-->

iklan banner

Asas Dan Tujuan Derma Konsumen

Dalam Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, asas derma konsumen adalah:
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai perjuangan bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu:
1) Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungankonsumen harus memperlihatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku perjuangan secara keseluruhan;
2) Asas keadilan dimaksudkan biar partisipasi seluruh rakyat sanggup diwujudkan secara maksimal dan memperlihatkan kesempatan kepada konsumen dan pelaku perjuangan untuk memperoleh haknya dan melakukan kewajibannya secara adil;
3) Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memperlihatkan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual;
4) Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memperlihatkan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5) Asas kepastian aturan dimaksudkan biar pelaku perjuangan maupun konsumen menaati aturan dan memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan derma konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Memperhatikan substansi Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen demikian pula penjelasannya, tampak bahwa perumusannya mengacu pada filosofi pembangunan nasional yaitu pembangunan insan Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah bangsa negara Republik Indonesia.
Kelima asas yang disebutkan dalam pasal tersebut, jikalau diperhatikan substansinya, sanggup dibagi menjadi 3 (tiga) belahan asas yaitu: 
1. asas kemanfaatan yang di dalamnya mencakup asas keamanan dan keselamatan konsumen;
2. asas keadilan yang di dalamnya mencakup asas keseimbangan; dan
3. asas kepastian hukum.
Asas-asas Hukum Perlindungan Konsumen yang dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok diatas yaitu asas keadilan, asas kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dalam aturan ekonomi keadilan disejajarkan dengan asas keseimbangan, kemanfaatan disejajarkan dengan asas maksimalisasi, dan kepastian aturan disejajarkan dengan asas efisiensi. Asas kepastian aturan yang disejajarkan dengan asas efisien sebab berdasarkan Himawan bahwa : “Hukum yang berwibawa yaitu aturan yang efisien, di bawah naungan mana seseorang sanggup melakukan hak-haknya tanpa ketakutan dan melakukan kewajibannya tanpa penyimpangan”.
Tujuan derma konsumen juga diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu:
1) meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2) mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
3) meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4) membuat sistem derma konsumen yang mengandung unsur kepastian aturan dan keterbukaan info serta kanal untuk mendapat informasi;
5) menumbuhkan kesadaran pelaku perjuangan mengenai pentingnya derma konsumen sehingga tumbuh perilaku yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6) meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan perjuangan produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini, merupakan isi pembangunan nasional sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 sebelumnya, sebab tujuan derma konsumen yang ada itu merupakan target simpulan yang harus dicapai dalam pelaksanaan pembangunan di bidang aturan derma konsumen.
Keenam tujuan khusus derma konsumen yang disebutkan di atas jikalau dikelompokkan ke dalam tiga tujuan aturan secara umum, maka tujuan aturan untuk mendapat keadilan terlihat dalam rumusan abjad c, dan abjad e. Sementara tujuan untuk memperlihatkan kemanfaatan sanggup terlihat dalam rumusan abjad a, dan d, serta abjad f. Terakhir tujuan khusus yang diarahkan untuk tujuan kepastian aturan terlihat dalam rumusan abjad d. Pengelompokkan ini tidak berlaku mutlak, oleh sebab ibarat yang sanggup dilihat dalam rumusan pada abjad a hingga dengan abjad f terdapat tujuan yang harus dikualifikasi sebagai tujuan ganda

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Asas Dan Tujuan Derma Konsumen"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel