Tindak Pidana Keimigrasian
Merumuskan tindak pidana lingkungan tidak sanggup dianggap mudah. Dalam hal ini Reksodiputro (Hamdan, 2004:41), menyatakan bahwa,perumusan yang terpaksa bersifat umum, kurang tegas dan terperinci akan mengandung bahaya, bahwa ketentuan pidana yang perumusannya umum itu akan sanggup menghilangkan makna legalitas. Tindak pidana keimigrasian ialah tindak pidana sebagaimana dimaksudkan di dalam Pasal 133 hingga dengan Pasal 163 undang-undang Nomor 6 tahun 2011 wacana keimigrasian, sebagai berikut :
Pasal 133.
Setiap orang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui investigasi oleh pejabat imigrasi di Tempat investigasi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling usang 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 114.
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut atau keluar Wilayah Indonesia dengan alat angkut yang tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling usang 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Penanggung Jawab Alat Angkut yang sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui investigasi Pejabat Imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 155.
Setiap Penanggung Jawab Alat Angkut yang tidak membayar biaya beban sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 79 dipidana dengan pidana penjara paling usang 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 116.
Setiap Orang Asing yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling usang 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 117.
Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak menunjukkan keterangan atau tidak menunjukkan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya sesudah diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 118.
Setiap Penjamin yang dengan sengaja menunjukkan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 119
(1) Setiap orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak mempunyai Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang Asing yang dengan sengaja memakai Dokumen Perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa Dokumen Perjalanan itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 120.
(1) Setiap orang yang melaksanakan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara eksklusif maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak mempunyai hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak mempunyai hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan memakai dokumen sah maupun palsu, atau tanpa memakai Dokumen Perjalanan, baik melalui investigasi imigrasi maupun tidak, dipidana alasannya ialah penyeludupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling usang 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
(2) Percobaan untuk melaksanakan tindak pidana Penyeludupan Manusia dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 121.
Dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):
a. Setiap orang yang dengan sengaja menciptakan palsu atau menjiplak Visa atau Tanda Masuk atau Izin Tinggal dengan maksud untuk dipakai bagi dirinya sendiri atau orang lain untuk masuk atau keluar atau berada di Wilayah Indonesia;
b. Setiap Orang Asing yang dengan sengaja memakai Visa atau Tanda Masuk atau Izin Tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di Wilayah Indonesia.
Pasal 122.
Dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):
a. Setiap Orang ajaib yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melaksanakan acara yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dukungan Izin Tinggal yang diberikan kepadanya:
b. Setiap orang yang menyuruh atau menunjukkan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melaksanakan acara yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan dukungan Izin Tinggal yang di berikan kepadanya.
Pasal 123.
Dipidana dengan pidana penjara paling usang 5(lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):
a. Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain;
b. Setiap Orang Asing yang dengan sengaja memakai Visa atau Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam aksara a untuk masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia.
Pasal 124.
Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberi penghidupan atau menunjukkan pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga:
a. Berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
b. Izin Tinggal habis berlaku dipidana dengan pidana kurungan paling usang 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Pasal 125.
Setiap orang ajaib yang tanpa izin berada di kawasan tertentu yang telah dinyatakan terlarang bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling usang 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 126.
Setiap orang dengan sengaja:
a. Menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia, tetapi diketahui atau patut diduiga bahwa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. Menggunakan dokumen Pejalanan Republik Indonesia orang lain atau yang sudah dicabut atau yang dinyatakan batal untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia atau menyerahkan kepada orang lain Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya atau milik orang lain dengan maksud dipakai secara tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
c. Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
d. Memiliki atau memakai secara melawan aturan 2 (dua) atau lebih Dokumen Perjalana Republik Indonesia yang sejenis dan semuanya masih berlaku dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
e. Memalsukan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau menciptakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia palsu dengan maksud untuk dipakai bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 127.
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan aturan menyimpan Dokumen Pejalanan Republik Indonesia palsu atau dipalsukan dengan maksud umtuk dipakai bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 128.
Dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):
a. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan aturan mencetak, mempunyai, menyimpan, atau memperdagangkan blanko Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau blanko Dokumen Keimigrasian lainnya;
b. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan aturan membuat, mempunyai,menyimpan, atau memperdagangkan cap atau alat lain yang di gunakan untuk mengesahkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Keimigrasian lainnya.
Pasal 129.
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan aturan untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain merusak, mengubah, menambah, mengurangi, atau menghilangkan baik sebagian maupun seluruhnya, keterangan atau cap yang terdapat dalam dokumen PerjalananRepublik Indonesia atau Dokumen Keimigrasian lainnya dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 130.
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan aturan menguasai Dokumen Perjalanan atau Dokumen keimigrasian lainnya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 131.
Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak dan melawan aturan memiliki, menyimpan, merusak, menghilangkan, mengubah, menggandakan, memakai dan atau mengakses data Keimigrasian, baik secara manual maupun elektronik, untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 132.
Pejabat Imigrasi atau pejabat lain yang ditunjuk yang dengan sengaja dan melawan aturan menunjukkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan/atau menunjukkan atau memperpanjang Dokumen Keimigrasian kepada seseorang yang diketahuinya tidak berhak dipidana dengan pidana penjara paling usang 7 (tujuh) tahun.
Pasal 133.
Pejabat Imigrasi atau pejabat lainnya:
a. Membiarkan seseorang melaksanakan tindak pidana Keimigrasian sebagaimana dimaksud Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 126, Pasal 127, Pasal 128, Pasal 129, Pasal 130, Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133 aksara b, Pasal 134 hruf b, dan Pasal 135 yang patut diketahui olehnya dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun;
b. Dengan sengaja membocorkan data Keimigrasian yang bersifat diam-diam kepada pihak yang tidak berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dan Pasal 68 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun;
c. Dengan sengaja tidak menjalankan mekanisme operasi standar yang berlaku dalam proses investigasi pemberangkatan atau masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Psal 13 ayat (1) atau keluarnya orang dari Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Psal 16 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun;
d. Dengan sengaja dan melawan aturan tidak menjalankan mekanisme operasi standar penjagaan Deteni di Rumah Deteni Imigrasi atau Ruang Deteni Imigrasi yang mengakibatkan Deteni melarikan diri dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun;
e. Dengan sengaja dan melawan aturan tidak memasukkan data kedalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 dipidana dengan pidana kurungan paling usang 6 (enam) bulan.
Pasal 134.
Setiap Deteni yang dengan sengaja:
a. Membuat, memiliki, menggunakan, dan/atau mendistribusikan senjata dipidana dengan pidana penjara paling usang 3 (tiga) tahun;
b. Melarikan diri dari Rumah Deteni Imigrasi atau Ruang Deteni Imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun.
Pasal 135.
Setiap orang yang melaksanakan perkawinan semu dengan tujuan untuk memperoleh Dokumen Keimigrasian dan/atau untuk memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 136.
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 120, Pasal 124, Pasal 128, dan Pasal 129 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan kepada pengurus dan korporasinya.
(2) Penjatuhan pidana terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan besarnya pidana denda tersebut 3 (tiga) kali lipat dari setiap pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Pasal 119, Pasal 121 aksara b, Pasal 123 aksara b, dan Pasal 126 aksara a dan aksara b tidak diberlakukan terhadap korban perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia.
Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com
0 Response to "Tindak Pidana Keimigrasian"
Posting Komentar