-->

iklan banner

Pengertian Angkutan Umum

BelajarSipil.com – Kemacetan merupakan problem bersama kota-kota besar di Indonesia. Dari tahun ke tahun kemacetan ini tampak semakin parah dan tak kunjung menemui jalan keluarnya. Sudah banyak sekali alternatif yang dikemukakan oleh aneka macam andal untuk mengatasi problem ini. Salah satu yang terkenal yakni pengadaan angkutan umum yang memadai.


Lalu, apakah yang dimaksud angkutan umum?


 Kemacetan merupakan problem bersama kota Pengertian Angkutan UmumPengertian angkutan umum berdasarkan beberapa sumber :



  1. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan angkutan umum yakni pemindahan orang dan atau barang dari suatu daerah ke daerah lain dengan memakai kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan untuk umum dengan dipungut bayaran.

  2. Menurut Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.35 tahun 2003 wacana Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum: Angkutan yakni angkutan dari pemindahan orang dan/atau barang dari satu daerah ke daerah lain dengan memakai kendaraan.

  3. Warpani (1990) angkutan umum penumpang yakni angkutan penumpang yang dilakukan dengan sistem sewa atau bayar dan tujuan diselenggarakannya angkutan umum yakni memperlihatkan pelayanan angkutan yang baik dan layak bagi masyarakat.

  4. Vuchic (1981) menyatakan bahwa angkutan kota yakni sarana transportasi penumpang perkotaan yang biasanya dijalankan di jalan raya pada kondisi kemudian lintas gabungan (mixed trafffic) yang disediakan oleh swasta atau operator umum dan berada dalam kelompok dan rute tertentu.


Pengertian umum di sini yakni penumpang atau orang secara umum, tidak membedakan strata sosial, umur, jenis kelamin, dan lain sebagainya. Siapapun boleh menaiki angkutan umum asal bisa membayar ongkos sesuai rute yang ditempuh ke daerah yang dituju. Demikian pula halnya untuk angkutan barang, siapapun boleh melaksanakan angkutan barang dengan kendaraan umum sesuai dengan daerah yang dituju asal bisa untuk membayar ongkosnya .


Dari beberapa sumber di atas sanggup disimpulkan bahwa:


Angkutan Umum yakni kendaraan umum untuk mengangkut barang atau orang dari satu daerah ke daerah lain, yang disediakan oleh pribadi, swasta, atau pemerintah, yang sanggup dipakai oleh siapa saja dengan cara membayar atau sewa. Terminologi angkutan umum dengan demikian tidak hanya untuk mengangkut insan saja, melainkan juga untuk mengangkut barang.



Sumber https://www.belajarsipil.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Angkutan Umum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel