-->

iklan banner

Isi Naskah Piagam Jakarta 1945 - Jakarta Charter

Isi Naskah Piagam Jakarta 1945 - Jakarta Charter - Butir Pertama yang berisi kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya, diganti menjadi ketuhanan yang maha esa oleh Drs. M. Hatta atas anjuran A.A Maramis sehabis berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hasaan, Kasman Singodimejo dan Ki Bagus hadikusumo. Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah atau preambule pada dikala penyusunsn Undang-Undang Dasar pada sidang kedua BPUPKI. Dan Pada Pengesahan selanjutnya Undang-Undang Dasar 45 18 Agustus 1945, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD.


 Butir Pertama yang berisi kewajiban menjalankan syariat Islam bagi  pemeluknya Isi Naskah Piagam Jakarta 1945 - Jakarta Charter

Isi Naskah Piagam Jakarta 1945 - Jakarta Charter - Kemudian Naskah Piagam jakarta ditulis dengan memakai ejaan Republik dan ditandatangani Oleh Ir. Soekarno, Mohammad hatta, A.A Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasyim dan Muhammad Yamin

Isi Naskah Piagam Jakarta 1945 - Jakarta Charter

Bahwa sesoenggoehnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh alasannya ialah itu maka pendjadjahan di atas doenia haroes dihapoeskan, lantaran tidak sesoeai dengan peri-kemanoesiaan dan peri-keadilan.

Dan perdjoeangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada dikala jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakjat Indonesia ke-depan pintoe-gerbang Negara Indonesia, jang merdeka, bersatoe, berdaoelat, adil dan makmoer.

Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Koeasa, dan dengan didorongkan oleh impian jang loehoer, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.

Kemudian daripada itoe, oentoek membentoek suatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan untuk memadjoekan kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melakukan ketertiban doenia jang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam suatu susunan negara Repoeblik Indonesia jang berkedaoelatan Rakjat, dengan berdasar kepada:

  1. Ketoehanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari'at Islam bagi pemeloek2-nja*
  2. Kemanoesiaan jang adil dan beradab
  3. Persatoean Indonesia
  4. Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjarawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.

Djakarta, 22-6-2605

Panitia Sembilan

  1. Ir. Soekarno
  2. Mohammad Hatta
  3. Sir A.A. Maramis
  4. Abikusno Tjokrosujoso
  5. Abdul Kahar Muzakir
  6. H. Agus Salim
  7. Sir Achmad Subardjo
  8. Wahid Hasyim
  9. Sir Muhammad Yamin.

Keterangan : * Kalimat tebal pada teks ideologi yang pertama menunjukkan perdebatan, terutama masyarakat Indonesia yang beragama di luar Islam. Mereka menentang kalimat tersebut, dan bila kalimat itu dipakai maka mereka akan keluar dari Indonesia, sehingga hasilnya diganti dengan kalimat : "Ketuhanan Yang Maha Esa

Sekian artikel perihal isi piagam jakarta - naskah piagam jakarta 1945 yang disebut juga 'Jakarta Charter'
Sumber http://indonetedu.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Isi Naskah Piagam Jakarta 1945 - Jakarta Charter"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel