-->

iklan banner

Pengertian Perdagangan Anak

Defenisi Perdagangan Orang yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Selanjutnya disingkat UUPTPPO) yang rumusannya:
Perdagangan Orang yaitu tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan bahaya kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi (Perlindungan anak-Kementrian  negara  pemberdayaan perempuan RI. 2009: 37).

Kata “Eksploitasi” dalam Pasal 1 UU Trafficking dipisahkan dengan “Eksploitasi Seksual” yang kemudian dijelaskan sebagai berikut:
Eksploitasi yaitu tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang mencakup tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, secual, organ reproduksi, atau secara melawan aturan memindahkan atau mentransplantasi organ dan atau jaringan badan atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan laba baik materiil maupun immaterial” Eksploitasi Seksual yaitu segala bentuk pemanfaatan organ badan secual atau organ badan lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan”  ( Program nasional bagi anak Indonesia. 2009: 50-51).
Perdagangan anak didefinisikan oleh ODCCP (Office for Drug Control and Crime Prevention) sebagai perekrutan, pemindahan, pengiriman, penempatan atau mendapatkan anak-anak di anak-anak untuk tujuan eksploitasi dan itu memakai ancaman, kekerasan, ataupun pemaksaan lainnya menyerupai penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan wewenang  maupun posisi penting. Juga memberi atau mendapatkan uang atau pinjaman untuk mendapatkan persetujuan dari orang yang menguasai penuh atas anak itu.
Dilihat dari bentuknya, perdagangan orang sanggup terjadi dalam banyak sekali insiden sebagai berikut:
1.    Penjualan anak adalah setiap tindakan atau transaki seorang anak dipindahkan kepada orang lain oleh siapapun atau kelompok, demi laba atau dalam bentuk lain.
2.    Penyelundupan insan yaitu perjuangan untuk mendapatkan, sebagai cara untuk memperoleh, baik secara eksklusif maupun tidak langsung, laba berupa uang atau bahan lain, terhadap masuknya seseorang secara tidak resmi ke dalam sebuah kelompok negara, orang tersebut bukanlah warga negara tersebut atau waraga negara tetap.
3.    Migrasi, baik yang bersifat legal maupun ilegal yaitu proses orang atas kesadaran mereka sendiri menentukan untuk meninggalkan satu daerah dan pergi ke daerah lain. Perdagangan perempuan dan anak merupakan bentuk migrasi dengan tekanan, yaitu orang yang diperdagangkan direkrut dan dipindahkan ke daerah lain secara paksa, bahaya kekerasan atau penipuan.
4.    Prostitusi anak yaitu anak yang dilacurkan, memakai anak untuk acara secual demi laba atau dalam bentuk lain. Pengertian tersebut meliputi: menawarkan, mendapatkan dan menyediakan anak untuk prostitusi.( http//www.elsam.or.id/weblog).
Menurut konferensi Perempuan Sedunia IV di Beijing tahun 1995 “Trafficking women and children merupakan salah satu bentuk eksploitasi global yang melecehkan hak asasi dari jutaan perempuan dan anak di seluruh dunia. Adapun yang termasuk dalam eksploitasi secual tidak hanya terbatas pada perdagangan perempuan dan anak untuk kepentingan prostitusi,tapi juga p0rn*grafi, pariwisata sec, perdagangan pengantin perempuan dan perkawinan sementara. Eksploitasi sosial ini mengabadikan posisi subordinat wanita.
Perdagangan anak juga diartikan sebagai tindakan mencari laba ekonomi atau finansial memakai tubuh, tenaga kerja, atau gambaran (foto) yang dilakukan pada anak yang akan menghambat atau bahkan menghancurkan masa depan anak-anak sebagai mahluk sosial. Devenisi ini mengandung unsur penting, yaitu :
1.    Keterlibatan anak dalam acara secual yang tidak dipahami sebelumnya.
2.    Dalam korelasi itu anak tidak sanggup mengatakan atau berdasarkan perkembangan psikologisnya yang tidak bisa mengatakan izin (consent).
3.    Melanggar norma sosial atau hukum.

4.    Dilakukan antar anak atau dengan orang sampaumur yang dipercaya dan diberikan tanggung jawab untuk mengasuh anak.(Perlindungan anak-Kementrian negara  pemberdayaan perempuan RI. 2009).

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Perdagangan Anak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel