Latar Belakang Disusunnya Aktivitas Santunan Operasional Sekolah (Bos) Smk
Pada hakikatnya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan kegiatan pemerintah yang dipakai untuk mendukung kegiatan wajib berguru (wajar) 9 tahun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015 disebutkan bahwa BOS yakni kegiatan pemerintah yang intinya yakni untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana kegiatan wajib belajar.
Bantuan Operasional Sekolah dipakai untuk mendukung keberhasilan kegiatan wajib berguru 9 tahun. Keberhasilan kegiatan masuk akal 9 tahun ditunjukkan dengan tingkat Angka Partisipasi Kasar (APK) Sekolah Menengah Pertama Sederajat yang mencapai 99.47% pada tahun 2011/2012 (Pusat Data Statistik Pendidikan, 2012). Keberhasilan kegiatan masuk akal 9 tahun ini membawa efek semakin banyaknya lulusan Sekolah Menengah Pertama yang harus ditampung oleh Sekolah Menengah.
Pada tahun 2011/2012 masih terdapat sekitar 213.050 lulusan Sekolah Menengah Pertama yang tidak melanjutkan ke Sekolah Menengah (Pusat Data Statistik Pendidikan, 2012). Pada waktu yang sama sebanyak 124,792 siswa Sekolah Menengah kejuruan mengalami putus sekolah. Kondisi ini menjadi salah satu latar belakang dicanangkannya kegiatan Pendidikan Menengah Universal (PMU) 12 tahun yang dimulai pada tahun 2013.
Untuk mendukung kegiatan PMU tersebut pemerintah telah menyusun kegiatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Menengah. Program BOS Sekolah Menengah kejuruan yakni kegiatan Pemerintah berupa pemberian dana eksklusif ke Sekolah Menengah Kejuruan baik Negeri maupun Swasta yang dihitung menurut jumlah siswa masing-masing sekolah dikalikan dengan satuan biaya (unit cost) bantuan, sedangkan dana BOS Sekolah Menengah kejuruan yakni pemberian dana untuk membantu Sekolah Menengah Kejuruan dalam memenuhi biaya operasional sekolah non-personalia (Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, 2015).
Tujuan BOS Sekolah Menengah kejuruan secara umum yakni untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat, sedangkan tujuan khususnya yakni sebagai berikut:
- Membantu biaya operasional sekolah non personalia
- Mengurangi angka putus sekolah siswa SMK
- Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMK
- Meningkatkan Kualitas Proses Pembelajaran di Sekolah
- Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa Sekolah Menengah kejuruan dengan cara meringankan biaya sekolah
- Memberikan kesempatan bagi siswa Sekolah Menengah kejuruan untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
(Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, 2015)
Referensi:
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (Dit. PSMK). 2015. Petunjuk Teknis 2015: Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK.
Pusat Data Statistik Pendidikan. 2012. Ikhtisar Data Pendidikan Tahun 2011/2012. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sumber http://pend-ekonomi.blogspot.com
0 Response to "Latar Belakang Disusunnya Aktivitas Santunan Operasional Sekolah (Bos) Smk"
Posting Komentar