-->

iklan banner

Hukum Nuklir

     Hukum nuklir ialah bangunan norma-norma aturan khusus yang dibentuk untuk mengatur tindakan orang-orang yang terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan materi sanggup belah (fissionable material) dan radiasi pengion (ionizing radiation). Hukum nuklir bertujuan untuk menyediakan kerangka aturan untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan energi nuklir dan radiasi pengion, dengan cara sebagaimana mestinya untuk melindungi individu, harta benda dan lingkungan hidup.

   Karakteristik Hukum Nuklir mencakup Prinsip Keselamatan, Prinsip Keamanan, Prinsip Tanggungjawab, Prinsip Perizinan, Prinsip Pengawasan Berkelanjutan, Prinsip Kompensasi, Prinsip Pembangunan Berkelanjutan Prinsip Kepatuhan, Prinsip Indepedensi, Prinsip Transparansi, dan Prinsip Kerjasama Internasional.

• Prinsip Keselamatan
- Prinsip Pencegahan : Memberikan peringatan dan melaksanakan analisis untuk mencegah dan meminimalkan dampak yang tidak diinginkan dari penggunaan bahan-bahan radioaktif.
- Prinsip Perlindungan : Prioritas harus diberikan untuk melindungi kesehatan, keselamatan, keamanan masyarakat dan lingkungan.
- Prinsip Pemberian Peringatan : Langkah-langkah pencegahan harus dilakukan untuk mencegah ancaman yang mungkin timbul.

• Prinsip Keamanan
- Bahan-bahan dan teknologi nuklir mempunyai resiko keamanan, juga keselamatan dan kesehatan.
- Sumber-sumber yang hilang, terbuang, atau tertinggal sanggup menyebabkan cedera.
- Bahan yang dicuri atau diselewengkan sanggup dipakai untuk tindakan t3r0risme atau perbuatan pidana yang melibatkan piranti peledak materi nuklir atau penyebar radiologis.
- Langkah-langkah aturan diharapkan untuk melindungi terhadap penyimpangan baik kebetulan maupun disengaja dari penggunaan yang sah.
- Proteksi Fisik, Akuntansi dan Kontrol Bahan, Pengawasan (safeguards), Perlindungan selama transportasi, kesiapsiagaan kedaruratan semuanya mendukung prinsip keamanan.• Prinsip Tanggungjawab
- Penggunaan energi nuklir biasanya melibatkan banyak pihak (misalnya, organisasi R&D, pemroses bahan, manufaktur, praktisi medis, perusahaan arsitek-rekayasa, perusahaan konstruksi, operator instalasi nuklir, forum keuangan, tubuh pengatur, dan banyak lagi).
- Salah satu dari mereka, operator atau pemilik lisensi yang berkewenangan melaksanakan kegiatan tertentu yang melibatkan tenaga nuklir atau radiasi pengion ialah yang paling bertanggungjawab untuk menjamin keselamatan dan keamanan.

• Prinsip Perizinan
- Biasanya, kegiatan yang tidak tidak boleh secara khusus sanggup dilakukan tanpa otoritas resmi.
- Dalam teknologi nuklir mensyaratkan izin lebih dahulu harus diperoleh untuk kegiatan yang melibatkan bahan-bahan sanggup belah dan radioisotop.
• Prinsip Pengawasan Berkelanjutan
- Badan pengatur harus sanggup memantau secara berkelanjutan kegiatan nuklir untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan secara selamat dan aman, konsisten dengan persyaratan otorisasi.
- Akses bebas inspektur tubuh pengatur ke semua lokasi yang memakai materi nuklir harus tercermin dalam legislasi nasional.

• Prinsip Kompensasi
Hukum energi nuklir mengharuskan negara-negara untuk mengadopsi langkah-langkah sumbangan kompensasi yang cukup atas kerugian akhir insiden atau kecelakaan nuklir.
• Prinsip Pembangunan Berkelanjutan
- Hukum Lingkungan telah mengidentifikasi kewajiban kepada setiap generasi untuk tidak meninggalkan beban tidak semestinya pada generasi berikutnya.
- Pembangunan ekonomi dan sosial hanya sanggup “berkelanjutan” kalau lingkungan dilindungi.
- Kegiatan nuklir selalu memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan guna kepentingan generasi masa depan.

• Prinsip Kepatuhan
- Energi nuklir mempunyai potensi dampak lintas batas antar negara selain negara yang bersangkutan.
- Subyek aturan nuklir yang terus berkembang ialah muncul dari banyak sekali instrumen internasional yang memaksakan kewajiban dalam memakai teknologi.
- Negara-negara yang menjadi pihak pada instrumen menyerupai itu harus mencerminkan kewajubannya dalam legislasi nuklir (kecuali mereka menjalankannya sendiri dalam aturan nasional).

• Prinsip Indepedensi
- Hukum nuklir menempatkan pengutamaan tertentu pada pembentukan kewenangan peraturan yang mempunyai kebijakan pada isu-isu keselamatan tidak tunduk pada intervensi tubuh lainnya yang terlibat dalam pengembangan atau promosi energi nuklir.
- Kepentingan lainnya harus tunduk kepada regulator independen, pertimbangan andal dalam kasus dimana terkait persoalan keselamatan.

• Prinsip Transparansi
- Nuklir dari awal pembangunannya dilaksanakan dalam aktivitas militer, sebagian besar dirahasiakan.
- Pemahaman dan keyakinan publik dalam penggunaan energi nuklir tujuan tenang mensyaratkan sumbangan informasi kepada pemangku kepentingan yang relevan ihwal resiko dan manfaat teknologi. - Baik promotor maupun regulator harus menyediakan informasi yang relevan mengenai penggunaan energi nuklir, khususnya menyangkut insiden atau insiden yang sanggup mempengaruhi kesehatan masyarakat, keselamatan dan lingkungan.

• Prinsip Kerjasama Internasional
Penggunaan yang kondusif dan selamat energi nuklir sanggup mendapat laba dari harmonisasi kebijakan dan tindakan.
- Pelajaran yang diperoleh dari satu negara sanggup membantu negara lain meningkatkan keselamatan aktivitas nuklir mereka sendiri.
- Resiko keamanan alasannya ialah t3r0ris atau unsur pidana yang melibatkan materi nuklir hanya sanggup berhasil ditangani melalui kerjasam internasional.
- Karakter multinasional industri nuklir memerlukan pendekatan kooperatif pada komersial dan regulasi.

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hukum Nuklir"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel