-->

iklan banner

Upaya Penanggulangan Kejahatan

Penanggulangan kejahatan empirik terdiri dari tiga bab pokok , yaitu:
1. Pre-emtif
Yang dimaksud dengan upaya pre-emtif disini ialah upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Usaha-usaha yang dilakukan dalam penanggulan kejahatan secara pre-emtif menanamkan nilai-nilai/norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisai dalam diri seseorang. Meskipun ada kesempatan untuk melaksanakan pelanggaran/kejahatan tapi tidak ada niatnya untuk melaksanakan hal tersebut maka tidak akan terjadi kejahatan. Makara dalam perjuangan pre-emtif faktor niat menjadi hilang meskipun ada kesempatan. Cara pencegahan ini berasal dari teori NKK, yaitu: Niat + Kesempatan terjadinya kejahatan. Contohnya, ditengah malam pada ketika lampu merah kemudian lintas menyala maka pengemudi itu akan berhenti dan mematuhi aturan kemudian lintas tersebut meskipun pada waktu itu tidak ada polisi yang berjaga. Hal ini selalu terjadi dibanyak Negara menyerupai Singapura, Sydney, dan kota besar lainnya didunia. Makara dalam upaya pre-emtif faktor “NIAT” tidak terjadi.

2. Preventif
Upaya-upaya preventif ini ialah merupakan tindak lanjut dari upaya pre-emtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Dalam upaya preventif ditekankan ialah menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya. Contoh ada orang ingin mencuri motor tetapi kesempatan itu dihilangkan alasannya motor-motor yang ada ditempatkan ditempat penitipan motor, dengan demikian kesempatan menjadi dan tidak terjadi kejahatan. Makara dalam upaya preventif kesempatan ditutup.
3. Represif
Upaya ini dilakukan pada ketika telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakan berupa penegakan aturan (law enforcement) dengan menjatuhkan hukuman. Upaya represif ialah suatu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh sehabis terjadinya kejahatan. Penanggulangan dengan upaya represif untuk menindak para pelaku sesuai dengan perbuatannya serta memperbaikinya kembali semoga mereka sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya ialah perbuatan melanggar aturan dan merugikan masyarakat, sehingga tidak mengulanginya dan orang lain juga tidak akan melakukannya mengingat hukuman yang ditanggungny asangat berat.

Dalam membahas sistem represif, tentunya tidak lepas dari sistem pidana kita, dimana dalam sistem peradilan pidana paling sedikit terdapat 5 (lima) sub-sistem yaitu sub-sistem kehakiman, kejaksaan, kepolisian, pemasyarakatan, dan kepengacaraan. Yang merupakan suatu keseluruh- an dalam terangkai dan bekerjasama secara fungsional. Dalam penanggulangan secara represif cara-cara yang ditempuh bukan lagi pada tahap bagaimana mencegah terjadinya suatu kejahatan tetapi bagaimana menanggulangi atau mencari solusi atas kejahatan yang sudah terjadi. Atas dasar itu kemudian, langkah-langkah yang biasa ditempuh cenderung bagaimana menindak tegas pelaku kejahatan atau bagaimana menawarkan efek jera terhadap pelaku kejahatan.

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Upaya Penanggulangan Kejahatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel