-->

iklan banner

Pengertian Kebijakan Kepala Daerah

Sebelum membahas ihwal kebijakan kepala daerah, perlu diketahui terlebih dahulu siapakah yang tergolong kepala tempat tersebut. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah bahwa yang dimaksud kepala tempat yakni untuk provinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut walikota. Kedudukan Kepala Daerah dalam hal pengangkatan dan pemberhentian merupakan kiprah dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), adapun dasar aturan wewenang tersebut diatur dalam Pasal 42 abjad d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah yaitu
“Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala tempat kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota;”

Adapun pengertian atau definisi kebijakan sangatlah beragam. Secara umum kebijakan sanggup dikatakan sebagai rumusan keputusan pemerintah yang menjadi aliran tingkah laris guna mengatasi duduk kasus publik yang memiliki tujuan, rencana, dan jadwal yang akan dilaksanakan secara terang (Jawade Hafidz, 2013:154). Menurut Marwan (2013:285) dalam bukunya bahwa:
Definisi kebijakan sendiri yakni berasal dari kata bijak berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya selalu memakai nalar budi, pandai, atau mahir, sedangkan kebijakan itu sendiri yakni rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar planning dalam pelaksanaan suatu pekerjaan atau cara bertindak dari pemerintah atau organisasi dalam menghadapi atau menangani suatu duduk kasus atau sanggup juga diartikan sebagai cita-cita, tujuan atau prinsip atau maksud sebagai garis aliran dalam perjuangan mencapai sasaran. Dalam bahasa inggris bijak artinya yakni smart, experienced, capable, atau wise sedangkan kebijakan yakni intelligence atau wisdom, atau berdasarkan WS Poerwadarminta, kebijakan yakni kepandaian atau kemahiran dan dalam bahasa Belanda disebut dengan beleid. Dari sudut bahasa, maka policy identik dengan beleidregel, artinya yakni peraturan, tata pemerintahan, atau politik.
Secara yuridis terminologi kebijakan termuat dalam PP No. 25 Tahun 2000 ihwal Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Penjelasan Pasal 2 ayat (3) abjad a), kebijakan yakni pernyataan prinsip sebagai landasan pengaturan dalam pencapaian suatu sasaran. Pengertian lain juga terdapat dalam PP No. 8 Tahun 2008 ihwal Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Penjelasan Pasal 1 angka 12), kebijakan yakni arah / tindakan yang diambil oleh pemerintah tempat untuk mencapai tujuan. Kebijakan sangat bersahabat kaitannya dengan diskresi, berdasarkan definisi dan terminologi, diskresi (freies ermessen) itu terbagi atas dua, yaitu kebijakan dan kebijaksanaan. Kebijakan itu dilaksanakan berdasarkan suatu ketentuan perundang-undangan sedangkan kebijaksanaan yakni menyimpang dari ketentuan perundang-undangan namun tetap dalam koridor aturan (Marwan, 2013:288). Diskresi sanggup dilakukan oleh pejabat publik dan dalam praktik apabila menyangkut urusan pemerintahan maka lebih mengutamakan pencapaian tujuan sasarannya (doelmatigheid) daripada legalitas aturan yang berlaku (rechtsmatigheid) . Dalam hal pejabat pemerintahan, terdapat pembatasan dalam penggunaan diskresi (freies ermessen) ini. Ada beberapa pendapat mengenai pembatasannya (Jawade Hafidz, 2013:160)., antara lain sebagai berikut:
1. Muchsan
a. Penggunaan Freies ermessen tidak boleh bertentangan dengan sistem aturan yang berlaku (kaidah aturan positif).
b. Penggunaan Freies ermessen hanya ditujukan demi kepentingan umum.
2. Sjachran Basah
Secara aturan terdapat dua batas, yakni sebagai berikut.
a. Batas Atas
Batas atas dimaksudkan ketaatan terhadap ketentuan perundang-undangan berdasarkan landasan taat asas, yaitu peraturan yang tingkat derajatnya lebih rendah dilarang bertentangan dengan peraturan yang tingkat derajatnya lebih tinggi. Artinya secara aturan batas atas yakni wajib taat asas terhadap tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia, baik secara vertikal maupun secara horizontal dan tidak melanggar hukum.
b. Batas Bawah
Batas bawah ialah peraturan yang dibentuk atau perilaku tindak manajemen negara (baik aktif maupun pasif), dilarang melanggar hak dan kewajiban asasi warga. Artinya secara aturan batas bawah yakni dilarang melanggar hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.  
Sebagaimana diketahui bahwa kebijakan dilaksanakan berdasarkan suatu ketentuan perundang-undangan, dalam hal ini kebijakan didasarkan pada tugas, wewenang, kewajiban suatu Kepala Daerah. Adapun pembatasan kebijakan dalam hal ini Freies ermessen Kepala tempat diatur dalam Larangan terhadap kepala daerah. Pengaturan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Kepala Daerah diatur dalam Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah yaitu: Kepala tempat memiliki kiprah dan wewenang:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan tempat berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. mengajukan rancangan Perda;
c. memutuskan Perda yang telah menerima persetujuan bersama DPRD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda ihwal APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili wilayahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan sanggup menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan kiprah dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala tempat dan wakil kepala tempat memiliki kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
f. menjaga moral dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. memajukan dan membuatkan daya saing daerah;
h. melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang higienis dan baik;
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
j. menjalin korelasi kerja dengan seluruh instansi vertikal di tempat dan semua perangkat daerah;
k. memberikan planning strategis penyelenggaraan pemerintahan tempat di hadapan Rapat Paripurna DPRD.

Adapun sebagai larangan Kepala tempat yaitu:
a. menciptakan keputusan yang secara khusus menunjukkan laba bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain;
b. turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun;
c. melaksanakan pekerjaan lain yang menunjukkan laba bagi dirinya, baik secara pribadi maupun tidak langsung, yang berafiliasi dengan tempat yang bersangkutan;
d. melaksanakan korupsi, kolusi, nepotisme, dan mendapatkan uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
e. menjadi advokat atau kuasa aturan dalam suatu kasus di pengadilan selain yang dimaksud dalam Pasal 25 abjad f;
f. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
g. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.


Dari klarifikasi di atas, jelaslah bahwa kebijakan kepala tempat merupakan tindakan yang diambil oleh kepala tempat berdasarkan tugas, wewenang, kewajiban dan larangan yang telah ditentukan undang-undang untuk mencapai tujuan dan target pemerintahannya.

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Kebijakan Kepala Daerah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel