-->

iklan banner

Syarat Menciptakan Skck 2019 Di Polsek, Polres Online

Syarat Membuat SKCK 2019 – Salah satu syarat mendaftar ojek online menyerupai Grab dan Gojek ialah mempunyai SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Tak hanya itu, SKCK juga diharapkan untuk mendaftar pekerjaan lainnya. Surat tersebut sangat penting, alasannya ialah sebagai bukti bahwa nama kita higienis dari daftar kejahatan yang tercatat di pihak kepolisian.


Apabila seseorang pernah melaksanakan kejahatan, maka akan tertulis apa saja kejahatan yang pernah dilakukan pada selembar kertas berjulukan SKCK. Semua perusahaan niscaya tak ingin pengawainya merupakan bekas narapidana ataupun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Oleh alasannya ialah itulah salah satu syarat mendaftar pekerjaan ialah harus melampirkan SKCK.




Untungnya syarat menciptakan SKCK sangat gampang. Masbro hanya perlu melengkapi beberapa dokumen yang nantinya dibawa ke kantor Polsek, Polres, ataupun Polda sesuai dengan kebutuhan. Owh yah, SKCK juga mempunyai masa berlaku, yakni selama 6 bulan. Apabila masa berlakunya habis, maka masbro harus segera memperpanjangnya sehingga tidak perlu menciptakan SKCK baru.


Dahulu SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Namun kini namanya sudah menjelma Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Apalah arti sebuah nama, alasannya ialah fungsinya tetap sama. Nah bagi masbro yang berencana membuatnya, silahkan simak terlebih dahulu apa saja syarat menciptakan SKCK 2019 yang kami rangkum dibawah ini.


Syarat Membuat SKCK Terbaru 2019 Salah satu syarat mendaftar ojek online menyerupai Grab dan Gojek ialah mempunyai SKCK  Syarat Membuat SKCK 2019 Di Polsek, Polres  Online


1. Syarat Membuat SKCK Baru


Pembuatan SKCK sanggup dilakukan di Polsek, Polres, atau Polda. Masbro sanggup menyesuaikannya dengan kebutuhan dalam melamar pekerjaan. Namun sebelum itu, masbro harus terlebih dahulu melengkapi persayaratan menciptakan SKCK yang sanggup masbro simak dibawah ini.



  1. Melampirkan Fotocopy KTP

  2. Melampirkan Fotocoy Kartu Keluarga

  3. Melampirkan Fotocoy Akte Kelahiran

  4. Sidik Jari

  5. Mengisi Formulir Pendaftaran

  6. Membawa Pas Foto Ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan background foto berwarna merah

  7. Membayar biaya pembuatan SKCK sebesar 30 Ribu Rupiah


Nah itulah syarat menciptakan SKCK yang wajib masbro bawa ketika tiba ke Polsek, Polres, ataupun Polda. Syaratnya sudah semakin mudah, alasannya ialah kini tidak perlu surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan. Pihak kepolisian sudah menghilangkan syarat tersebut, alasannya ialah dianggap kurang efisien dan hanya membuang banya waktu.


Setelah semua persyaratan lengkap dan dimasukan kedalam map. Selanjutnya masbro tinggal tiba ke Polsek, Polda, atau Polres terdekat dengan membawa persyaratan menciptakan SKCK yang sudah disiapkan. Owh yah, jangan lupa berpakaian rapi dengan menggunakan kemeja serta celana panjang. Kemudian tinggal menyerahkan berkas ke ruang pembuatan SKCK.


Setelah itu kita akan disuruh mengisi formulir yang diberikan petugas. Isikan semua formulir tersebut, dan apabila sudah selesai tinggal menyerahkan formulir tersebut ke petugas terkait dan membayar biaya adminstrasi sekitar 30 Ribu Rupiah. Kemudian kita tinggal menunggu SKCK selesai dicetak dan apabila sudah jadi jangan lupa difotocopy untuk dilegalisir.


Legalisir SKCK sangat penting. Karena yang diserahkan ketika mendaftar pekerjaan ialah fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir. Sedangkan untuk yang aslinya harus disimpan, sehingga nantinya sanggup diperperpanjang ketika masa berlaku habis. Untuk memperpanjang SKCK juga ada syaratnya, dan untuk mengetahui apa saja persayaratan yang dibutuhkan, silahkan simak dibawah ini.


2. Syarat Perpanjang SKCK


Masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hanya selama 6 bulan. Apabila masa berlaku hampir habis, maka masbro harus segera memperpanjangnya supaya tidak perlu menciptakan SKCK gres yang prosesnya lebih lama. Nah bagi masbro yang berencana memperpanjang SKCK, maka harus terlebih dahulu menyiapkan beberapa berkas persyaratan berikut ini.



  1. SKCK usang yang akan diperpanjang

  2. Fotocopy KTP

  3. Fotocopy Kartu Keluarga

  4. Fotocopy Akte Kelahiran

  5. Pas Foto Ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar dengan background foto berwarna merah


Setelah menyiapkan semua berkas di atas, selanjutnya kita tinggal tiba ke Polsek, Polres, atau Polda terdekat dengan membawa berkas yang sudah dimasukan kedalam map. Kemudian serahkan semua syarat perpanjang SKCK di atas ke petugas pembuatan SKCK dan tinggal menunggu SKCK selesai di cetak, kemudian tinggal membayar biaya perpanjangan SKCK sebesar 30 Ribu Rupiah.


Proses perpanjangan SKCK hanya membutuhkan waktu kurang dari 30 menit. Namun sanggup saja waktunya lebih usang apabila banyak yang mengantri. Saran kami datangkan ke kawasan pembuatan SKCK sepagi mungking, sehingga tak perlu usang mengantri. Jangan lupa berpakaian rapi sebagai bentuk kesopanan kita kepada petugas terkait yang telah membantu menyebarkan atau memperpanjang SKCK.


3. Syarat Membuat SKCK Luar Negeri


 Salah satu syarat mendaftar ojek online menyerupai Grab dan Gojek ialah mempunyai SKCK  Syarat Membuat SKCK 2019 Di Polsek, Polres  OnlineSKCK Luar Negeri diperuntukan bagi masyarakat Indonesia yang ingin bekerja atau bersekolah di luar negeri. Cara pembuatannya juga sama dengan SKCK dalam negeri, namun syaratnya cukup berbeda. Pasalnya syarat menciptakan SKCK luar negeri membutuhkan fotocopy Passport serta surat pengantar dari PT atau Sponsor. Masih ada beberapa syarat lainnya, dan untuk mengetahuinya silahkan simak dibawah ini.



  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (TKP)

  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  3. Fotocopy Akte Kelahiran

  4. Sidik Jari

  5. Mengisi Formulir Pendaftaran

  6. Fotocopy Passport

  7. Surat Pengantar Dari PT / Sponsor

  8. Pas Foto Ukuran 4×6 Sebanyak 6 Lembar Dengan Background Berwarna Merah

  9. Fotocopy Ijazah terakhir


Proses pembuatan SKCK tidak akan diproses apabila berkasnya tidak lengkap. Oleh alasannya ialah itulah masbro harus terlebih dahulu menyiapkan semua berkas persyaratan menciptakan SKCK sebelum tiba ke Polres, Polsek ataupun Polda. Nah sesudah berkas lengkap, maka tinggal pergi ke instansi terkait, kemudian mengisi formulir dan menunggu hingga berkas SKCK selesai dicetak. Adapun untuk tarifnya sebesar 30 Ribu Rupiah.


Tarif penerbitan SKCK diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 wacana Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dimana tarifnya ditetapkan sebesar Rp. 30.000 atau naik dari tarif sebelumnya sebesar Rp. 10.000. Kenaikan tersebut bukan menjadi problem berarti selama pelayanan dari pihak Kepolisian semakin baik.


4. Persyaratan Membuat SKCK Online


Selain menciptakan SKCK secara offline dengan tiba eksklusif ke Polres, Polsek, atau Polda, masbro juga sanggup menciptakan SKCK secara Online. Hadirnya layanan SKCK Online semakin mempermudah masyarakat Indonesia untuk menciptakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Meskipun begitu, nantinya kita tetap harus tiba ke Polsek atau Polres untuk mengambil SKCK yang sudah jadi.


Layanan SKCK Online bertujuan untuk mempermudah proses birokasi dan pembayaran SKCK. Prose pembayaran sanggup dilakukan melalui Loket Bank BRI ataupun melalui BRI Virtual Account. Lalu apakah syarat menciptakan SKCK Online sama saja dengan syarat menciptakan SKCK secara offline ? Sebenarnya syaratnya sama saja, namun untuk menciptakan SKCK Online harus terlebih dahulu mengisi formulir pada website https://skck.polri.go.id/


5. Persyaratan SKCK Untuk WNA


Kami akan membahas lebih lanjut mengenai cara menciptakan SKCK Online pada artikel otomotifo.com selanjutnya. Untuk ketika ini mari kita simak terlebih dahulu syarat menciptakan SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin bekerja di Indonesia. Langsung saja silahkan simak dibawah ini.



  1. Membawa surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau forum yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah apabila beristrikan atau bersuami Warga Negara Indonesia

  3. Membawa fotocopy Paspor.

  4. Membawa fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

  5. Membawa fotocopy IMTA dari KEMENAKER RI

  6. Membawa fotocopy Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

  7. Membawa pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enan lembar dengan latar belakang berwarna kuning


Pembuatan SKCK bagi Warga Negara Asing sanggup diubahsuaikan dengan keperluannya. Apabila ingin bekerja di Indonesia, maka sanggup dibentuk di Kepolisian Daerah (POLDA). Namun bagi Warga Negara Asing yang sedang mengurus proses Naturalisasi menajdi warga negara Indonesia, maka harus menciptakan SKCK di Mabes Polri. Hal ini sesuai dengan tingkat kemewenangan kesatuan wilayah yang membagi keperluan pembuatan SKCK.


Keperluan pembuatan SKCK di masing-masing Instansi berbeda-beda. Oleh alasannya ialah itulah masbro tak boleh asal dalam menciptakan SKCK. Pastikan Instansi yang dituju sudah benar. Namun apabila hanya sekedar untuk melamar pekerjaan sanggup dilakukan di Polsek, Polres, atau Polda. Owh yah, jangan lupa membawa semua persayaratan menciptakan SKCK yang kami sampaikan di atas. Pasalnya, apabila formulirnya tidak lengkap, maka tidak akan diproses.
















Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya
Harga Motor LambrettaCek Dinamo Starter Mobil
Harga Kiprok MotorPembersih Kaca Mobil Berjamur 









Overall

4.5
































Nah demikianlah informasi mengenai syarat menciptakan SKCK di Polres, Polsek, ataupun Polda. Masbro sanggup menggunakan SKCK yang dibentuk sebagai syarat daftar Gojek ataupun untuk mendaftar Grab Bike.  Yah, hampir semua lowongan pekerjaan membutuhkan SKCK sebagai syarat utamanya, jadi masbro harus menyiapkan semua persyaratan di atas supaya proses pembuatan SKCK berjalan dengan praktis dan lancar.



Sumber https://www.otomotifo.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Syarat Menciptakan Skck 2019 Di Polsek, Polres Online"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel