-->

iklan banner

Metode Penetapan Harga Menurut Biaya: Cost-Plus Pricing Method

Dalam bentuk paling sederhana, terdapat dua jenis metode penetapan harga menurut biaya, yaitu: 1) cost-plus pricing method dan 2) mark-up pricing method.

Pada artikel ini kita akan membahas metode yang pertama, yaitu cost-plus pricing method, sedangkan metode kedua (mark-up pricing method) akan kita bahas di artikel berikutnya insya’Allah.

(update 25 Mei 2015)
Kita telah menulis artikel wacana metode penetapan harga berdasarkan biaya: mark-up pricing method di sini!

Dalam metode ini, penjual atau produsen tetapkan harga jual untuk satu unit barang yang besarnya sama dengan jumlah biaya per unit ditambah dengan suatu jumlah untuk menutup keuntungan yang diinginkan (disebut marjin) pada unit tersebut.

Baca Juga

Dalam pengertian yang lebih ringkas sanggup dikatakan bahwa cost-plus pricing method yaitu metode penetapan harga jual produk dengan cara menambahkan biaya total produksi dengan nilai marjinnya.

Adapun formula dari metode cost-plus pricing method adalah sebagai berikut:

BIAYA TOTAL + MARJIN = HARGA JUAL

Sebagai contoh:
Seorang kontraktor bangunan meghitung-hitung bahwa untuk membangun dan menjual lima buah rumah yang sejenis, akan dikeluarkan sejumlah biaya dengan rincian sebagai berikut:

Biaya material: Rp7.500.000,00
Biaya tenaga kerja: Rp2.500.000,00
Biaya lain (seperti sewa kantor, penyusutan alat-alat, honor pimpinan, dsb.): Rp4.000.000,00
Sehingga jumlah total biaya yaitu Rp14.000.000,00

Apabila beliau menghendaki keuntungan sebesar 10% dari biaya total, maka:
Harga jual total = biaya total + laba
= Rp14.000.000,00 + (10% x Rp14.000.000,00)
=Rp15.400.000,00

 terdapat dua jenis metode penetapan harga menurut biaya Metode Penetapan Harga Berdasarkan Biaya: Cost-Plus Pricing Method
Konsumen Melihat Harga Produk via supportbiz.com
Dengan demikian , masing-masing rumah akan dijual seharga Rp3.800.000,00 (Rp15.400.000,00 / 5) dengan keuntungan sebesar Rp280.000,00 (Rp1.400.000,00 / 5). Jika rumah-rumah tersebut tidak semuanya laku, maka ada kemungkinan keuntungan akan turun, atau bahkan menderita kerugian.

Namun perlu diketahui bahwa pada umumnya kontraktor gres melakukan pembangunan sesudah memperoleh pesanan atau kontrak, jadi barang yang dibentuk bersama-sama sudah terjual pada ketika kontrak pesanan disetujui.

Sumber referensi:
Basu Swastha. 2002. Azas-azas Marketing. Yogyakarta: Liberty.
Sumber http://pend-ekonomi.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Metode Penetapan Harga Menurut Biaya: Cost-Plus Pricing Method"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel