Bisakah Deposito Dijadikan Jaminan Kredit?
Bisakah Deposito Dijadikan Jaminan Kredit? - Dalam beberapa tahun terakhir memang cenderung terjadi penurunan perekonomian masyarakat dan ini berdampak pada daya beli di semua produk mulai dari Property sampai kebutuhan pokok lainnya.
Menanggapi situasi ini Pemerintah Republik Indonesia tidak tinggal membisu salah satu planning yang telah diterapkan yaitu menerbitkan jadwal Kredit Usaha Rakyat atau yang bersahabat dikenal dengan kredit KUR.
Dan terlihat masyarakat pun banyak memanfaatkan jadwal ini alasannya yaitu memang mempunyai bunga kredit sangat rendah dimana awalnya hanya 9,5% per tahun lalu diturunkan menjadi 7,5% per tahun.
Namun begitu untuk sanggup mendapat proteksi atau kredit KUR ini tentu ada syarat dan kebijakan yang harus dipenuhi termasuk kelengkapan dokumen serta jaminan.
Berbicara problem jaminan kredit biasanya cenderung masyarakat berpatok kepada harta bergerak maupun tidak bergerak menyerupai kendaraan beroda empat atau motor dan juga surat-surat berharga menyerupai akta tanah.
Tidak banyak terpikirkan ternyata aset atau simpanan deposito di bank juga sanggup dijadikan sebagai jaminan kredit atau proteksi tentu saja di perusahaan perbankan daerah deposito tersebut disimpan. Ini yaitu pilihan menarik bagi nasabah bank bersangkutan untuk sanggup mendapat kredit.
Sudah banyak perusahaan perbankan menerapkan jadwal ini salah satunya yaitu Bank Tabungan Negara atau Bank BTN serta PT Bank Negara Indonesia atau bank BNI. Pihak bank BTN memberi kredit ini dengan nama BTN Kredit Swadana, sedangkan milik Bank BNI disebut Kredit BNI Multiguna.
Sebenarnya jenis proteksi atau kredit ini sanggup dikategorikan sebagai kredit tanpa agunan alasannya yaitu nasabah telah mempunyai aset simpanan deposito yang dijadikan sebagai jaminan tanpa perlu menyerahkan slip honor sebagai bukti penghasilan.
Kedua jenis kredit ini yang menyebabkan tabungan deposito sebagai jaminan mempunyai kebijakan biasanya jumlah atau nominal uang yang sanggup di kredit maksimal 80% dari total deposito. Tentu saja syarat ini diberlakukan untuk melindungi dana dari kredit macet alasannya yaitu nanti deposito yang akan diputihkan.
Seandainya bila nanti membutuhkan modal untuk perjuangan saya langsung tertarik mengikuti jadwal kredit ini. Apalagi kita tetap sanggup menikmati bunga deposito meskipun telah dijadikan sebagai jaminan kredit.
Jenis proteksi ini biasanya mempunyai bunga kredit perbulan atau pertahun relatif lebih rendah dibandingkan dengan proteksi reguler. Begitu juga dengan biaya manajemen serta biaya materai dan biaya lainnya. Kita ambil teladan bila mengambil proteksi atau kredit reguler selain KUR bunga yang dikenakan sanggup mencapai 2% sampai 2,5%, sedangkan kredit dengan jaminan deposito bunga rata-rata setiap bank hanya 1%.
Yang niscaya bunga kredit yang harus kita bayar tentu lebih besar dibandingkan dengan bunga Deposito yang kita dapatkan.
Dari ulasan singkat diatas apakah Anda juga akan tertarik dengan jadwal kredit tanpa agunan memanfaatkan simpanan deposito sebagai jaminan? Tentu saja patut dicoba hehehe...!
Sumber http://www.emingko.com
Menanggapi situasi ini Pemerintah Republik Indonesia tidak tinggal membisu salah satu planning yang telah diterapkan yaitu menerbitkan jadwal Kredit Usaha Rakyat atau yang bersahabat dikenal dengan kredit KUR.
Dan terlihat masyarakat pun banyak memanfaatkan jadwal ini alasannya yaitu memang mempunyai bunga kredit sangat rendah dimana awalnya hanya 9,5% per tahun lalu diturunkan menjadi 7,5% per tahun.
Bisakah Deposito Dijadikan Jaminan Kredit? |
Namun begitu untuk sanggup mendapat proteksi atau kredit KUR ini tentu ada syarat dan kebijakan yang harus dipenuhi termasuk kelengkapan dokumen serta jaminan.
Berbicara problem jaminan kredit biasanya cenderung masyarakat berpatok kepada harta bergerak maupun tidak bergerak menyerupai kendaraan beroda empat atau motor dan juga surat-surat berharga menyerupai akta tanah.
Tidak banyak terpikirkan ternyata aset atau simpanan deposito di bank juga sanggup dijadikan sebagai jaminan kredit atau proteksi tentu saja di perusahaan perbankan daerah deposito tersebut disimpan. Ini yaitu pilihan menarik bagi nasabah bank bersangkutan untuk sanggup mendapat kredit.
Sudah banyak perusahaan perbankan menerapkan jadwal ini salah satunya yaitu Bank Tabungan Negara atau Bank BTN serta PT Bank Negara Indonesia atau bank BNI. Pihak bank BTN memberi kredit ini dengan nama BTN Kredit Swadana, sedangkan milik Bank BNI disebut Kredit BNI Multiguna.
Sebenarnya jenis proteksi atau kredit ini sanggup dikategorikan sebagai kredit tanpa agunan alasannya yaitu nasabah telah mempunyai aset simpanan deposito yang dijadikan sebagai jaminan tanpa perlu menyerahkan slip honor sebagai bukti penghasilan.
Kedua jenis kredit ini yang menyebabkan tabungan deposito sebagai jaminan mempunyai kebijakan biasanya jumlah atau nominal uang yang sanggup di kredit maksimal 80% dari total deposito. Tentu saja syarat ini diberlakukan untuk melindungi dana dari kredit macet alasannya yaitu nanti deposito yang akan diputihkan.
Seandainya bila nanti membutuhkan modal untuk perjuangan saya langsung tertarik mengikuti jadwal kredit ini. Apalagi kita tetap sanggup menikmati bunga deposito meskipun telah dijadikan sebagai jaminan kredit.
Lalu bagaimana dengan bunga kredit dan biaya administrasi?
Jenis proteksi ini biasanya mempunyai bunga kredit perbulan atau pertahun relatif lebih rendah dibandingkan dengan proteksi reguler. Begitu juga dengan biaya manajemen serta biaya materai dan biaya lainnya. Kita ambil teladan bila mengambil proteksi atau kredit reguler selain KUR bunga yang dikenakan sanggup mencapai 2% sampai 2,5%, sedangkan kredit dengan jaminan deposito bunga rata-rata setiap bank hanya 1%.
Yang niscaya bunga kredit yang harus kita bayar tentu lebih besar dibandingkan dengan bunga Deposito yang kita dapatkan.
Dari ulasan singkat diatas apakah Anda juga akan tertarik dengan jadwal kredit tanpa agunan memanfaatkan simpanan deposito sebagai jaminan? Tentu saja patut dicoba hehehe...!
0 Response to "Bisakah Deposito Dijadikan Jaminan Kredit?"
Posting Komentar