yaitu menuntaskan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial. Mediasi sanggup mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan komitmen tenang yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution). Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proaktif dan mempunyai kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak mempunyai kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan komitmen tenang mereka.

Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, alasannya para pihak telah mencapai komitmen yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling menguntungkan. Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, di mana para pihak belum mencapai kesepakatan, bekerjsama juga telah mencicipi manfaatnya. Kesediaan para pihak bertemu di dalam proses mediasi, paling tidak telah bisa mengklarifikasikan akar persengketaan dan mempersempit perselisihan di antara mereka. Hal ini memperlihatkan adanya cita-cita para pihak untuk menuntaskan sengketa, namun mereka belum menemukan format sempurna yang sanggup disepakati oleh kedua belah pihak.
Model utama penyelesaian sengketa yaitu cita-cita dan kepercayaan baik para pihak dalam mengakhiri persengketaan mereka. Keinginan dan kepercayaan baik ini, kadang kala memerlukan pertolongan pihak ketiga dalam perwujudannya. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mediasi sanggup memperlihatkan sejumlah laba antara lain:
1. Mediasi diperlukan sanggup menuntaskan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau ke forum arbitrase.
2. Mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan merekan secara kasatmata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya tertuju pada hak-hak hukumnya.
3. Mediasi memperlihatkan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara pribadi dan secara informal dalam menuntaskan perselisihan mereka.
4. Mediasi memperlihatkan para pihak kemampuan untuk melaksanakan kontrol terhadap proses dan hasilnya.
5. Mediasi sanggup mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui konsensus.
6. Mediasi memperlihatkan hasil yang tahan uji dan akan bisa membuat saling pengertian yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa alasannya mereka sendiri yang memutuskannya.
7. Mediasi bisa menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan atau arbiter pada forum arbitrase.
Dalam kaitan dengan laba mediasi, para pihak sanggup mempertanyakan pada diri mereka masing-masing, apakah mereka sanggup hidup dengan hasil yang dicapai melalui mediasi (meskipun mengecewakan atau lebih jelek daripada yang diharapkan). Bila direnungkan lebih dalam bahwa hasil komitmen yang diperoleh melalui jalur mediasi jauh lebih baik, jika dibandingkan dengan para pihak terus-menerus berada dalam persengketaan yang tidak pernah selesai, meskipun komitmen tersebut tidak seluruhnya mengakomodasikan cita-cita para pihak. Pernyataan win-win solution pada mediasi, umumnya tiba bukan dari istilah penyelesaian itu sendiri, tetapi dari kenyataan bahwa hasil penyelesaian tersebut memungkinkan kedua belah pihak meletakkan perselisihan di belakang mereka.
Pertemuan secara terpisah dengan para pihak sanggup lebih meyakinkan pihak yang lemah akan posisi mereka, sehingga perantara sanggup berupaya mengatasinya melalui saran dan pendekatan yang sanggup melancarkan proses penyelesaian sengketa. Proses mediasi dan keahlian perantara menjadi sangat penting dalam kaitannya dengan pencegahan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tujuan Dan Manfaat Mediasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel