Ruang Lingkup Keimigrasian
Paradigma usang hanya melihat esensi keimigrasian sebatas hal-ikhwal orang asing, sehingga muncul pendapat seperti dilema keimigrasian sebatas dilema yang berporos pada atau paling tidak bertalian dengan negara asing. Sebaliknya, paradigma gres melihat bahwa keimigrasian itu bersifat multidimensional, baik itu dalam tatanan nasional maupun internasional. Hal ini lebih disebabkan lantaran dunia telah menjadi kecil dan bahwa subjek dilema keimigrasian ialah yang bersifat dinamis. Hal itu sanggup dijelaskan dalam uraian sebagai berikut :
a. Bidang Politik
Ada banyak sekali pendapat yang menyatakan dimana bergotong-royong fungsi keimigrasian itu berada. Di suatu sisi, sebagian penggalan dari sistem aturan adimistrasi negara, aturan keimigrasian sering disertai dengan hukuman pidana yang adakala terasa janggal. Di sisi lain, aturan keimigrasian juga mengatur kewarganegaraan seseorang. Di samping itu aturan keimigrasian mempunyai kaitan yang sangat dekat kekerabatan internasional. Berbagai pendapat tersebut ada benarnya lantaran segalanya bergantung pada cara memandang fungsi keimigrasian itu. Di bidang politik sering fungsi keimigrasian ditempatkan pada hubungan-hubungan internasional, disisi lain hak seseorang untuk melintas batas negara dan bertempat tinggal di suatu negara dilihat sebagai hak asasi manusia.
b. Bidang Ekonomi
Di bidang ekonomi tampak terang sekali keterkaitan fungsi imigrasi dalam rangka melakukan politik perekonomian suatu negara. Hal itu terkait dalam kerangka pertumbuhan dan perkembangan perekonomian global yang ditandai dengan peningkatan arus investasi sehingga membuat lapangan kerja, mengalirkan teknologi baru, dan akan meningkatkan arus insan ke daerah tersebut, atau dengan kata lain , kemana investasi ditanam kesana pula arus insan mengikutinya. Di dalam kaitan ini sangatlah terang bahwa jasa keimigrasian di suatu negara merupakan penggalan yang tidak sanggup dipisahkan dari kepentingan ekonominya. Sektor membutuhkan jasa infrastruktur lain, menyerupai jasa akomodasi tranportasi, jasa akomodasi komunikasi, jasa pengelolaan sumber daya alam dan insan serta jasa akomodasi perbankan. Maka, sudah sanggup dipastikan bahwa sekarang jasa akomodasi keimigrasian merupakan penggalan dari infrastruktur perekonomian. Pemberian akomodasi jasa keimigrasian, menyerupai pertolongan izin masuk, izin masuk kembali (re-entry permit) izin masuk beberapa kali perjalanan (multiplere-entry permit). Serta majemuk izin tinggal (izin singgah, izin kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap) merupakan penggalan dari infrastruktur perekonomian. Begitu pula dengan aspek pengawasan orang asing, termasuk pembatasan yang diberlakukan terhadap seseorang abnormal untuk memperoleh izin masuk atau tinggal di suatu negara baik sebagai pencari kerja maupun investor, yang dimaksudkan untuk melindungi warga negaranya dari sisi perekonomian dalam menghadapi persaingan hidup. Sebagai infrastruktur perekonomian, pembentukan pola-pola keimigrasian dengan alasan perekonomian dalam memberi izin masuk dan bertempat tinggal bagi warga negara abnormal ke negaranya, tentu saja mempunyai persyaratan yang ketat dan menguntungkan negara tersebut. Begitu pula negara yang termasuk dalam kategori migrant country.
c. Bidang Sosial Budaya
Pergerakan dan perpindahan insan sebagai individu atau kelompok akan mempunyai dampak, baik yang bersifat positif maupun negatif pada individu atau kelompok penerima. Pengaruh sosial dan budaya terjadi lantaran ada interaksi diantara mereka, baik di lingkungan pendatang maupun penerima. Negara berkepentingan, melalui fungsi keimigrasian, untuk tetap menjaga kondisi sosial dan budaya yang ada di dalam masyarakat semoga dampak dari luar tidak merusak struktur sosial budaya masyarakatnya. Fungsi keimigrasian, melalui kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah, harus bisa menyaring serta mengatur hal-hal dimaksud di atas. Sebagai contoh, terjadinya peningkatan jumlah pengungsi Afghanistan yang masuk ke Indonesia mempengaruhi kondisi sosial dan budaya penduduk Indonesia yang tinggal di sekitar tempat penampungan orang Afghanistan tersebut. Berbagai hal sanggup terjadi, contohnya konflik sosial, perkawinan antara pengungsi dan penduduk lokal yang berdampak pada status kewarganegaraan anak mereka.
d. Bidang Keamanan
Permasalahan yang timbul dan berkaitan dengan aspek politis, ekonomis, sosial, dan budaya pada masyarakat akan sangat kuat pada stabilitas keamanan negara tersebut. Fungsi keimigrasian yang mengatur serta mengawasi keberadaan orang di negara tersebut akan mempunyai tugas yang signifikan. Secara universal Imigrasi dijadikan sebagai penjuru (vocal point). Kebijakan yang salah atau tidak sempurna di dalam menangani dilema ini akan mempunyai dampak yang sangat besar pada bidang lain. Sebagai pola kebijakan keimigrasian untuk mengatasi kejahatan terorganisasi lintas negara.
e. Bidang Kependudukan
Demikian pula kependudukan yang merupakan salah satu gatra di dalam konsep ketahanan nasional. Kependudukan merupakan aset bangsa. Struktur dan komposisi penduduk negara mempunyai kekerabatan yang sangat dekat dengan kondisi politis, ekonomis, sosial, budaya, serta keamanan nasional. Isu SARA sering menjadi pemicu stabilitas keamanan yang akan berkaitan dekat atau berdampak pada situasi perekonomian baik wilayah maupun nasional. Bahkan, lebih luas daripada itu, gosip SARA sanggup kuat pada situasi perekonomian dan keamanan secara regional ataupun internasional.
Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com
0 Response to "Ruang Lingkup Keimigrasian"
Posting Komentar