-->

iklan banner

Reklamasi Tambang Batubara

Pengertian reklamasi tambang batubara ialah rehabilitasi lahan sehabis operasi penambangan batubara telah berhenti. Ini merupakan persyaratan dari Surface Mining Control and Reclamation Act (SMCRA) dari tahun 1977.

 ialah rehabilitasi lahan sehabis operasi penambangan batubara telah berhenti Reklamasi Tambang Batubara

Sejarah Reklamasi

Reklamasi dari penambangan batubara berawal dari keprihatinan wacana imbas lingkungan dari penambangan strip mining. Batubara telah ditambang di Amerika Serikat semenjak tahun 1740-an, tapi pertambangan permukaan tidak menjadi meluas hingga tahun 1930-an. Pada tamat dekade itu, negara-negara mulai memberlakukan undang-undang pertama yang mengatur industri pertambangan batubara: Virginia Barat pada tahun 1939, Indiana pada tahun 1941, Illinois pada tahun 1943, dan Pennsylvania pada tahun 1945.

Meskipun sudah dibentuk undang-undang yang mengatur industri pertambangan, usul yang besar untuk batubara selama Perang Dunia II menimbulkan batubara ditambang tanpa memperhatikan imbas lingkungan. Setelah perang, negara-negara terus memberlakukan dan memperluas agenda regulasi, beberapa di antaranya diharapkan izin pertambangan atau posting obligasi untuk memastikan bahwa tanah bisa direklamasi sehabis penambangan selesai. Namun undang-undang negara tersebut sebagian besar tidak berhasil membendung imbas lingkungan dari pertambangan permukaan.

Salah satu masalahnya ialah bahwa aturan bervariasi dari tiap negara, memungkinkan operasi penambangan untuk pindah ke negara-negara di mana peraturan yang kurang ketat. Sementara itu, pertambangan permukaan menjadi semakin umum: pada tahun 1963 hanya 33 persen dari batubara Amerika berasal dari tambang permukaan; pada tahun 1973 angka itu mencapai 60 persen.

Baca selengkapnya "Sejarah Reklamasi Tambang Batubara"

Patut disayangkan apabila lahan bekas tambang akibatnya justru mendatangkan peristiwa bagi manusia. Lahan bekas lokasi tambang kerikil bara dihentikan ditinggalkan begitu saja sehabis kerikil baranya dikuras. Perlu perjuangan serius untuk mengembalikan lahan bekas tambang itu menyerupai sedia kala. Atau paling tidak mendekati keadaan semula. Upaya pemulihan untuk mengembalikan kondisi bekas lahan tambang menyerupai semula dikenal dengan sebutan reklamasi.

Ketika operasi penambangan berhenti alat-alat berat menyerupai bulldozer dan Scraper sanggup dipakai untuk membentuk kembali kawasan yang terganggu. Reklamasi harus menimbulkan kawasan bekas tambang supaya tahan terhadap abrasi tanah, menurut persyaratan penggunaan tanah, dipupuk dan dihijaukan kembali. Sehingga lahan hasil reklamasi sanggup dipakai untuk pertanian, kehutanan, huni satwa liar, dan rekreasi. Biaya rehabilitasi lahan bekas tambang yang diperhitungkan dalam biaya operasi tambang.

Secara garis besar ada beberapa tahapan yang bisa ditempuh dalam melaksanakan reklamasi lahan bekas tambang batubara, yaitu: perencanaan reklamasi, survei keanekaragaman hayati, penataan lahan, pengendalian abrasi dan sedimentasi, revegetasi (penanaman kembali), dan pemeliharaan.

1. Perencanaan Reklamasi

Reklamasi merupakan pecahan tak terpisahkan dari setiap tahapan penambangan. Oleh karenanya, perencanaan reklamasi menjadi terintegrasi dengan perencanaan tambang, baik jangka panjang maupun pendek. Perencanaan reklamasi jangka panjang merupakan perencanaan hingga berakhirnya masa tambang (life of mine). Masa tambang ini lalu dijabarkan lebih jelas ke dalam perencanaan untuk lima dan satu tahunan kedepan.

2. Survei Keanekaragaman Hayati

Prosedur pengelolaan keanekaragaman hayati telah disusun untuk menjamin terlaksananya acara ini. Tahapan ini mengharuskan dilaksanakannya survei tumbuhan dan fauna pada kawasan planning penambangan lima tahun ke depan sebagai dasar pengembangan jenis bibit di kebun pembibitan “nursery” dan pengembangan arboretum.

3. Penataan Lahan

Lahan bekas tambang ditata kembali. Lubang-lubang yang ada ditimbun kembali ditimbun lagi dengan tanah bekas pengerukan. Tanah pun menjadi cukup datar dan tidak berlubang-lubang lagi. Jika ada beberapa lubang yang tak sanggup ditutup, sanggup dijadikan kolam. Ikan sanggup dibudidayakan di dalam bak tersebut. Lubang yang tak tertutup juga sanggup dijadikan bak cadangan air atau wahan wisata air.

4. Pengendalian Erosi dan Sedimentasi

Untuk meningkatkan kesuburan tanah dan mencegah erosi, tanah yang telah rata sanggup ditanami dengan tumbuhan epilog tanah (cover crop) dari jenis kacang-kacangan /polong-polongan. Kacang-kacangan dikenal sebagai ‘pupuk hijau’, alasannya ialah kemampuannya untuk mengikat dan mengelola mineral dalam tanah menyerupai nitrogen dan fosfor. Selain itu, penanaman tumbuhan epilog tanah akan menciptakan tanah menjadi lebih gembur. Apabila turun hujan, akan lebih banyak air yang terserap. Agar abrasi lebih terkendali, bisa dibentuk susukan air (drainase) dan bendungan penahan.

5. Revegetasi

Setelah dilakukan penataan lahan serta mengendalikan abrasi dan sedimentasi, tanah siap untuk ditanami tumbuhan lain. Pada awalnya, bisa ditanam tumbuhan pionir, yaitu tumbuhan yang sanggup tumbuh dengan cepat. Setelah 2-3 tahun, lahan bekas tambang tersebut sudah sanggup ditanami tumbuhan lain. Tumbuhan yang biasa ditanam antara lain sengon, kaliandra, johar, trembesi, ketapang, angsana, mahoni, meranti, gaharu, dan lain-lain.

6. Pemeliharaan

Terakhir, supaya lahan bekas tambang sanggup kembali menyerupai semula, perlu dilakukan pemeliharaan tanaman. Secara bersiklus dilakukan pemupukan terhadap tanah yang telah direvegetasi. Tanah disekitar pohon juga harus senantiasa dibersihkan supaya tetap subur.

Reklamasi yang terencana dan terorganisasi dengan baik akan mengembalikan kondisi lahan bekas tambang menjadi menyerupai semula.
Sumber http://learnmine.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Reklamasi Tambang Batubara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel