-->

iklan banner

√ Cara Menghitung Honor Karyawan Bagi Pelaku Umkm

Cara Sederhana Menghitung Gaji Karyawan Bagi Pelaku UMKM √ Cara Menghitung Gaji Karyawan Bagi Pelaku UMKM

Pahami dulu cara menghitung honor karyawan secara sederhana. Jangan hingga honor yang kau berikan tak sesuai dengan beban kerja yang diberikan.


Meski hingga ketika ini Usaha Mikro Kecil dan Menengah masih sering dianggap sebelah mata, tapi nyatanya perjuangan ini mempunyai donasi besar untuk pendapatan kawasan maupun Negara. Apalagi kini ini tak sedikit UMKM yang berhasil memperlihatkan lapangan pekerjaan bagi orang-orang di sekitarnya. Inilah salah satu bukti aktual bahwa UMKM tidak hanya menghasilkan laba bagi para pelakunya, tapi juga ikut berperan mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.


Nah, buat kau para pelaku UMKM yang dalam waktu akrab juga berencana membuka lapangan pekerjaan bagi orang-orang di sekitarmu, sebaiknya pahami dulu cara menghitung honor karyawan secara sederhana. Jangan hingga honor yang kau berikan tak sesuai dengan beban kerja yang diberikan.

style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-6037247388376359"
data-ad-slot="7037953167">



Biar nggak salah hitung, kali ini CIS PLUT DIY sengaja mengadakan Kelas Bisnis Selasa Pagi KBSP #97 dengan bahan “Bagaimana cara menghitung honor karyawan bagi pelaku UMKM secara sederhana”. Catat jadwalnya ya semoga nggak ketinggalan kelasnya!


CATAT TANGGAL DAN WAKTUNYA!



  • Hari dan tanggal : Selasa, 5 Desember 2017

  • Pukul : 09.00 – 11.00 WIB

  • Lokasi: Ruang Pertemuan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi DIY Lantai dua


PEMBICARA



  • Wahyu Tri Atmojo (Konsultan PLUT)


PENDAFTARAN GRATIS



  • Panitia CIS PLUT DIY : 0858-7824-6205


Tunggu apalagi? Daftarkan diri kalian kini juga, alasannya yaitu pelatihan bisnis ini terbatas! Salam sukses.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "√ Cara Menghitung Honor Karyawan Bagi Pelaku Umkm"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel