-->

iklan banner

Pengertian Penghapusan Perkawinan

Pembatalan perkawinan yaitu tindakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ikatan perkawinan yang telah dilakukan itu tidak sah, alhasil ialah bahwa perkawinan itu dianggap tidak pernah ada. Menurut Soedaryo Soimin,S.H.: “Pembatalan perkawinan yaitu perkawinan yang terjadi dengan tanpa memenuhi syarat-syarat sesuai Undang-Undang”.
“Pembatalan perkawinan yaitu tindakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilakukan itu tidak sah, alhasil ialah bahwa perkawinan itu dianggap tidak pernah ada”.
Bagi perkawinan yang dilangsungkan secara Islam abolisi perkawinan lebih lanjut dimuat dalam pasal 27 Peraturan Mentri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1975 yang menyatakan:”Apabila ijab kabul telah berlangsung lalu ternyata terdapat larangan berdasarkan aturan munakahat atau peraturan perundang-undangan wacana perkawinan, Pengadilan Agama sanggup membatalkan ijab kabul tersebut atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan”. Dengan demikian suatu perkawinan sanggup batal demi aturan dan sanggup dibatalkan oleh pengadilan.
Perihal abolisi perkawinan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pengaturannya termuat dalam belahan VI, pasal 22 hingga dengan Pasal 28 yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1974 dalam Bab VI Pasal 37 dan 38. Adapun Pengadilan yang berkuasa untuk membatalkan perkawinan yaitu: Pengadilan yang tempat kekuasaannya mencakup tempat berlangsungnya perkawinan atau di tempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri. Bagi mereka yang beragama Islam di lakukan di Pengadilan Agama sedangkan bagi mereka yang beragama non islam di Pengadilan Negeri.
Saat mulai berlakunya abolisi perkawinan diatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa:”Batalnya suatu perkawinan dimulai sesudah keputusan Pengadilan memiliki kekuatan aturan yang tetap dan berlaku semenjak ketika berlangsungnya perkawinan”. Keputusan ini tidak ada upaya aturan lagi untuk naik banding atau kasasi. Akibatnya kembali ke posisi semula sebelum terjadinya perkawinan atau perkawinan dianggap tidak pernah ada. Menurut Riduan Shahrani,S.H. sehubungan dengan pelaksanaan abolisi perkawinan bahwa perkawinan dalam islam mungkin “putus demi hukum” artinya: “Apabila ada atau terjadi suatu kejadian, tragedi mana berdasarkan Hukum Islam mengakibatkan lenyapnya keabsahan perkawinan itu. Kejadian yang mengakibatkan lenyapnya keabsahan perkawinan itu, contohnya si suami atau isteri murtaddari agama Islam dan lalu memeluk agama atau kepercayaannya bukan kitabiyah. Maka perkawinannya putus demi aturan islam”. Perkawinan yang putus demi aturan maksudnya alasannya yaitu perkawinan tersebut putus dengan sendirinya tetapi bukan dengan sendirinya menyerupai alasannya yaitu ajal yang sifatnya alamiah.

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Penghapusan Perkawinan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel