-->

iklan banner

Tujuan Dan Asas Perkawinan

Tujuan dilaksanakannya perkawinan berdasarkan aturan nasional yakni untuk membentuk suatu keluarga atau rumah tangga yang senang dan infinit berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan bila mendasarkan pada Al-Qur’an dan hadist sanggup diperoleh kesimpulan bahwa tujuan perkawinan dalam islam yakni untuk memenuhi tuntutan naluri hidup manusia, berafiliasi antara pria dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan kebahagian sesuai fatwa Allah dan Rasul-Nya.
K.Wantjik Saleh berpendapat, tujuan perkawinan yakni untuk membentuk keluarga yang infinit dan bahagia, sanggup diartikan bahwa perkawinan itu haruslah berlangsung seumur hidup dan tidak diputuskan begitu saja. Pendapat lain mengemukakan tujuan perkawinan yakni untuk membentuk keluarga rumah tangga dan membuat keluarga yang sakinah dengan landasan kebajikan tuntunan agama.
Ahmad Azhar Basyir dalam bukunya “Hukum Perkawinan Islam” menyatakan bahwa tujuan perkawinan dalam islam yakni untuk memenuhi tuntutan naluri hidup manusia, berafiliasi antara pria dan perempuan dalam rangka mewujudkan keluarga sesuai fatwa Allah dan Rasul-Nya.
Tujuan perkawinan dalam pasal 3 kompilasi Hukum Islam yaitu untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warrohmah (keluarga yang tentram penuh kasih dan sayang). Pada buku yang ditulisnya, Soemiyanti menjelaskan, bahwa tujuan perkawinan dalam Islam yakni untuk memenuhi tuntutan hajat adab kemanusiaan, berafiliasi antara pria dan perempuan dalam rangka mewujudkan suatu keluarga yang senang dengan dasar cinta dan kasih sayang, untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh syari’ah. Rumusan tujuan perkawinan tersebut sanggup diperinci sebagai berikut:
a.    Menghalalkan kekerabatan kelamin untuk memenuhi hajat adab kemanusiaan.
Dengan perkawinan, pemenuhan tuntutan adab kemanusiaan itu sanggup disalurkan dengan sah. Apabila insan dalam perjuangan memenuhi hajat adab kemanusiaan dengan kanal yang tidak sah dan dilakukan terhadap siapa saja, dan dengan sendirinya masyarakat menjadi kacau balau serta bercampur aduk tidak karuan. 

a.    Mewujudkan suatu keluarga dengan dasar cinta kasih
Dengan perkawinan maka terjalin ikatan lahir antara suami isteri dalam hidup bersama diliputi rasa ketentraman (sakinah) dan kasih sayang (mawadah wa rahmah). Sebagaimana dengan firman Allah Surah Arrum ayat 21:
Dan diantara gejala kekuasaan-Nya ialah ia membuat untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kau cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan saying. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar benar terdapat tanda tanda bagi kaum yang berfikir
b.    Memperoleh keturunan yang sah
Memperoleh keturuna dalam perkawinan bagi kehidupan mengandung dua sisi kepentingan, yaitu kepentingan untuk memperoleh anak yakni alasannya yakni anak-anak dibutuhkan akan membantu ibu bapaknya pada hari renta kelak.. aspek yang umum atau universal yang berafiliasi dengan keturunan ialah alasannya yakni anak-anak itulah yang menjadi penyambung keturunan seseorang dan yang akan selalu berkembang untuk meramaikan dan memakmurkan dunia ini. Selain itu, keturunan yang diperoleh dengan melalui perkawinan akan menghindarkan pencampuradukan keturunan, sehingga silsilah dan keturunan insan sanggup dipelihara atas dasar yang sah.
Menurut Hukum Islam, tujuan perkawinan yakni untuk membentuk keluarga dengan maksud melanjutkan keturunan serta mengusahakan biar dalam rumah tangga sanggup diciptakan ketenangan berdasarkan cinta dan kasih sayang. Ketenangan yang menjadi kebahagiaan hidup sanggup diperoleh melalui kesadaran bahwa seseorang dengan lapang dada telah menunaikan kewajibannya baik kepada yang kuasa maupun kepada sesama manusia. Saling memenuhi kewajiban antara suami isteri dan anggota keluarga dalam rumah tangga merupakan salah satu cara membina rumah tangga bahagia.
            Dengan demikian perkawinan dan tujuan perkawinan sangat akrab hubungannya dengan agama, maka pendidikan agama dalam keluarga merupakan condition sine quo non untuk membentuk keluarga yang bahagia. Sebab agama akan membuat hidup dan kehidupan insan menjadi lebih bermakna. Mengenai asas-asas atau prinsip-prinsip dalam perkawinan terdapat dalam klarifikasi umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu:
a.    Tujuan perkawinan yakni membentuk keluarga yang senang dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, biar masing-masing sanggup menyebarkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan materiil dan spiritual
b.    Dalam undang-undang ini dinyatakan, bahwa perkawinan yakni sah, apabila dilakukan berdasarkan aturan masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Disamping itu, tiap-tiap perkawinan harus dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.    Undang-undang ini mengandung asas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan alasannya yakni aturan dan agama dari yang bersangkutan mengijinkan, suami sanggup beristri lebih dari seorang. Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri, meskipun hal itu dikehendaki oleh orang-orang yang bersangkutan, hanya sanggup dilakukan apabila dipenuhi banyak sekali persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan.
d.    Undang-undang ini mengandung prinsip, bahwa calon suami atau isteri itu harus masak jiwa raganya untuk sanggup melangsungkan perkawinan biar sanggup mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan menerima keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara suami atau isteri yang masih dibawah umur.
e.    Mengingat tujuan perkawinan yakni untuk membentuk keluarga yang senang infinit dan sejahtera, maka undang-undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya percaraian, harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan didepan sidang pengadilan.
f.     Hak dan kedudukan isteri yakni seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga sanggup dirundingkan dan diputuskan bersama.
Asas-asas atau prinsip-prinsip perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yakni pembentukan keluarga senang dan kekal. Perkawinan yang sah berdasarkan masing-masing agamanya, pencatatan perkawinan, asas monogami terbuka, prinsip calon suami isteri sudah masak jiwa raganya, batas umur perkawinan,perceraian dipersulit, kedudukan suami isteri seimbang Rumusan lain menyerupai yang diuraiakan oleh Arso Sosroatmodjo dan Wasit Aulawi sebagai berikut:
a.    Asas sukarela,
b. Partisipasi keluarga,
c. Perceraian dipersulit,
d. Poligami dibatasi secara ketat,
e. Kematangan calon mempelai dan 
f. Memperbaiki derajat kaum wanita.

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tujuan Dan Asas Perkawinan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel