Jenis Tindak Pidana Korupsi
Menurut buku KPK (KPK, 2006:19), tindak pidana korupsi dikelompokkan menjadi 7 macam. Adapun penjelasannya ialah sebagai berikut :
a. Perbuatan yang Merugikan Negara
Perbuatan yang merugikan negara, sanggup dibagi lagi menjadi 2 potongan yaitu :
1) Mencari laba dengan cara melawan Hukum dan merugikan negara. Korupsi jenis ini telah dirumuskan dalam Pasal Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) :
(1) ”Setiap orang yang secara melawan aturan melaksanakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang sanggup merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan yang paling usang 20 tahun dan denda paling sedikit 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
(2) ”Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana yang di maksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati sanggup dijatuhkan.”
2) Menyalahgunakan jabatan untuk mencari laba dan merugikan negara. Penjelasan dari jenis korupsi ini hampir sama dengan klarifikasi jenis korupsi pada potongan pertama, bedanya hanya terletak pada unsur penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang dimiliki lantaran jabatan atau kedudukan. Korupsi jenis ini telah diatur dalam Pasal 3 UU PTPK sebagai berikut ;
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya lantaran jabatan atau kedudukan yang sanggup merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, di pidana dengan pidan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling usang 20 tahun dan denda paling sedikit 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
b. Suap – Menyuap
Suap – menyuap yaitu suatu tindakan proteksi uang atau mendapatkan uang atau hadiah yang dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Contoh ; menyuap pegawai negei yang lantaran jabatannya sanggup menguntungkan orang yang menunjukkan suap, menyuap hakim, pengacara, atau advokat. Korupsi jenis ini telah diatur dalam UU PTPK :
a. Pasal 5 ayat (1) UU PTPK;
b. Pasal 5 ayat (1) karakter b UU PTPK;
c. Pasal 5 ayat (2) UU PTPK;
d. Pasal 13 UU PTPK;
e. Pasal 12 karakter a PTPK;
f. Pasal 12 karakter b UU PTPK;
g. Pasal 11 UU PTPK;
h. Pasal 6 ayat (1) karakter a UU PTPK;
i. Pasal 6 ayat (1) karakter b UU PTPK;
j. Pasal 6 ayat (2) UU PTPK;
k. Pasal 12 karakter c UU PTPK;
l. Pasal 12 karakter d UU PTPK.
c. Penyalahgunaan Jabatan
Dalam hal ini yang dimaksud dengan penyalahgunaan jabatan ialah seorang pejabat pemerintah yang dengan kekuasaan yang dimilikinya melaksanakan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan jalan merugikan negara hal ini sebagaiamana rumusan Pasal 8 UU PTPK.
Selain undang-undang tersebut diatas terdapat juga ketentuan pasal – pasal lain yang mengatur wacana penyalahgunaan jabatan, antara lain:
a. Pasal 9 UU PTPK;
b. Pasal 10 karakter a UU PTPK;
c. Pasal 10 karakter b UU PTPK;
d. Pasal 10 karakter c UU PTPK.
d. Pemerasan
Berdasarkan definisi dan dasar hukumnya, pemerasan sanggup dibagi menjadi 2 yaitu :
1) Pemerasan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah kepada orang lain atau kepada masyarakat. Pemerasan ini sanggup dibagi lagi menjadi 2 (dua) potongan menurut dasar aturan dan definisinya yaitu :
a) Pemerasan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah lantaran memiliki kekuasaan dan dengan kekuasaannya itu memaksa orang lain untuk memberi atau melaksanakan sesuatu yang menguntungkan dirinya. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 karakter e UU PTPK;
b) Pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri kepada seseorang atau masyarakat dengan alasan uang atau proteksi ilegal itu ialah potongan dari peraturan atau haknya padahal kenyataannya tidak demikian. Pasal yang mengatur wacana kasus ini ialah Pasal 12 karakter e UU PTPK.
2) Pemerasan yang di lakukan oleh pegawai negeri kepada pegawai negeri yang lain. Korupsi jenis ini di atur dalam Pasal 12 UU PTPK.
e. Korupsi yang berafiliasi dengan Kecurangan
Yang dimaksud dalam tipe korupsi ini yaitu kecurangan yang dilakukan oleh pemborong, pengawas proyek, rekanan Tentara Nasional Indonesia / Polri, pengawas rekanan Tentara Nasional Indonesia / Polri, yang melaksanakan kecurangan dalam pengadaan atau proteksi barang yang menjadikan kerugian bagi orang lain atau terhadap keuangan negara atau yang sanggup membahayakan keselamatan negara pada dikala perang. Selain itu pegawai negeri yang menyerobot tanah negara yang mendatangkan kerugian bagi orang lain juga termasuk dalam jenis korupsi ini.
Adapun ketentuan yang mengatur wacana korupsi ini yaitu :
a. Pasal 7 ayat 1 karakter a UU PTPK;
b. Pasal 7 ayat (1) karakter b UU PTPK;
c. Pasal 7 ayat (1) karakter c UU PTPK;
d. Pasal 7 ayat (2) UU PTPK;
e. Pasal 12 karakter h UU PTPK;
f. Korupsi yang berafiliasi dengan pengadaan
Pengadaan ialah kegiatan yang bertujuan untuk menghadirkan barang atau jasa yang diharapkan oleh suatu instansi atau perusahaan. Orang atau tubuh yang ditunjuk untuk pengadaan barang atau jasa ini dipilih sehabis melalui proses seleksi yang disebut dengan tender.
Pada dasarnya proses tender ini berjalan dengan higienis dan jujur. Instansi atau kontraktor yang rapornya paling anggun dan penawaran biayanya paling kompetitif, maka instansi atau kontraktor tersebut yang akan ditunjuk dan menjaga, pihak yang menyeleksi dihentikan ikut sebagai peserta. Kalau ada instansi yang bertindak sebagai penyeleksi sekaligus sebagai penerima tender maka itu sanggup dikategorikan sebagai korupsi. Hal ini diatur dalam Pasal 12 karakter i UU PTPK sebagai berikut ;
”Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara baik pribadi maupun tidak pribadi dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada dikala dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian di tugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.”
g. Korupsi yang berafiliasi dengan gratifikasi (Hadiah)
Yang dimaksud dengan korupsi jenis ini ialah proteksi hadiah yang diterima oleh pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari semenjak diterimanya gratifikasi. Gratifikasi sanggup berupa uang, barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, tiket pesawat, liburan, biaya pengobatan, serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Korupsi jenis ini diatur dalam Pasal 12B UU PTPK dan Pasal 12C UU PTPK, yang memilih :
“Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang mendapatkan hadiah, padahal diketahui atau patut di dugabahwa hadiah, tersebut diberikan sebagai akhir atau disebabkan dikarenakan telah melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan jabatannya.”
0 Response to "Jenis Tindak Pidana Korupsi"
Posting Komentar