-->

iklan banner

Syarat Perpanjangan Sim C Dan Sim A Terbaru 2019

Syarat Perpanjangan SIM C maupun SIM A tidaklah ribet, jadi tidak perlu menggunakan jasa calo untuk mengurusinya. Terlebih ketika ini sudah ada SIM keliling yang mempermudah kita memperpancang sim tanpa perlu repot-repot tiba ke polres terdekat. SIM atau Surat Izin Mengemudi memang mempunyai masa kaduluarsa, jadi kita harus cepat memperjangnya di kala masa berlaku hampir habis.


Semua pengendara sepeda motor maupun kendaraan beroda empat wajib mempunyai SIM. Bisa dikatakan SIM merupakan bukti kecakapan kita dalam mengendarai motor atau mobil. Proses perpanjangan SIM memang mudah, namun yang sulit yakni membuatnya. Masbro harus melewati serangkaian tes untuk mendapat SIM C maupun SIM A. Membuat SIM juga ada biayanya, jadi jangan harap dapat mendapat SIM gratis.




Perpanjangan SIM C dan SIM A juga dikenakan biaya, namun tak semahal ketika menciptakan SIM. Masbro harus melaksanakan perpanjangan sim sebelum msa berlaku habis. Pasalnya SIM tidak dapat diperpanjang, walaupun hanya lewat satu hari. Peraturan ini sudah ditetapkan melalui Perkap (Peraturan Kapolri) nomor 9 tahun 2012 pasal 28 ayat (2) dan (3).


Peraturan Kapolri tersebut memutuskan bahwa perpanjangan SIM C maupun SIM A dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir dan perpanjangan sesudah lewat masa berlaku harus diajukan sebagai SIM baru. Peraturan tersebut juga diperkuat oleh Surat Telgram Kapolri, ST/985/IV/2016 karakter BBB point yang memutuskan bahwa untuk SIM yang lewat masa berlakunya walaupun 1 hari tidak dapat diperpanjang.


Saran kami lakukanlah perpanjangan sim C maupun SIM A satu ahad sebelum masa berlaku SIM habis. Tentunya masbro tak ingin mengulangi proses pembuatan SIM yang mengharuskan kita mengikuti ujian praktek dan ujian teori yang otomatis akan menyita waktu dan biaya cukup besar. Nah bagi masbo yang berencana melaksanakan perpanjangan SIM, silahkan simak terlebih dahulu syarat perpanjangan SIM di bawah ini.


CARA DAN SYARAT PERPANJANGAN SIM


Syarat Perpanjangan SIM Keliling


 jadi tidak perlu menggunakan jasa calo untuk mengurusinya Syarat Perpanjangan SIM C dan SIM A Terbaru 2019

Inilah Syarat Perpanjangan SIM Lewat SIM Keliling


Ada beberapa syarat perpanjangan SIM yang harus masbro penuhi sebelum tiba kelayanana perpanjangan sim. Nah syarat-syaratnya yakni sebagai berikut.



  1. Membawa KTP Asli

  2. Membawa SIM Asli yang masih aktif/berlaku

  3. Membawa Surat Keterangan Kesehatan dari Kedokteran atau sering disebut sebagai KIR Dokter

  4. Fotocopy KTP, biasanya 2 lembar tapi siapkan lebih lebih baik untuk jaga-jaga


Sama halnya dengan membaut SIM baru, kita harus membawa surat KIR Dokter ketika melaksanakan perpanjangan SIM. Surat tersebut sebagai bukti atas kesehatan jasmani dan rohani kita apakah layak mengendarai kendaraan atau tidak. Biasanya surat ini dikeluarkan oleh rumah sakit yang direkomendasikan kepolisian atau juga dapat tiba ke rumah sakit umum yang dapat mengeluarkan surat keterangan kesehatan tersebut.


Prosedur Perpanjangan SIM Keliling


Proses perpanjangan SIM C dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling dan layanan SIM Online. Prosesnya sangat mudah, mudah dan cepat. Kami sendiri lebih menyukai layanan SIM keliling yang biasanya ditempatkan pada lokasi-lokasi tertentu, menyerupai kecamatan atau sentra keramaian lainnya. Ada beberapa mekanisme harus harus masbro ikuti ketika melaksanakan proses perpanjangan SIM di layanan SIM keliling dan diantaranya yakni sebagai berikut.



  • Untuk melaksanakan perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling, masbro hanya perlu mendatangi kendaraan beroda empat khusus layanan SIM keliling terdekat yang biasanya di jadwalkan pada hari-hari tertentu sesuai lokasi yang bersangkutan.

  • Setelah tiba membawa persayaratan yang lengkap, masbro harus anti untuk mendapat formulir permohonan sim

  • Isilah formulir permohonan dengan data diri sesuai KTP yang lengkap dan benar. Owh yah, jangan lupa membubuhkan tanda tangan pada kolong yang disediakan pada formulir perpanjangan SIM

  • Setelah semua kolom terisi, masbro tinggal melampirkan berkas-berkas yang telah disiapkan, menyerupai SIM lama, fotocopy SIM, fotocopy KTP, dan KIR Dokter atau surat keterangan sehat.

  • Selanjutnya masbro menyerahkan formulir dan semua data yang dilampir ke petugas layanan SIM keliling

  • Setelah dipanggil oleh petugas maka akan dilakukan penyamaan data diri dengan data yang kita isi pada formulir perpanjangan SIM.

  • Apabila semua data telah sesuai, maka selanjutnya masbro akan diperintah untuk melaksanakan pemindaian sidik jari serta memperlihatkan tanda tangan.

  • Selanjutnya kita hanya perlu menunggu SIM selesaih di cepat. Proses ini berlangsung di dalam kendaraan layanan SIM keliling, sehingga kita tidak perlu tiba ke polres untuk mengambil SIM yang sudah jadi

  • Setelah SIM jadi, maka yang terakhir kita hanya perlu membayar biaya adminstrasi. Nah untuk biayanya dapat masbro simak di bawah ini


Biaya Perpanjangan SIM


Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 sudah mengatur besaran biaya perpanjangan SIM yang dapat masbro simak di bawah ini.



  • SIM A : Rp 80.000

  • SIM B I : Rp 80.000

  • SIM B II : Rp 80.000

  • SIM C : Rp 75.000

  • SIM C I : Rp 75.000

  • SIM C II : Rp 75.000

  • SIM D : Rp 30.000

  • SIM D I : Rp 30.000

  • SIM Internasional : Rp 225.000


Biaya di atas belum termasuk biaya asuransi kecelakaan sebesar 30 Ribu yang sifatnya tidak wajib. Selain itu, masbro harus mengeluarkan uang untuk mendapat surat keterangan kesehatan dari kedokteran yang menjadi salah satu syarat wajib perpanjangan SIM C maupun SIM A.


Syarat Perpanjangan SIM Online


 jadi tidak perlu menggunakan jasa calo untuk mengurusinya Syarat Perpanjangan SIM C dan SIM A Terbaru 2019

Inilah Syarat Perpanjangan SIM Secara Online


Perlu diingat bahwa layanan perpanjagan SIM keliling dan SIM online hanya terbatas pada golongan SIM A dan SIM C. Dimana SIM A untuk pengendara kendaraan beroda empat dan SIM C untuk pengendara sepeda motor. Kedua layanan tersebut patut diapresiasi sangat tinggi, alasannya yakni semakin mempermudah kita dalam melaksanakan perpanjangan sim. Nah bagi yang tinggal di tempat perantuan dapat memanfaatkan layanan SIM Online. Lalu apa saja syarat perpanjangan SIM secara online ?



  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM

  • Menyiapkan KTP yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

  • SIM lama

  • Menyiapkan Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator

  • Meminta surat keterangan kesehatan mata dari Dokter


Prosedur Perpanjangan SIM Online


Cara perpanjangan SIM C dan SIM A melalui layanan SIM Online Polisi Republik Indonesia sangat mudah. Yang pertama harus dilakukan yakni menyiapkan syarat perpanjangan SIM di atas, kemudian mengujungi situs http://sim.korlantas.polri.go.id/booking/ untuk mengisi semua data dan formulir yang telah dipersiapkan. Setelah semua data diinput kita harus tetap tiba ke Samsat atau layanan SIM keliling terdekat. Pasalnya layanan SIM Online hanya dipakai untuk menyamakan data dan mempermudah proses perpanjangan SIM.


Alhasil layanan ini jarang dipakai alasannya yakni dianggap terlalu ribet dan percuma. Namun bagi yang tinggal diperantuan, layanan SIM Online akan sangat mempermudah perpanjangan SIM alasannya yakni dapat memperpajang sim di manapun dan kapanpun tanpa perlu balik ke kota asal. Biaya dan mekanisme perpanjangan SIM Online juga sama dengan SIM keliling sehingga tergolong terjangkau dan tidak menciptakan kantong jebol.
















Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya
 jadi tidak perlu menggunakan jasa calo untuk mengurusinya Syarat Perpanjangan SIM C dan SIM A Terbaru 2019Cara Inreyen Motor jadi tidak perlu menggunakan jasa calo untuk mengurusinya Syarat Perpanjangan SIM C dan SIM A Terbaru 2019Harga Knalpot R9
 jadi tidak perlu menggunakan jasa calo untuk mengurusinya Syarat Perpanjangan SIM C dan SIM A Terbaru 2019Cara Daftar Gojek jadi tidak perlu menggunakan jasa calo untuk mengurusinya Syarat Perpanjangan SIM C dan SIM A Terbaru 2019Biaya Balik Nama Motor

Nah itulah tips otomotif mengenai syarat perpanjangan SIM melalui layanan SIM Online maupun SIM keliling. Masbro dapat menggunakan kedua layanan tersebut untuk memperpajang SIM A dan SIM C secara cepat dan praktis. Kedua layanan tersebut sangat membantu dalam proses perpanjangan SIM. Terlebih biayanya sangat terjangkau dan prosesnya sangat gampang. Makara tunggu apalagi, segera lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis.



Sumber https://www.otomotifo.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Syarat Perpanjangan Sim C Dan Sim A Terbaru 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel