Obyek Kajian Sosiologi Hukum
Menurut Gerald Turkel (Achmad Ali. 2009:61), pendekatan sosiologis juga mengenal studi wacana kekerabatan antara aturan dan watak serta kebijaksanaan internal hukum. Fokus utama pendekatan sosiologis antara lain:
a. Pengaruh aturan terhadap sikap sosial.
b. Kepercayaan-kepercayaan yang dianut oleh warga masyarakat dalam “the social world” mereka.
c. Organisasi sosial dan perkembangan sosial serta institusi-institusi hukum.
d. Bagaimana aturan dibuat.
e. Kondisi-kondisi sosial yang menjadikan hukum.
Schuyt (Achmad Ali. 2009:64) mengemukakan pokok-pokok bahasan sosiologi hukum, yang mencakupi empat pokok bahasan:
a. Sistem-sistem hukum.
b. Organisasi sosial dari hukum.
c. Warga negara dalam hukum.
d. Asas-asas aturan dan pengertian-pengertian hukum.
Soerjono Soekanto (Achmad Ali. 2009:73-74) mengemukakan tujuh masalah yang disoroti oleh sosiologi hukum, yaitu:
a. Hukum dan sistem sosial masyarakat.
b. Persamaan dan perbedaan sistem-sistem hukum.
c. Sistem aturan yang bersifat dualistis.
d. Hukum dan kekuasaan.
e. Hukum dan nilai-nilai sosial budaya.
f. Kepastian aturan dan kesebandingan.
g. Peranan aturan sebagai alat untuk mengubah masyarakat yang mengkaji persoalan-persoalan berikut:
1) Pengadilan.
2) Efek dari suatu peraturan perundang-undangan dalam masyarakat.
3) Tertinggalnya hukum-hukum dibelakang perubahan-perubahan sosial dalam masyarakat.
4) Definisi aturan dan pelembagaannya.
5) Hubungan antara para penegak dan pelaksana hukum.
6) Masalah keadilan.
Menurut Achmad Ali (2008:19), obyek utama kajian sosiologi aturan sebagai berikut:
a. Dalam mengkaji aturan sebagai government social control, sosiologi aturan mengkaji aturan sebagai perangkat kaidah khusus yang berlaku serta dibutuhkan guna menegakkan ketertiban dalam suatu kehidupan masyarakat. Hukum dipandang sebagai referensi yang akan dipakai oleh pemerintah dalam hal melaksanakan pengendalian terhadap sikap warga masyarakat.
b. Persoalan pengendalian sosial tersebut oleh sosiologi aturan dikaji dalam kaitannya dengan sosialisasi yaitu proses dalam pembentukan masyarakat. Sebagai mahluk sosial yang menyadari eksistensi sebagai kaidah sosial yang ada dalam masyarakatnya yang meliputi kaidah moral, agama, dan kaidah sosial lainnya. Dengan kesadaran tersebut dibutuhkan warga masyarakat menaatinya, berkaitan dengan itu maka tampaklah bahwa sosiologi hukum, cenderung memandang sosialisasi sebagai suatu proses yang mendahului dan menjadi pra kondisi sehingga memungkinkan pengendalian sosial dilaksanakan secara efektif.
c. Obyek utama sosiologi aturan lainnya yaitu stratifikasi. Stratifikasi sebagai obyek yang membahas sosiologi aturan bukanlah stratifikasi aturan menyerupai yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dengan teori grundnormnya, melainkan stratifikasi yang di kemukakan dalamm suatu sistem kemasyarakatan. Dalam hal ini sanggup dibahas bagaimana adanya sratifikasi sosial terhadap aturan dan pelaksana hukum.
d. Obyek utama lain dari kajian sosiologi aturan yaitu pembahasan wacana perubahan, dalam hal ini meliputi perubahan aturan dan perubahan masyarakat serta kekerabatan timbal balik di antara keduanya. Salah satu persepsi penting dalam kajian sosiologi aturan yaitu bahwa perubahan yang terjadi dalam masyarakat sanggup direkayasa, dalam arti direncanakan terlebih dahulu oleh pemerintah dengan memakai perangkat aturan sebagai alatnya.
Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com
0 Response to "Obyek Kajian Sosiologi Hukum"
Posting Komentar