-->

iklan banner

Pengertian Dan Prinsip-Prinsip Aturan Islam

1. Pengertian dan Prinsip-prinsip Hukum Islam
Istilah aturan Islam terdiri dari dua buah kata yang berasal dari bahasa Arab yaitu kata Hukum dan kata Islam. Kata Hukum berarti ketentuan atau ketetapan, sedangkan kata Islam berasal dari kata “aslama” menjadi “salama” selanjutnya menjadi Islam yang artinya, selamat, damai, sejahtera, atau penyerahan diri sepenuhnya kepada Tuhan. Dari kedua pengertian tersebut maka dapatlah ditarik kesimpulan bahwa yang diartikan dengan aturan Islam secara etimologis ialah segala macam ketentuan atau ketetapan mengenai suatu hal dimana ketentuan itu telah diatur dan ditetapkan oleh agama Islam.

Hukum Islam ialah aturan yang dibangun menurut pemahaman insan atas nash Al-Qur‟an maupun Al-Sunnah untuk mengatur kehidupan insan yang berlaku secara universal. Keuniversalan aturan ini sebagai kelanjutan eksklusif dari hakikat Islam sebagai agama universal, yakni agama yang substansi-substansi ajaranNya tidak dibatasi oleh ruang dan waktu manusia, melainkan berlaku bagi semua orang Islam di manapun, kapanpun, dan kebangsaan apa pun. Adapun aturan Islam biasanya disebut dengan beberapa istilah atau nama yang masing-masing menggambarkan sisi atau karakteristik tertentu aturan tersebut. Setidaknya ada empat nama yang sering dikaitkan kepada aturan Islam yaitu syariah, fiqih, aturan syarak, dan qanum.
Di dalam buku Pengantar Hukum Indonesia, juga dijelaskan mengenai pengertian aturan Islam bahwa aturan Islam atau (syariat Islam) ialah kaidah-kaidah aturan yang mengatur perbuatan dan perilaku insan terhadap dua arah, yaitu mengatur hubungan insan dengan Tuhannya (Khaliknya), dan mengatur hubungan insan dengan insan lainnya. Bertolak dari pengertian tersebut, jelaslah bahwa aturan Islam merupakan aturan yang sangat lengkap mengatur hubungan insan dengan menciptanya (Khablumminallah), dan hubungan insan dengan sesama insan (Khablumminannaas). Hukum yang mengatur hubungan antara insan dengan Penciptanya termasuk dalam tataran aturan ibadah, sedangkan aturan yang mengatur hubungan antara insan dengan sesama insan masuk dalam tataran aturan muamalaat.
Mengenai prinsip-prinsip aturan Islam, Hasbi as-Shiddiqy menegemukakan beberapa prinsip yang disebutnya dengan Mabadi‟ al-ahkam. yaitu:
1. Prinsip ketauhidan.
2. Prinsip masing-masing hamba berafiliasi eksklusif dengan Allah.
3. Prinsip menghadapi kitab dengan akal.
4. Prinsip memagari dogma dengan akhlak.
5. Prinsip menyebabkan beban aturan untuk kewajiban jiwa dan kesuciannya.
6. Prinsip agama dengan dunia dalam duduk kasus hukum.
7. Prinsip persamaan.
8. Prinsip menyerahkan duduk kasus ta‟zir pada pertimbangan penguasa tahkim.
9. Prinsip tahkim (penyelesaian kasus sesuai dengan mekanisme hukum)
10. Prinsip amar ma‟ruf nahi mungkar.
11. Prinsip tasamuh.
12. Prinsip kemerdekaan.
Azhar Basyir mengemukakan beberapa prinsip umum Hukum Islam, sebagai berikut:
1. Prinsip dogma yang benar.
2. Prinsip meniadakan mediator antara insan dengan Tuhan.
3. Prinsip menengah dalam segala hal.
4. Prinsip tolong menolong.
5. Prinsip keadilan dan persatuan.
6. Prinsip musyawarah.
7. Prinsip kebebasan.
8. Prinsip toleransi.
9. Prinsip solidaritas.

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Dan Prinsip-Prinsip Aturan Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel